Kota Tangerang, marak bangunan tak ber IMB

Jumat, 8 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kota Tangerang – Maraknya bangunan tak ber IMB di Kota Tangerang kian menjamur dimana-mana, disisi lain hal tersebut dijadikan ajang bisnis bagi pengurus perizinan yang merenggut keuntungan pribadi, salah satunya bangunan yang berada di jalan Kh Hasyim Ashari kelurahan poris plawad indah kecamatan cipondoh kota tangerang yang sampai sekarang tidak jelas perizinannya.

Saat di konfirmasi wawan salah satu pengawas di lokasi bangunan menjelaskan pada penabanten.com, bahwa perizinan sedang diurus oleh pihak pemilik mulai dari ijin lingkungan hingga rekomendasi amdalalin dari dishub provinsi Banten, namun hingga saat ini belum selesai.

Baca Juga : Proyek Betonisasi Desa Gaga Kecamatan Pakuaji Amburadul

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau perizinan sudah diurus oleh pemilik bangunan mas, tapi belum selesai, Ungkap Wawan

Sementara hasil informasi yang dihimpun penabanten.com, diantaranya surat dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) kota tangerang nomor 652/117-PRT/DPMPTSP/2018 menetapkan pemanfaatan lahan tersebut seluas 2.145m2 digunakan untuk kantor dengan ketinggian bangunan 12m di bangun di atas lahan SHM an Phinliana.

Serta surat pertimbangan Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kota Tangerang nomor 593.1/2566-BID.PR/2018 tertanggal 20 desember 2018.

Namun demikian salah satu warga Ar yang bermukim sekitar bangunan gedung kantor tersebut merasa heran, pihak pemilik tidak melibatkan banyak warga dalam surat pernyataan tetangga/ijin tetangga yang diterbitkan tanggal 31/08/2018 yang ditandatangani ketua RT/Rw 02/04, surat ijin tetangga tersebut menurut Ar hanya ditandatangani oleh 4 orang warga saja yaitu tetangga depan, kanan, belakang, dan tetangga kiri. Menurut Ar apakah sah apabila hanya di tandatangani oleh 4 orang warga saja, ” warga di sini lebih dari 20 Kk namun kenapa hanya 4 orang saja yang menandatangani nya” tegas Ar (idend)

Berita Terkait

Pasca Musda, PD DMI Kabupaten Serang Gebrak Program Sosial: Khitanan Massal bagi 100 Yatim dan Dhuafa
Akhmad Agus Karnawi, Aktivis dan Relawan Kemanusiaan Banten, Raih Gelar Magister Hukum dari Untirta
Direktur BUMDes Sukasaba Menegaskan
Per Tanggal 14 Juli 2025
Sudah Mengundurkan Diri
Akses Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Desak Pemerintah Pandeglang Carikan Solusi
Siap Serap Aspirasi Warga, Dedi Supandi Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Sukadame
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong
Akibat Terlilit Hutang Kades Padaherang Kecamatan Angsana Diduga Gelapkan Insentif LKD Serta DD Banprov Dan Dana Bumdes Raib
Diduga Terlibat Pungli di Taman Kota Sepatan, LIPAN HAM Desak Lurah Copot Oknum RT dan RW

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:03 WIB

Pasca Musda, PD DMI Kabupaten Serang Gebrak Program Sosial: Khitanan Massal bagi 100 Yatim dan Dhuafa

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:20 WIB

Akhmad Agus Karnawi, Aktivis dan Relawan Kemanusiaan Banten, Raih Gelar Magister Hukum dari Untirta

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:08 WIB

Direktur BUMDes Sukasaba Menegaskan
Per Tanggal 14 Juli 2025
Sudah Mengundurkan Diri

Senin, 12 Januari 2026 - 12:01 WIB

Akses Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Desak Pemerintah Pandeglang Carikan Solusi

Senin, 12 Januari 2026 - 09:46 WIB

Siap Serap Aspirasi Warga, Dedi Supandi Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Sukadame

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:09 WIB

Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:57 WIB

Akibat Terlilit Hutang Kades Padaherang Kecamatan Angsana Diduga Gelapkan Insentif LKD Serta DD Banprov Dan Dana Bumdes Raib

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:33 WIB

Diduga Terlibat Pungli di Taman Kota Sepatan, LIPAN HAM Desak Lurah Copot Oknum RT dan RW

Berita Terbaru