Proyek Betonisasi Desa Gaga  Kecamatan Pakuaji Amburadul

0
352

penabanten.com– tangerang – peningkatan jalan betonisasi Desa Gaga kp dongkal RT 02 RW 03 Kecamatan pakuaji yang di anggarkan dari APBD-P 2018. Pagu aspirasi Dewan di kerjakan kontraktor amburadul

Sebut saja namanya Dodi Warga kp Dongkal RT 02/03 Desa Gaga, menyesalkan, proyek Betonisasi Lebar 3 meter Tinggi Bekisting 17 Centimeter menurut nya, proyek Betonisasi di laksanakan kegiatan tersebut harus di evaluasi inspektorat, karena di kerjakan asal jadi, disinyalir merugikan ke uangan negara, seharusnya proyek pagu Aspirasi dewan ini menjadi sarana pendukung berfungsinya ekonomi yang di rasakan oleh rakyat tapi yang ada malah merugikan rakyat, ungkapnya kepada wartawan penabanten.com sabtu 05/01/2019

Lanjut, sambung Dodi , dalam realisasi proyek Betonisasi tersebut banyak ditemukan kejanggalan, papan nama proyek di lokasi tidak ada, seperti rabat beton , ketebalannya beton di badan jalan hanya 12 centimeter padahal seharusnya 17centmeter , agregat di lokasi badan jalan tidak di lakuakn , bahkan penyiramanpun tidak dilakukan, pelastik tidak pull di badan jalan, tentunya dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Jelas Dodi.

Dodi meminta kejaksaan dan inspektorat segera mengusut dugaan korupsi pembangunan proyek tersebut. Kami berharap pengawas, PPTK kecamatan pakuaji bekerja serius dan profesional karena ini menyangkut uang rakyat” Namuan dalam pelaksanaan kegiatan tanpa adanya pengawasan,tegasnya.

Hal senada diucapkan Aktivis Nelis” Untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi, oleh karena itu sebagai praktisi konstruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar-benar bisa mempertanggung jawabkan pekerjaannya

Sesuai Undang – Undang Kip No 14 tahun 2008 keterbuakaan informasi public No 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi , dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut, diatur dalam Peraturan pemeritah PP No71 tahun 2000 Tentang Tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Undang – Undang 20 tahun 2001 perubahan Undang – Undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pegertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri ,orang ,badan yang merugikan ke uangan ,perekonomian negara.

“Kami berharap , Inspektorat dan kejaksaan bisa mendengar keluhan masyarakat, agar menidak lajuti dan evaluasi kegiatan di wilayah kecamatan pakuaji sesuai Undang Undang di negara ini karena di duga ada indikasi korupsi disana”. tandas nelis. (Arab)

Tinggalkan Balasan