Pecat Sepihak, FSB Garteks SBSI Ancam Laporkan Perusahaan

- Penulis

Rabu, 9 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kota tangerang – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang di lakukan oleh Menejemen PT. Erijo Bersaudara Teknik yang beralamat di Jl. Albummindo No. 36 Kel. Periuk Jaya Kec. Periuk Jaya Kota Tangerang berbuntut panjang,

Diketahui 4 (empat) Anggota dan Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia perusahaan tersebut di hentikan tanpa alasan yang jelas.

Terkait hal tersebut Dewan Pengurus Cabang FSB GARTEKS SBSI Tangerang Raya mengadukan Perselisihan PHK yang terjadi ke tingkat Mediasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1 Cikokol – Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi Supriadi salah satu TIM DPC GARTEKS SBSI saat di temui didepan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, kepada penebanten.com membeberkan, saat ini sedang dilakukan mediasi untuk pendampingan Pengurus Komisariat FSB GARTEKS SBSI PT. ERIJO BERSAUDARA TEKNIK dalam hal kita meminta kepada pihak Perusahaan PT ERIJO untuk mempekerjakan kembali anggota yang di PHK pada posisi serta jabatan semula dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Meminta segala hak yang timbul selama ditolak bekerja upahnya dibayarkan. jelasnya.

Baca Juga : SPN-45 Banten silahturahim ke TRN DPP Jakarta

Namun disela lain keterangan yang dihimpun oleh penabanten.com pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya Bapak ROBIANTO tidak menjadi keberatan untuk mempekerjakan namun dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta hak upah selama tidak bekerja belum bisa memutuskan dan akan menyampaikan kepihak pemilik perusahaan PT. ERIJO BERSAUDARA TEKNIK

“Jujur kami dari TIM DPC FSB GARTEKS SBSI Tangerang Raya kecewa dengan pendapat perusahaan yang tidak berani mengambil keputusan” tegas Dedi

Terpisah. ketua DPC FSB GARTEKS SBSI TANGERANG RAYA Tri Pamungkas, saat ditemui di Kantor DPC wilayah Citra Raya menegaskan akan melaporkan dugaan tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 185 Jo Pasal 90 ayat 1 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia.

“Bilamana ada tindakan pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 185 Jo Pasal 90 ayat 1 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kami akan laporkan kepada pihak yang berwenang” tegas Tri Pamungkas. (Rani)

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru