Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi

- Penulis

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Sleman – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-D.I. Yogyakarta untuk menyosialisasikan transformasi layanan pertanahan dan organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Transformasi tersebut, antara lain Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi dengan batas waktu layanan maksimal 10 hari.

“Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita _kick off_ pada tanggal 17 Agustus tahun 2026,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan yang berlangsung di Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/2026).

Pada layanan Pengukuran Terjadwal, setiap masyarakat mengajukan pendaftaran tanah, proses pengukuran bidangnya akan diberikan jadwal yang terukur dengan menerapkan prinsip _first in, first out_ (FIFO). Dengan prinsip tersebut, permohonan yang masuk lebih dulu harus diselesaikan terlebih dahulu sehingga tidak terjadi penumpukan antrean akibat permohonan yang lebih lama belum terselesaikan.

“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari sehingga total 12 hari,” jelas Menteri Nusron.

Sementara itu, dalam layanan Peralihan Hak Terintegrasi, proses layanan ditargetkan selesai paling lama 10 hari. Proses tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.

Untuk melancarkan transformasi tersebut, Menteri Nusron menekankan pentingnya kolaborasi antara PPAT dan pemerintah daerah. Menurutnya, percepatan layanan Peralihan Hak Terintegrasi tidak dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN semata karena ada tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan PPAT. “Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” tegasnya.

Transformasi layanan pertanahan juga didukung percepatannya lewat kolaborasi data antar pihak terkait. Menteri Nusron mendorong Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan untuk segera membangun kerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Kerja sama tersebut antara lain mencakup integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta percepatan pelayanan verifikasi BPHTB.

Kepada jajaran IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta yang sudah hadir dalam kegiatan ini, Menteri Nusron juga menjelaskan soal transformasi organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan. Perubahan tersebut dilakukan untuk memperkuat pendekatan kewilayahan sekaligus mendorong pejabat struktural di tingkat Kantor Pertanahan memiliki pemahaman yang lebih luas terhadap seluruh layanan pertanahan.

“Kepala Seksi (Kasi)-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.

Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto. Hadir pula, perwakilan dari Kantor Pertanahan se-Provinsi D.I. Yogyakarta. (LS/JR/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terakait

Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI
Kunjungi Kantor PWI Banten, Kakanwil BPN Harison Mocodompis Perkuat Kolaborasi dan Identifikasi Jurnalis Peliputan
Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Kantor Pertanahan Kota Serang Sosialisasikan Layanan PERINTIS 10 Hari, Dorong Percepatan Peralihan Hak Atas Tanah
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Berita Terakait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Kunjungi Kantor PWI Banten, Kakanwil BPN Harison Mocodompis Perkuat Kolaborasi dan Identifikasi Jurnalis Peliputan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Kantor Pertanahan Kota Serang Sosialisasikan Layanan PERINTIS 10 Hari, Dorong Percepatan Peralihan Hak Atas Tanah

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:55 WIB

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terabru