penabanten.com, Pandeglang – Pelaksanaan pembangunan proyek pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan SDN Gunungbatu 2 Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Dega nilai anggaran Rp.700.070.300; yang di biayai oleh APBN Tahun 2026.Melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah, Di duga tidak transparan dan melanggar aturan dalam pelaksanaannya.
Hasil telusur tim media di tengarai mekanisme pekerjaan pembangunan gedung dilaksanakan pihak ketiga (3) sementara itu secara juklak juknis nya harus swakelola, terbukti sekolah dasar negri Gunungbatu 2 pekerjaannya di pihak ketigakan, dalam ketentuan dalam peraturan Kemendikdasmen serta di awasi oleh Kejaksaan Agung, konsekwensinya kepala sekolah yang menanggung segala resiko seperti tida di cairkan lagi tahap berikutnya dan tidak akan diberikan lagi program serta konsekuensi kepegawaian bisa pemecatan atau penurunan pagkat,.
Selain itu di temukan juga dugaan penggunaan didapati aktivitas para pekerja proyek tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang merupakan wajib di gunakan sesuai peraturan yang mengatur tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ( SDN 2 Gunungbatu) Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3), yang secara tegas mewajibkan penerapan standar keamanan bagi pekerja konstruksi.
Sslasa, 08/09/2026.
Dari keterangan di lokasi beberapa para pekerja menyampaikan bahwa pekerjaan pembangunan gedung baru ini di bawah instruksi seseorang yang berinisial “AJN” selaku pihak ke-3 ( pemborong ) sedangkan para pekerja. tempat lokasi pekerjaan sehingga hal ini sudah jelas bisa di katakan bahwa pelaksanaan program revitalisasi sekolah tersebut menggunakan jasa kontraktor ( pihak ke-3 ) tentunya bertentangan dengan mekanisme program ini secara swakelola.
Selanjutnya tim media berusaha mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut berusaha menghubungi Panitia pelaksana pekerjaan, saat di konfirmasi terkait pembayaran matrial dan harian ongkos kerja (HOK ) itu di bayarkan oleh pihak ketiga “AJN” kata para pekerja dilokasi, menanggapi dengan singkat .
” Kami hanya bekerja dan tidak tau apa-apa soal apapun kami bekerja dan di baya sudah itu aja” singkat sala satu pekerja yang enggan disebutkan namanya
Komite sekolah da ketua p2sp diduga kuat digajih hayan untuk berpura-pura mengelola kegiatan, padahal segala sesuatunya hanya lakukan oleh kepsek dan pemborong ” AJN”.
Sementara ketika dikonfirmasi Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Gunungbatu Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Banten. H.Dadang. mengatakan haya upah pembongkaran kalau HOK itu belum di bayarkan, dan yang AJN itu hanya suplayer.
” Itu hanya upah pembongkaran aja pak,kalau Haruan Ongkos Kerja (HOK) itu belum kalau itu pak “AJN” hanya suplayer doang” singkat kepsek via tlp WhatsApp.
Program revitalisasi sekolah dalam hal ini menekankan mekanisme swakelola, di mana pelaksanaannya dilakukan secara mandiri oleh sekolah dan masyarakat, bukan pihak ketiga kontraktor. Pihak ketiga (pihak yang bukan kontraktor) seperti masyarakat lokal dilibatkan dalam tim pembangunan sebagai pekerja dan dalam proses pengawasan untuk meningkatkan rasa kepemilikan terhadap sekolah. Keterlibatan masyarakat ini juga bertujuan untuk menggerakkan ekonomi lokal dan memastikan akuntabilitas, serta untuk menghemat biaya.
Menanggapi hal ini ketua DPC MOI (media online Indonesia) sudah mengumpulkan data (ful balet) untuk dilanjutkan ke pihak penegak hukum (APH) dala hal ini Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati)
Inisial “AJN” yang di sebut-sebut sebagai pemborong atu pihak ketiga sampai berita ini ditayangkan belum bisa di konfirmasi.
(Red)


















