Penabanten.com, Pandeglang – Pelaksanaan program bantuan Revitalisasi Sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pandeglang menuai aroma tak sedap. Beredar dugaan adanya intervensi dan permintaan jatah penyediaan bahan bangunan (material) hingga dugaan fee oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Rabu (26/08/2026).
Praktik tersebut mencuat setelah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karangsari 1, Karya, S.Pd., membeberkan informasi mengenai adanya permintaan pengadaan barang/material tertentu yang diarahkan oleh oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) Dindikpora Kabupaten Pandeglang.
Meskipun tidak ada pemotongan anggaran secara langsung, pihak sekolah merasa terbebani karena harus mengakomodasi pihak penyedia material titipan, sementara sekolah tetap menanggung kewajiban pembayaran pajak atas bantuan revitalisasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pak Sekdis hanya meminta pengadaan barang material saja serombongan, seperti rangka baja, atap genteng, dan lain-lain, hanya itu saja,” ungkap Kepala SDN Karangsari 1, Karya, S.Pd., kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/08/2026).
Karya menambahkan, pihak sekolah sejatinya sangat menyambut baik program revitalisasi APBN 2026 tersebut karena dinilai sangat menunjang sarana dan prasarana belajar mengajar demi kemajuan pendidikan di SDN Karangsari 1.
Namun, intervensi pengadaan material dinilai bertentangan dengan mekanisme swakelola atau petunjuk teknis program Kementerian Pendidikan.
Tindakan aparatur dinas yang diduga meminta jatah proyek, menjadi penyedia barang, maupun turut serta dalam pemborongan fisik bangunan sekolah tergolong pelanggaran berat. Selain melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), perbuatan ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Merujuk pada Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang diawasi atau diurusnya, diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Dindikpora Kabupaten Pandeglang berinisial “NN” belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait namanya yang dicatut dalam pengadaan material tersebut. Redaksi Penabanten.com masih terus berupaya meminta klarifikasi dan hak jawab demi keberimbangan informasi. (Red/Ron)


















