Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai daerah, tanah wakaf dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan keagamaan dan sosial, mulai dari pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman. Di balik besarnya manfaat yang bisa didapatkan dari tanah wakaf, ada risiko yang sering dihadapi oleh para nadzir, salah satunya soal keberlanjutan dan keamanan tanah wakaf.

Risiko keamanan bisa dihilangkan dengan adanya sertipikat tanah wakaf. Legalitas menjadi fondasi untuk memastikan tanah wakaf tetap terlindungi dari sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Tanpa kepastian hukum berwujud sertipikat ini, tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat masih berpotensi menghadapi persoalan di masa mendatang.

Penyertipikatan terhadap tanah wakaf ini yang kemudian menjadi salah satu fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, program percepatan digalakkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan tanah-tanah wakaf.

Andi Mulyadi, seorang pembina di Masjid Muhajirin Makassar adalah salah satu yang merasakan hasil dari program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Selama lebih dari lima dekade, kepengurusan masjid telah beberapa kali berganti. Namun, baru pada tahun 2026, tanah wakaf masjidnya resmi memiliki sertipikat.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.

Bagi nadzir, kepastian hukum atas tanah wakaf memberikan rasa aman. Bukan hanya itu, sertipikat tanah juga memberikan keleluasaan dalam mengelola aset yang diamanahkan.  Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah, menceritakan bahwa dirinya baru siap bergerak untuk mencari bantuan pengembangan sarana dan prasarana sekolahnya setelah menerima sertipikat.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.

Kisah yang dialami Andi Mulyadi dan Andi Gusnaidah menjadi gambaran bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak hanya menghadirkan kepastian hukum di atas kertas. Program ini memberikan manfaat nyata bagi para pengelola aset wakaf sekaligus memperkuat keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59% tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Dengan program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, sisa 41% ditargetkan tersertipikasi pada 2028. Untuk mempercepat langkah ini, Menteri Nusron secara konsisten dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah, berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, hingga pemerintah daerah untuk ikut berkolaborasi mengamankan aset-aset keagamaan. (MW/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN   
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terakait

Arah Demokrasi Menuju 2029, BEM SI Kerakyatan Jabodetabek–Banten Bedah Sistem Pemilu di Kampus Untirta
LP-KPK Soroti Pengawasan BPD Desa Darmasari Terkait Program Ketapang dan BUMDes
Kasus Curas Di Picung Tigaraksa Tangerang Lanjut Persidangan di Pengadilan Tangerang, Korban (NKA) Minta Hakim Hukum Berat Pelaku
Himpunan Mahasiswa Serang Soroti Kinerja Sekda Zaldi Dhuhana, Lima Persoalan Kepemimpinan Birokrasi Jadi Catatan Kritis
Operasi Narkoba di Jabung Diduga Bocor, Bandar Besar Belum Tertangkap, Kinerja Kapolres Lampung Timur Dipertanyakan
PATELKI Banten Tingkatkan Kompetensi Tenaga Laboratorium
Merek Sama, Harga Beda Jutaan, M. Aqil B, S.H: Misteri Pengadaan Mebel Milyaran Rupiah di Disdikbud Tangsel
Ketua PBSR Sanan: Bau Busuk Bukan Alasan Proses Pengolahan, Kualitas Makanan Anak Tak Boleh Dikompromikan

Berita Terakait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Arah Demokrasi Menuju 2029, BEM SI Kerakyatan Jabodetabek–Banten Bedah Sistem Pemilu di Kampus Untirta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:24 WIB

LP-KPK Soroti Pengawasan BPD Desa Darmasari Terkait Program Ketapang dan BUMDes

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Kasus Curas Di Picung Tigaraksa Tangerang Lanjut Persidangan di Pengadilan Tangerang, Korban (NKA) Minta Hakim Hukum Berat Pelaku

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Himpunan Mahasiswa Serang Soroti Kinerja Sekda Zaldi Dhuhana, Lima Persoalan Kepemimpinan Birokrasi Jadi Catatan Kritis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Operasi Narkoba di Jabung Diduga Bocor, Bandar Besar Belum Tertangkap, Kinerja Kapolres Lampung Timur Dipertanyakan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:50 WIB

PATELKI Banten Tingkatkan Kompetensi Tenaga Laboratorium

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Merek Sama, Harga Beda Jutaan, M. Aqil B, S.H: Misteri Pengadaan Mebel Milyaran Rupiah di Disdikbud Tangsel

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Ketua PBSR Sanan: Bau Busuk Bukan Alasan Proses Pengolahan, Kualitas Makanan Anak Tak Boleh Dikompromikan

Berita Terabru