Satreskrim Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Pencabulan anak Dibawah Umur

- Penulis

Kamis, 10 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, berhasil mengungkap 7 kasus dan 7 tersangka, serta 12 korban (9 perempuan dan 3 laki laki). Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes.Pol.Zain Dwi Nugroho,SH,S.IK,M.SI melalui press conference yang didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol. Dadi Perdana Putra, Kanit PPA AKP Ivan Adhitira dihalaman Mapolresta Tangerang, Kamis (10/02/2022).

Dihadapan awak media Kapolres menyampaikan, “bahwa jajarannya berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, tersangka EK (31 th) korban 2 orang anak perempuan dibawah umur, modus operandi korban diajak nonton film porno, didaerah Cisoka, tersangka mempunyai kelainan seksual terhadap anak”, ucap Zain.

Tersangka AA (24th) Guru Privat ngaji, korban 3 anak laki laki dibawah umur, modus oprandi akan memberikan khodam (ilmu sakti) korban disodomi, dilakukan ditempat ibadah di wilayah Pasar Kemis Tangerang. Kemudian tersangka A (44th) ayah tiri, korban anak perempuan dibawah umur, modus dengan membelikan mainan yang korban mau, dilakukan diwilayah Gunung kaler Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih dikatakan Kapolres, tersangka BRP (19th), korban 1 anak perempuan dibawah umur, modus pelaku nafsu melihat kancing baju korban terbuka, dilakukan didalam mobil di Jalan raya Serang. Kemudian tersangka IFM (20th) Guru Agama SD, korban sebanyak 3 orang anak perempuan dibawah umur, modus pelaku mengancam akan memberi nilai jelek, dilakukan di Perpustakaan SDIT Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Tersangka S (48th) korban 1 anak perempuan dibawah umur, modus operandi, pelaku melihat payudara korban yang besar, dilakukan dikontrakan diwilayah Panongan Kabupaten Tangerang.

Lanjut Kapolres, terakhir jajarannya membekuk tersangka AS (43th) ayah kandung sebagai ketua RT, korban 1 anak perempuan dibawah umur, modus operandi pelaku kurang dilayani oleh istrinya, dilakukan didalam kamar diwilayah Cisoka Kabupaten Tangerang. Berhasil disita pakaian dalam anak perempuan 6 setel, pakaian luar anak perempuan 10 setel, pakaian luar anak laki laki 4 setel dan 1 buah HP merk vivo.

“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5.000.000.000 (5 milyar rupiah), dan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman pidana penjara palung lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebesar 5 milyar rupiah, serta Pasal pemberatan bisa diberikan kepada pelaku, dengan ancaman ditambah 1/3 bila dilakukan secara berulang, dilakukan oleh orang tua, wali, guru, atau tenaga pengajar”, tandasnya. ( Riska)

Berita Terakait

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang
Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit
HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terakait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:30 WIB

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang

Rabu, 2 September 2026 - 22:12 WIB

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terabru