Pangkas Birokrasi, Kantah Kota Serang Hadirkan Layanan Perubahan Hak Tanah Selesai dalam Satu Hari

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kota Serang – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang kembali melakukan terobosan dalam memangkas sekat birokrasi pertanahan. Sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan, Kantah Kota Serang kini menggaransi proses Layanan Perubahan Hak atas tanah dapat diselesaikan hanya dalam waktu satu hari kerja.

Akselerasi atau program one-day service ini berlaku penuh bagi seluruh pemohon, dengan catatan seluruh dokumen persyaratan administrasi telah terpenuhi secara lengkap dan sah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah strategis ini diambil guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara kilat tanpa mengurangi unsur ketelitian dan validitas data yuridis.

Pihak manajemen Kantah Kota Serang menjelaskan bahwa keberhasilan pemangkasan waktu layanan ini merupakan buah dari restrukturisasi internal dan sinergi digitalisasi sistem kerja jajaran pegawai. Setiap lini tahapan draf operasional dipastikan berjalan profesional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) demi mewujudkan pelayanan yang terpercaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guna memastikan proses berjalan mulus tanpa hambatan, Kantah Kota Serang mengimbau warga atau para pemohon untuk proaktif memeriksa kembali seluruh berkas dan dokumen pendukung sebelum mendatangi loket pelayanan.

Melalui konsistensi inovasi ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu indeks kepuasan masyarakat sekaligus mendukung percepatan program reformasi birokrasi pertanahan di Tanah Jawara. (Red)

Berita Terakait

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat
Serahkan Sertipikat Aset BMD dan BUMD Pemprov Kalsel, Wamen Ossy: Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah
Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR
Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN
Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik
Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

Berita Terakait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:19 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

Kamis, 3 September 2026 - 13:52 WIB

Serahkan Sertipikat Aset BMD dan BUMD Pemprov Kalsel, Wamen Ossy: Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah

Selasa, 1 September 2026 - 14:33 WIB

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

Berita Terabru