Menyikapi PLD Pasirkadu Yang Tidak Dilibatkan: Begini Kata Ketua DPD RJN Banten

- Penulis

Senin, 7 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Soal beredarnya pemberitaan di berbagai media tentang Pendamping Lokal Desa ( PLD ) Pasirkadu yang merasa tidak dilibatkan, sehingga dirinya tidak tahu terkait adanya pembangunan perkerasan jalan di Kampung Pasirhuni, Desa Pasirkadu, yang bersumber dana dari anggaran Dana Desa ( DD ) tahun 2021, dengan menelan anggaran sebesar 154.031.6000 rupiah.

Berdasarkan rekaman pengakuan Adin Jaenudin selaku PLD Pasir Kadu, Minggu 06/03/2022, yang mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui seperti apa RAB untuk perkerasan jalan di Desa Pasirkadu, bahkan dirinya mengaku dari mulai verifikasi data, lokasi, hingga terlaksananya pembangunan tersebut tidak pernah dilibatkan.

Ketua DPD RJN Provinsi Banten Panji Yuri menanggapi bahwa sangat menyayangkan kejadian tersebut, padahal menurut Panji sudah jelas tugas dan fungsi PLD itu diatur dalam peraturan menteri desa PDTT No 9 Tahun 2020 yang diataranya PLD bertugas melakukan pendampingan dalam kegiatan desa termasuk dalam hal pengawasan terhadap pembangunan.

Panji berharap semoga kejadian seperti ini tidak terjadi di Desa lain, kasihan PLD dia juga butuh laporan sebagai Laporan pertanggung jawaban ( LPJ ), ungkap Panji dikantornya, Senin 07/03/2022.

Panji menambahkan agar pihak-pihak terkait DPMPD maupun Isnpektorat segera melakukan evaluasi terhadap pekerjaan perkerasan jalan di Desa Pasirkadu tersebut, demi menjaga berkembangnya praduga-praduga, dengan adanya evaluasi maka semuanya akan terang benderang, tutup Panji.

(A.Andrian)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru