PRT Jadi Korban Penganiayaan dan Perampasan oleh Majikan, Penasehat Hukum: Wajib Diproses Hukum

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Seorang wanita tua yang berprofesi belasan tahun sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Karawaci Kota Tangerang menjadi korban penganiayaan dan perampasan yang diduga dilakukan oleh majikannya sendiri.

Korban bernama Yusi Herawati (58) mengaku dianiaya bertubi-tubi  oleh sang majikan berinisial AY dan GP yang merupakan sepasang kekasih di kediaman majikan Jalan Tenggiri I Karawaci Kota Tangerang dan dirumah korban sekitar pukul 20.30 WIB pada 27 April 2026.

Penasehat Hukum korban Rendy Kurniawan yang tergabung dalam Lawfirm Akhwil & Patner’s mengatakan korban diperlakukan tidak manusiawi oleh majikannya, penganiayaan tersebut dilakukan karena klien nya dituduh mencuri perhiasan kalung emas milik AY.

Padahal, kata Rendy kliennya berterus terang kepada sang majikan tidak pernah mengambil barang-barang berharga majikannya tersebut.

“Hingga klien kami dianiaya oleh terduga pelaku berinisial AY dar GP untuk dipaksa mengaku yang tidak pernah dirinya lakukan. Penganiayaan tersebut dengan cara di sabet punggungnya pakai gesper, dipukul badan dan kepala nya lalu di seret badannya hingga kedalam mobil menuju rumah korban untuk dilakukan penggeledahan bersama oknum polisi yang berdinas di Polsek Karawaci,” ujar Rendy kepada wartawan Senin 18 Mei 2026.

Lebih lanjut Aktivis Pemuda Tangerang Raya ini menjelaskan, setiba dirumah koban, majikan AY dan GP bersama oknum polisi menggeledah tanpa dasar surat perintah penggeledahan resmi.

“Barang-barang korban di keluarkan dicari-cari hingga terjadi perusakan. Tidak puas karena tidak menemukan perhiasaan yang diklaim dicuri itu, korban dibawa ke polsek karawaci. Selain di interogasi dipaksa mengaku terjadi perampasan handphone dan anting emas korban 2 karat dan KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) yang diduga dilakukan oleh AY dan GP” jelas Rendy.

Oleh karenanya, Tim Penasehat Hukum dari Lawfirm Akhwil & Patner’s bersama Korban membuat laporan polisi di Polres Metro Tangerang Kota yang diterima bernomor: LP/B/9255/V/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Perampasan sebagaimana Pasal 466 dan Pasal 482 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Kami berharap menjadi atensi bapak Kapolres untuk memproses para terduga pelaku serta oknum polisi yang diduga melanggar SOP penanganan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Rendy.                      

– end

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Polsek Pamarayan Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan, Korban  Nyaris Kehilangan Nyawa
Sebelum Tempuh Jalur Pidana, Kantor Hukum PKBB Dorong Pemeriksaan Inspektorat atas Kades Kondang Jaya
Kasus Dugaan Pengeroyokan Masuk Tahap Penyelidikan, Polsek Cikedal Kirim SP2HP ke Pelapor
Perlawanan Berujung Tragedi: Advokat di Tangerang Ditikam Debt Collector
Dugaan Pengeroyokan di Situ Cikedal: Kantor Hukum PKBB & Partner Resmi Dampingi Korban, Desak Transparansi Aparat
Diduga Kecewa dengan Kinerja Penyidik, Korban Penggelapan Mobil di Jakarta Utara Pertanyakan Profesionalitas Polisi
Polsek Cikande Tegaskan Kasus Penganiayaan di Depan PT Crown Steel Terus Berjalan, Upaya Damai Temui Jalan Buntu
Bunga Membengkak Identitas Asli Jadi Jaminan Termasuk Sertifikat Rumah Di Soala Gogo Tante Jesica, Rosdiana Dewi Berharap Ada Keadilan

Berita Terakait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

PRT Jadi Korban Penganiayaan dan Perampasan oleh Majikan, Penasehat Hukum: Wajib Diproses Hukum

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:35 WIB

Polsek Pamarayan Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan, Korban  Nyaris Kehilangan Nyawa

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:51 WIB

Sebelum Tempuh Jalur Pidana, Kantor Hukum PKBB Dorong Pemeriksaan Inspektorat atas Kades Kondang Jaya

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:03 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Masuk Tahap Penyelidikan, Polsek Cikedal Kirim SP2HP ke Pelapor

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:36 WIB

Perlawanan Berujung Tragedi: Advokat di Tangerang Ditikam Debt Collector

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Pengeroyokan di Situ Cikedal: Kantor Hukum PKBB & Partner Resmi Dampingi Korban, Desak Transparansi Aparat

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:27 WIB

Diduga Kecewa dengan Kinerja Penyidik, Korban Penggelapan Mobil di Jakarta Utara Pertanyakan Profesionalitas Polisi

Selasa, 30 Desember 2025 - 00:43 WIB

Polsek Cikande Tegaskan Kasus Penganiayaan di Depan PT Crown Steel Terus Berjalan, Upaya Damai Temui Jalan Buntu

Berita Terabru