Penabanten.com, Cilegon – Sebanyak 11 (sebelas) investor yang merupakan anggota PPBNI Satria Banten tengah memperjuangkan penyelesaian atas sengketa kerja sama yang disebut telah menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp8.954.099.400,- atau sekitar Rp8,95 miliar.
Karena seluruh investor tersebut merupakan anggota dan bagian dari keluarga besar PPBNI Satria Banten, maka dalam penanganan permasalahan ini mereka secara resmi didampingi oleh Biro Hukum PPBNI Satria Banten dalam rangka memberikan perlindungan, pendampingan, serta pembelaan hukum terhadap hak-hak anggota organisasi.
Biro Hukum PPBNI Satria Banten menegaskan bahwa pendampingan dilakukan dengan tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, mediasi, dan langkah-langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan tersebut bermula dari hubungan kerja sama para investor dengan Muhammad Ardiansyah, yang pada saat terjadinya transaksi diketahui menjabat sebagai Manajer Area PT Sapta Sarana Sejahtera.
Menurut dokumen yang dimiliki para investor, hubungan tersebut antara lain didukung dengan Perjanjian Kerja Sama, Purchase Order (PO), bukti transfer, invoice, kwitansi, komunikasi, serta dokumen pendukung lainnya.
Para investor menyatakan bahwa transaksi dilakukan karena adanya kepercayaan terhadap kapasitas Muhammad Ardiansyah yang saat itu berhubungan dengan mereka menggunakan jabatan, nama, identitas dan/atau atribut PT Sapta Sarana Sejahtera.
Namun setelah kewajiban pembayaran jatuh tempo, pembayaran kepada para investor disebut belum terselesaikan.
PT Sapta Sarana Sejahtera Telah Memberikan Tanggapan
PT Sapta Sarana Sejahtera melalui kuasa hukumnya telah memberikan tanggapan terhadap somasi yang sebelumnya disampaikan.
Pada pokoknya, pihak perusahaan menyatakan bahwa tindakan Muhammad Ardiansyah terkait transaksi dengan para investor dilakukan tanpa persetujuan, perintah maupun kewenangan perusahaan dan menurut perusahaan merupakan tindakan pribadi yang bersangkutan.
Biro Hukum PPBNI Satria Banten menghormati sikap dan jawaban tersebut, namun belum sependapat dengan kesimpulan hukum perusahaan.
Menurut Biro Hukum, persoalan mengenai apakah tindakan Muhammad Ardiansyah sepenuhnya merupakan tindakan pribadi atau mempunyai keterkaitan dengan kedudukannya sebagai Manajer Area perusahaan harus dinilai berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti.
Biro Hukum Minta Semua Pihak Membuka Fakta
Biro Hukum PPBNI Satria Banten meminta Muhammad Ardiansyah memberikan keterangan secara terbuka mengenai seluruh transaksi dengan 11 anggota tersebut, termasuk menjelaskan apakah terdapat pihak perusahaan yang mengetahui transaksi, bagaimana penggunaan dana dilakukan, serta apakah transaksi mempunyai hubungan dengan kegiatan pekerjaan perusahaan.
“Kami tidak meminta siapa pun memberikan keterangan yang tidak benar. Yang kami minta adalah buka fakta sebenarnya. Kalau perusahaan mengetahui, tunjukkan buktinya. Kalau memang seluruhnya tindakan pribadi, hal tersebut juga harus dijelaskan dan dipertanggungjawabkan,” tegas Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., CPLA, dari Biro Hukum PPBNI Satria Banten.
Solidaritas terhadap Anggota
Biro Hukum menegaskan bahwa karena 11 investor yang mengalami kerugian adalah anggota PPBNI Satria Banten, organisasi mempunyai tanggung jawab moral dan organisatoris untuk memberikan pendampingan kepada keluarga besarnya.
“Mereka adalah anggota dan keluarga besar kami. Sudah menjadi kewajiban kami untuk mendampingi, menjaga dan membela hak-hak anggota kami secara maksimal. Tetapi seluruh pembelaan akan kami lakukan dalam koridor hukum dan konstitusi,” ujar Muhlisin.
Pendampingan tersebut dapat dilakukan melalui musyawarah, mediasi, advokasi hukum, gugatan perdata, proses pidana apabila terdapat unsur dan alat bukti yang cukup, serta meminta fasilitasi Pemerintah Daerah.
Biro Hukum PPBNI Satria Banten juga membuka kemungkinan penggunaan hak konstitusional berupa penyampaian pendapat di muka umum secara damai dan tertib, apabila berbagai upaya musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian.
Meminta Pemerintah Membantu Mediasi
Biro Hukum PPBNI Satria Banten berharap Pemerintah Kota Cilegon dan Pemerintah Provinsi Banten dapat membantu memfasilitasi mediasi.
Para investor merupakan pelaku usaha Banten sehingga penyelesaian perkara ini diharapkan dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan kondusivitas iklim usaha di daerah.
Biro Hukum menegaskan bahwa sampai saat ini pintu musyawarah masih terbuka.
“Yang kami perjuangkan adalah hak 11 anggota kami. Kami berharap semua pihak dapat duduk bersama, membuka fakta dan mencari penyelesaian. Apabila musyawarah dapat menghasilkan solusi yang adil, tentu itulah yang kami utamakan,” tutup Muhlisin.


















