Penabanten.com, Tangerang – Pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 di Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan tajam publik. Kali ini, proyek kegiatan peningkatan jalan berbasis paving blok di Kampung Pasar Sore RW 002, Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, dituding dilaksanakan tanpa pengawasan ketat dan diduga menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), Senin (27/07/2026).
Berdasarkan data foto dan hasil penelusuran investigasi di lapangan pada Senin (27/7), proyek bernilai Rp59.850.000 yang dikerjakan oleh pelaksana CV. ANSORI KONTRUKSI tersebut dinilai rentan menjadi ajang penyimpangan akibat minimnya pengawasan dari instansi terkait.
Secara administratif, tanggung jawab mutlak atas mutu pengerjaan berada di tangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sementara Camat bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Namun di lapangan, pengerjaan proyek justru memicu indikasi ketidaksesuaian dengan standar konstruksi publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa poin krusial yang disoroti oleh masyarakat dan aktivis di antaranya:
Diduga kuat terjadi pengurangan volume material di lokasi pengerjaan.
Kualitas dan mutu bahan material paving blok yang digunakan dinilai meragukan.
Pengerjaan fisik diduga tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis dan RAB yang disepakati.
Sorotan keras meluncur dari Aktivis Kabupaten Tangerang, AJ. Saat dimintai tanggapan, pihaknya menilai kualitas fisik pekerjaan jalan paving blok di Kampung Pasar Sore tersebut sangat memprihatinkan dan berpotensi merugikan keuangan negara serta masyarakat setempat selaku penerima manfaat.
“Kami melihat ada indikasi kuat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek ini, baik dari segi kualitas material maupun teknis pengerjaan di lapangan. Pengawasan dari KPA, PPK, dan PPTK harus diperketat. Jangan sampai anggaran APBD yang dikucurkan justru menghasilkan bangunan yang asal-asalan dan cepat rusak,” tegas AJ, Senin (27/7).
Masyarakat Desa Banyu Asih mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang beserta dinas teknis terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan uji petik dan pemeriksaan fisik.
Hingga berita ini diterbitkan pada Senin (27/07/2026), tim redaksi masih mengupayakan ruang konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pihak kontraktor pelaksana CV. ANSORI KONTRUKSI maupun pihak Kecamatan Mauk guna menyajikan pemberitaan yang berimbang. (Ateng/Red)























