Penabanten.com, Lampung – Sebuah insiden tragis yang mencoreng prinsip penegakan hukum terjadi di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Seorang nenek bernama Sakdiyah meninggal dunia secara mendadak akibat guncangan jiwa hebat usai menyaksikan rombongan oknum kepolisian mendobrak dan merangsek masuk ke dalam rumahnya tanpa memperlihatkan surat perintah resmi, Rabu (19/08/2026).
Berdasarkan keterangan pihak keluarga dan saksi mata di lokasi, peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Rabu siang. Rombongan aparat kepolisian mendatangi kediaman korban dengan dalih hendak mengamankan salah seorang warga yang dicurigai terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Namun, proses penindakan tersebut diduga kuat mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Petugas dilaporkan langsung masuk secara paksa tanpa memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan maupun Surat Tugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Suasana tenang di dalam rumah mendadak berubah menjadi kepanikan luar biasa. Nenek Sakdiyah yang saat itu berada di dalam rumah dan menyaksikan langsung kegaduhan tersebut terkejut luar biasa. Tubuhnya seketika gemetar hebat hingga jatuh pingsan dan menghembuskan napas terakhir sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis lanjutan.
“Petugas datang tiba-tiba, langsung masuk tanpa bicara aturan atau tunjukkan surat. Nenek Sakdiyah kaget luar biasa, sempat berteriak lalu pingsan dan meninggal dunia,” ungkap salah seorang kerabat korban dengan nada terisak saat dikonfirmasi media, Rabu (19/8/2026).
Abaikan KUHAP dan Tuntut Pengusutan Tuntas Propam
Tindakan penggerebekan tanpa melengkapi dokumen resmi ini menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Merujuk pada ketentuan KUHAP, setiap tindakan penggeledahan, penangkapan, maupun pemaksaan masuk ke dalam rumah warga wajib hukumnya dibekali surat perintah resmi serta didampingi keterangan pasal yang disangkakan secara rasional dan humanis.
Warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung kini menuntut pertanggungjawaban serta transparansi penuh dari jajaran Polres Lampung Timur dan Polda Lampung.
Masyarakat mendesak Divisi Propam Polda Lampung untuk segera turun ke lapangan memeriksa pimpinan tim dan oknum personel yang diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar SOP hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa warga sipil yang tidak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak jajaran Polres Lampung Timur belum memberikan rilis atau keterangan resmi terkait insiden penindakan di Jabung tersebut. Redaksi Penabanten.com masih terus berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab demi keberimbangan berita. (Red)


















