Penabanten.com, Pandeglang, Banten — Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Cibungur 1, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, mendapat sorotan dari pemuda lokal. Perhatian tersebut terutama tertuju pada mekanisme pembayaran tenaga kerja melalui sistem upah borongan dalam proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, SDN Cibungur 1 tercatat sebagai satuan pendidikan negeri di Kecamatan Sukaresmi dengan NPSN 20601494.
Program revitalisasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan dan memperbaiki sarana serta prasarana pendidikan melalui pelaksanaan yang melibatkan satuan pendidikan dan masyarakat.
Informasi yang disampaikan kepada publik menyebutkan, kegiatan revitalisasi SDN Cibungur 1 dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender. Kegiatan tersebut menggunakan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp766.891.880.
Pemuda lokal, Kasman, menyayangkan apabila pelaksanaan proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut tidak berjalan secara transparan serta tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan ketentuan teknis yang berlaku.
«“Jangan sampai program pemerintah yang tujuan utamanya meningkatkan kualitas pendidikan justru menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya. Setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mekanisme pembayaran tenaga kerja,” ujar Kasman.»
Meski demikian, penggunaan sistem upah borongan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Dalam panduan pelaksanaan revitalisasi tahun 2026, mekanisme pembayaran upah dapat dilakukan secara borongan, antara lain berdasarkan luas bangunan maupun satuan komponen pekerjaan.
Karena itu, substansi pengawasan tidak semata-mata terletak pada penggunaan istilah “borongan”, tetapi pada bagaimana mekanisme tersebut diterapkan dalam praktik. Hal yang perlu dipastikan antara lain kesesuaiannya dengan perencanaan, hasil survei harga atau upah, volume pekerjaan, bukti pembayaran, serta kelengkapan administrasi P2SP.
Dari perspektif pengawasan publik, sejumlah aspek juga penting diperiksa, seperti kesesuaian pekerjaan yang diborongkan dengan volume riil di lapangan, kewajaran harga satuan, identitas penerima pembayaran, bukti pembayaran tenaga kerja, serta kesesuaian realisasi dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran.
Kasman berharap pihak sekolah dan P2SP dapat memberikan informasi pelaksanaan secara proporsional kepada masyarakat. Menurutnya, publik tidak hanya perlu mengetahui nilai bantuan, tetapi juga berhak memahami bagaimana anggaran tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.
«“Ini uang negara. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Kalau semua sudah sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Kalau ada kekeliruan, segera diperbaiki,” tegasnya.»
Sorotan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan program revitalisasi sekolah tidak hanya diukur dari hasil pembangunan secara fisik. Tata kelola, transparansi, kepatuhan administrasi, kewajaran penggunaan anggaran, dan akuntabilitas pelaksana merupakan bagian penting dari keberhasilan program pemerintah.
Dengan nilai bantuan mencapai sekitar Rp766,89 juta, pelaksanaan revitalisasi SDN Cibungur 1 dinilai layak memperoleh pengawasan publik secara objektif. Kritik masyarakat semestinya menjadi pintu masuk bagi proses klarifikasi dan pemeriksaan berbasis dokumen, bukan menjadi dasar untuk menarik kesimpulan sepihak mengenai adanya pelanggaran sebelum seluruh fakta dan administrasi kegiatan diperiksa secara menyeluruh.
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak sekolah, P2SP, maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan pemberitaan.


















