PRT Jadi Korban Penganiayaan dan Perampasan oleh Majikan, Penasehat Hukum: Wajib Diproses Hukum

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Seorang wanita tua yang berprofesi belasan tahun sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Karawaci Kota Tangerang menjadi korban penganiayaan dan perampasan yang diduga dilakukan oleh majikannya sendiri.

Korban bernama Yusi Herawati (58) mengaku dianiaya bertubi-tubi  oleh sang majikan berinisial AY dan GP yang merupakan sepasang kekasih di kediaman majikan Jalan Tenggiri I Karawaci Kota Tangerang dan dirumah korban sekitar pukul 20.30 WIB pada 27 April 2026.

Penasehat Hukum korban Rendy Kurniawan yang tergabung dalam Lawfirm Akhwil & Patner’s mengatakan korban diperlakukan tidak manusiawi oleh majikannya, penganiayaan tersebut dilakukan karena klien nya dituduh mencuri perhiasan kalung emas milik AY.

Padahal, kata Rendy kliennya berterus terang kepada sang majikan tidak pernah mengambil barang-barang berharga majikannya tersebut.

“Hingga klien kami dianiaya oleh terduga pelaku berinisial AY dar GP untuk dipaksa mengaku yang tidak pernah dirinya lakukan. Penganiayaan tersebut dengan cara di sabet punggungnya pakai gesper, dipukul badan dan kepala nya lalu di seret badannya hingga kedalam mobil menuju rumah korban untuk dilakukan penggeledahan bersama oknum polisi yang berdinas di Polsek Karawaci,” ujar Rendy kepada wartawan Senin 18 Mei 2026.

Lebih lanjut Aktivis Pemuda Tangerang Raya ini menjelaskan, setiba dirumah koban, majikan AY dan GP bersama oknum polisi menggeledah tanpa dasar surat perintah penggeledahan resmi.

“Barang-barang korban di keluarkan dicari-cari hingga terjadi perusakan. Tidak puas karena tidak menemukan perhiasaan yang diklaim dicuri itu, korban dibawa ke polsek karawaci. Selain di interogasi dipaksa mengaku terjadi perampasan handphone dan anting emas korban 2 karat dan KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) yang diduga dilakukan oleh AY dan GP” jelas Rendy.

Oleh karenanya, Tim Penasehat Hukum dari Lawfirm Akhwil & Patner’s bersama Korban membuat laporan polisi di Polres Metro Tangerang Kota yang diterima bernomor: LP/B/9255/V/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Perampasan sebagaimana Pasal 466 dan Pasal 482 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Kami berharap menjadi atensi bapak Kapolres untuk memproses para terduga pelaku serta oknum polisi yang diduga melanggar SOP penanganan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Rendy.                      

– end

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Polsek Pasar Kemis Berhasil Ungkap Kasus Kurang dari 24 Jam, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi
Polda Banten Bongkar Sisi Gelap Oknum Matel: Pakai Fortuner Pelat Palsu hingga Gelapkan Mobil Leasing
Sakit Hati Disebut ‘Mokondo’, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Seorang Janda di Cipocok Jaya
Gerak Cepat! Polresta Serang Kota Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Cipocok Jaya
Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Tim Resmob Polres Serang
Polsek Pamarayan Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan, Korban  Nyaris Kehilangan Nyawa
Sebelum Tempuh Jalur Pidana, Kantor Hukum PKBB Dorong Pemeriksaan Inspektorat atas Kades Kondang Jaya
Kasus Dugaan Pengeroyokan Masuk Tahap Penyelidikan, Polsek Cikedal Kirim SP2HP ke Pelapor

Berita Terakait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:39 WIB

Polsek Pasar Kemis Berhasil Ungkap Kasus Kurang dari 24 Jam, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:29 WIB

Polda Banten Bongkar Sisi Gelap Oknum Matel: Pakai Fortuner Pelat Palsu hingga Gelapkan Mobil Leasing

Senin, 1 Juni 2026 - 17:40 WIB

Sakit Hati Disebut ‘Mokondo’, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Seorang Janda di Cipocok Jaya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gerak Cepat! Polresta Serang Kota Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Cipocok Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:19 WIB

Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Tim Resmob Polres Serang

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

PRT Jadi Korban Penganiayaan dan Perampasan oleh Majikan, Penasehat Hukum: Wajib Diproses Hukum

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:35 WIB

Polsek Pamarayan Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan, Korban  Nyaris Kehilangan Nyawa

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:51 WIB

Sebelum Tempuh Jalur Pidana, Kantor Hukum PKBB Dorong Pemeriksaan Inspektorat atas Kades Kondang Jaya

Berita Terabru