Pungli PTSL, Kepala Desa Pangawinan Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Banten menetapkan Kepala Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Mas’ud (52) sebagai tersangka. Mas’ud ditangkap atas dugaan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pangawinan.

Kepala Pokja Penegakan Hukum Satgas Pungli AKBP M. Fauzan Syahrin mengatakan terbongkarnya pungli pengurusan PTSL itu, bermula dari informasi masyarakat pada Oktober 2024 lalu. Dimana, ditemukan adanya pungutan biaya pengurusan administrasi data yuridis.

“Pungutan tersebut melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri, dalam hal ini menteri ATR BPN, Mendes serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp150 ribu,” kata M Fauzan kepada wartawan pada konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat 8 November 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fauzan menerangkan untuk pengurusan PTSL ini, masyarakat di Desa Pengawinan dimintai administrasi sekitar Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta oleh oknum desa.

“Peristiwa pemungutan pada sertifikat tahun 2024 oleh Kepala Desa Pengawinan dengan cara bersangkutan menyuruh tenaga bantuan saudara JN, SDR, JM dan RM untuk memungut biaya sertifikat PTSL kepada masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut, Fauzan mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 512 warga yang mengajukan program PTSL, dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Kalau rata-rata di 1 juta maka kerugian potensi kerugian yang diakibatkan itu lebih kurang sekitar Rp 512 juta,” ungkapnya.

Fauzan menegaskan dari hasil pemeriksaan 11 orang tersangka, pihaknya menetapkan Kepala Desa Pengawinan sebagai tersangka.

“Untuk pelaku saat ini tersangka saudara MSD. Barang bukti yang kita dapatkan beberapa berkas-berkas dan termasuk juga satu buah buku catatan rekapan dan termasuk juga sisa uang Rp1 juta,” tegasnya.

Fauzan menambahkan MSD akan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 3 UU No 11 tahun 1980 dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun.

“Masih kami lakukan pendalaman dan lakukan perkembangan terkait dengan tindak pidanai yang saat ini kami lakukan,” tambahnya.

Berita Terakait

Polsek Pasar Kemis Berhasil Ungkap Kasus Kurang dari 24 Jam, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi
Polda Banten Bongkar Sisi Gelap Oknum Matel: Pakai Fortuner Pelat Palsu hingga Gelapkan Mobil Leasing
Sakit Hati Disebut ‘Mokondo’, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Seorang Janda di Cipocok Jaya
Gerak Cepat! Polresta Serang Kota Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Cipocok Jaya
Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Tim Resmob Polres Serang
PRT Jadi Korban Penganiayaan dan Perampasan oleh Majikan, Penasehat Hukum: Wajib Diproses Hukum
Polsek Pamarayan Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan, Korban  Nyaris Kehilangan Nyawa
Sebelum Tempuh Jalur Pidana, Kantor Hukum PKBB Dorong Pemeriksaan Inspektorat atas Kades Kondang Jaya

Berita Terakait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:39 WIB

Polsek Pasar Kemis Berhasil Ungkap Kasus Kurang dari 24 Jam, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:29 WIB

Polda Banten Bongkar Sisi Gelap Oknum Matel: Pakai Fortuner Pelat Palsu hingga Gelapkan Mobil Leasing

Senin, 1 Juni 2026 - 17:40 WIB

Sakit Hati Disebut ‘Mokondo’, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Seorang Janda di Cipocok Jaya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gerak Cepat! Polresta Serang Kota Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Cipocok Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:19 WIB

Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Tim Resmob Polres Serang

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

PRT Jadi Korban Penganiayaan dan Perampasan oleh Majikan, Penasehat Hukum: Wajib Diproses Hukum

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:35 WIB

Polsek Pamarayan Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan, Korban  Nyaris Kehilangan Nyawa

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:51 WIB

Sebelum Tempuh Jalur Pidana, Kantor Hukum PKBB Dorong Pemeriksaan Inspektorat atas Kades Kondang Jaya

Berita Terabru