Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Buton – Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah dengan masyarakat hukum adat yang masih lestari. Untuk menjaga kelestarian masyarakat hukum adat agar tak tergerus waktu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat perlindungan hak atas tanah-tanah ulayat.

“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (02/07/2026).

Menurut Slameto Dwi Martono, kuatnya sejarah adat di Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Namun, sebelum didaftarkan, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelas Slameto Dwi Martono.

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan pilihan kepada masyarakat hukum adat untuk melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah. Pilihan tersebut diberikan sesuai kesepakatan masyarakat hukum adat sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.

Selain itu, Slameto Dwi Martono menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih tanah masyarakat hukum adat. Sebaliknya, hak tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi dalam upaya mempertahankan agar tanah ulayatnya tetap eksis. Turut memberikan materi, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Dalam Negeri. Pada acara ini dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton. (JM/RZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN   
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terakait

Kendaraan roda empat Dinas UPT Kecamatan Mauk Diduga Menyimpang dari SOP.
Pelantikan Akbar Pengurus Daerah BKTKI-DMI Se-Provinsi Banten Periode 2026–2031: Perkuat Komitmen Membangun PAUD Berbasis Masjid
Gotong Royong Bangun Musala Nurul Saman, Hj. Surihat Ajak Masyarakat Berpartisipasi
FORJA Banten Jalin Silaturahmi dengan DPUPR Provinsi Banten Demi Pembangunan yang Transparan dan Partisipatif
SMSI Kota Serang Kecewa, Audiensi Resmi dengan DKP3 Kota Serang Gagal Terlaksana Tanpa Pemberitahuan
Ketua Karang Taruna Desa Turus Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Presisi untuk Negeri
Sambangi Warga Jakarta Selatan, Detasemen Perintis Pastikan Situasi Kamtibmas Aman Terkendali
Hari Bhayangkara ke-80, Dean Bayu Pradana Berharap Polri Semakin Profesional, Humanis, dan Dicintai Masyarakat

Berita Terakait

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:03 WIB

Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:20 WIB

Kendaraan roda empat Dinas UPT Kecamatan Mauk Diduga Menyimpang dari SOP.

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:57 WIB

Pelantikan Akbar Pengurus Daerah BKTKI-DMI Se-Provinsi Banten Periode 2026–2031: Perkuat Komitmen Membangun PAUD Berbasis Masjid

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:05 WIB

Gotong Royong Bangun Musala Nurul Saman, Hj. Surihat Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:58 WIB

FORJA Banten Jalin Silaturahmi dengan DPUPR Provinsi Banten Demi Pembangunan yang Transparan dan Partisipatif

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:33 WIB

SMSI Kota Serang Kecewa, Audiensi Resmi dengan DKP3 Kota Serang Gagal Terlaksana Tanpa Pemberitahuan

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:36 WIB

Ketua Karang Taruna Desa Turus Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Presisi untuk Negeri

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:33 WIB

Sambangi Warga Jakarta Selatan, Detasemen Perintis Pastikan Situasi Kamtibmas Aman Terkendali

Berita Terabru