Polsek Cisoka Polresta Tangerang Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan Bawa HP Wanita Dibawa Kabur Pria kenal Lewat Medsos

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comCisoka,Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten,berhasil amankan penipuan HP Seorang wanita berinisial DDP (22) menjadi korban penipuan atau penggelapan oleh seorang pria berinisial A (20), warga Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Telepon genggam milik korban pun raib digondol pelaku.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Selasa (21/6/2022) mengatakan, antara korban dan tersangka saling kenal melalui media sosial. Setelahnya, korban dan tersangka A membuat janji bertemu di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Sabtu (4/6/2022).

“Setelah bertemu, tersangka A mengajak korban makan di kawasan Pemda Kabupaten Tangerang. Korban dibonceng motor tersangka,” kata orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di perjalanan, tepatnya saat melintas di Desa Munjul, Kecamatan Solear, tersangka mulai melancarkan aksinya. Motor yang dikendarai dibuat seolah-olah mogok sehingga terpaksa menepi.

“Pada saat itu, tersangka berpura-pura meminjam HP korban untuk penerangan yakni lampu senter. Namun saat HP sudah diberikan, tersangka langsung menghidupkan motor dan tancap gas meninggalkan korban,” papar Romdhon.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan bukti petunjuk, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Tersangka A pun ditangkap. Berdasarkan pengakuan tersangka A, telepon genggam hasil tindak kejahatannya telah dijual ke seorang pria berinisial M (20), warga Kopo, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

“Petugas juga kemudian menangkap tersangka M dengan tuduhan menjadi penadah. Kedua tersangka pun dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berita Terkait

PT CMMI Diduga Jual Limbah B3 Slag Secara Ilegal; Kadin Bantah Terlibat Pengurugan Proyek
Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas
Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia
Puncak HPN 2026 di Banten Banjir Hadiah, Empat Warga Serang Berangkat Umrah Gratis
Terima Audiensi KSBSI, Kapolri Tegaskan Sinergitas untuk Perjuangkan Hak Buruh
Wajah Baru Keamanan Wisata Dunia: Bali Tourism Police Station Resmi Beroperasi dengan Teknologi Face Recognition
5 Tahun Menunggu Akhirnya Para Pedagang Pasar Cisoka Merasa Senang Camat Cisoka Berikan Sosialisasi, Ini Kata Nana Ketua Paguyuban Pasar Cisoka
Napak Tilas Sejarah SMSI: Dari Jantung Kesultanan hingga Titik Nol Kelahiran di Banten pada HPN 2026

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:42 WIB

PT CMMI Diduga Jual Limbah B3 Slag Secara Ilegal; Kadin Bantah Terlibat Pengurugan Proyek

Senin, 9 Februari 2026 - 02:55 WIB

Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:29 WIB

Puncak HPN 2026 di Banten Banjir Hadiah, Empat Warga Serang Berangkat Umrah Gratis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:23 WIB

Terima Audiensi KSBSI, Kapolri Tegaskan Sinergitas untuk Perjuangkan Hak Buruh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:01 WIB

Wajah Baru Keamanan Wisata Dunia: Bali Tourism Police Station Resmi Beroperasi dengan Teknologi Face Recognition

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:04 WIB

5 Tahun Menunggu Akhirnya Para Pedagang Pasar Cisoka Merasa Senang Camat Cisoka Berikan Sosialisasi, Ini Kata Nana Ketua Paguyuban Pasar Cisoka

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:01 WIB

Napak Tilas Sejarah SMSI: Dari Jantung Kesultanan hingga Titik Nol Kelahiran di Banten pada HPN 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:50 WIB

Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Di cabang Olahraga Karate Di Turnamen BKC Piala Bupati Serang, Potensi Ciptakan Generasi Emas

Berita Terbaru

Persatuan Wartawan Indonesia PWI

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Golden Award PWI di Acara HPN 2026

Senin, 9 Feb 2026 - 18:15 WIB