Penabanten.com, Tangerang – Pengerjaan proyek rekonstruksi dan betonisasi Jalan Raya Cisoka–Cangkudu yang dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMDSDA) Kabupaten Tangerang menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh pihak penyedia jasa, di antaranya CV Wildan Sentosa dan CV Mulia Arinda, ini disorot terkait kualitas teknis pengerjaan, kemacetan lalu lintas, hingga dugaan penjualan material sisa bongkaran beton ke pihak luar, Minggu (30/08/2026).
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, kemacetan panjang kendaraan dari arah Cisoka menuju Cangkudu maupun sebaliknya tak terelakkan, khususnya di kawasan Desa Cibugel. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya petugas pengatur lalu lintas resmi yang disiagakan oleh pihak kontraktor, sehingga beban pengaturan jalan bertumpu pada warga sekitar tanpa kompensasi yang jelas.
“Macet seperti ini sangat mengganggu, terutama bagi kami yang membawa bayi sampai rewel di jalan. Harapan kami pengerjaan dipercepat dan lalu lintas diatur agar tidak macet setiap hari,” keluh Mama Hijam, salah seorang warga Cibugel yang terjebak antrean kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kritik juga mengarah pada mutu teknis betonisasi di lapangan. Pada salah satu segmen pengerjaan di wilayah Banoga, proses pengecoran diduga dilakukan secara asal-asalan tanpa melalui tahapan pelapisan batu agregat/split dan pasir pemadat sebelum dihamparkan plastik cor.
Padahal secara spesifikasi konstruksi jalan, pondasi agregat dan pemadatan sangat vital guna menopang beban tonase kendaraan agar struktur beton tidak mudah patah dan amblas. Berbeda dengan segmen lainnya yang dipasangi agregat, segmen Banoga memicu tanda tanya publik terkait kepatuhan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen teknis.
Temuan lain yang dinilai memiliki konsekuensi hukum serius adalah dugaan praktik jual beli material bekas bobokan beton jalan. Berdasarkan pengakuan salah seorang penanggung jawab lapangan berinisial E, material bongkaran tersebut dijual dengan nominal tertentu per ritase armada truk.
“Bobokan dijual Rp50.000 dibuang ke Harmoni, hari ini baru 5 rit sampai jam 5 sore,” ungkap E saat dimintai keterangan di lokasi proyek.
Secara regulasi, sisa material bongkaran/galian (disposal) dari proyek infrastruktur yang dibiayai anggaran negara (APBD/APBN) berstatus sebagai aset pemerintah dan wajib dibuang ke lokasi pembuangan resmi (disposal area).
Tindakan memindahtangankan atau menjual material sisa proyek demi keuntungan pribadi berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana penggelapan aset daerah maupun tindak pidana korupsi.
Publik mendesak pihak DBMDSDA Kabupaten Tangerang serta pengawas lapangan untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontraktor pelaksana demi menjamin transparansi, mutu jalan, dan ketertiban umum. (Red)


















