Penabanten.com, Jakarta — Lanskap hukum Indonesia pada abad ke-21 tengah menghadapi guncangan hebat. Era digitalisasi ekonomi, intervensi kecerdasan buatan (*artificial intelligence*), transaksi lintas yurisdiksi, hingga transformasi pembuktian elektronik telah melahirkan realitas hukum baru yang progresif. Namun, di tengah tuntutan zaman yang begitu kompleks, profesi advokat di tanah air justru didera krisis internal: fragmentasi organisasi yang berkepanjangan, merosotnya standar kompetensi, hingga erosi kepercayaan publik akibat berbagai problem etik yang mengkhawatirkan.
Merespons kegelisahan ideologis tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (**DPN PERADI PROFESIONAL**) resmi melantik jajaran pengurus barunya pada 8 Mei 2026. Momentum ini menandai lahirnya sebuah arah baru bagi dunia advokat Indonesia.
Deklarator sekaligus Wakil Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL Bidang OKK, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Universitas Jayabaya Jakarta, **Dr. Hendra Dinatha, S.H., M.H.**, memberikan catatan dan ulasan mendalam terkait pidato kebangsaan yang disampaikan oleh Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan Organisasi Tandingan, Melainkan Respons Historis
Dalam catatan opininya, Dr. Hendra Dinatha menegaskan bahwa kehadiran PERADI PROFESIONAL sama sekali bukan untuk menjadi organisasi tandingan, memicu konflik lama, atau memperdalam fragmentasi profesi hukum.
“Kehadiran PERADI PROFESIONAL adalah respons historis dan sosiologis atas krisis legitimasi serta degradasi otoritas profesi advokat di Indonesia hari ini. Kami hadir sebagai ikhtiar kolektif untuk melakukan rekonstruksi agar advokat kembali pada hakikatnya sebagai officium nobile profesi mulia yang bertumpu pada integritas moral, bukan sekadar pekerjaan teknis mencari nafkah,” ujar Dr. Hendra Dinatha.
Mengacu pada pemikiran sosiologi hukum Roscoe Pound (*law as a tool of social engineering*) serta teori institusionalisme baru, PERADI PROFESIONAL berkomitmen membangun kultur profesionalisme baru berbasis meritokrasi dan standar akademik yang kuat. Organisasi ini memposisikan diri sebagai institusi yang berorientasi masa depan (*future-oriented professional organization*) demi menjawab tantangan era disrupsi digital yang sempat diperingatkan oleh pakar hukum dunia, Richard Susskind.
Mengurai Krisis Pendidikan Advokat Lewat Model Co-Governance
Salah satu poin krusial yang disorot adalah karut-marut Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA/PPA) selama ini. Adanya ketidakselarasan normatif antara UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memicu ruang abu-abu. Akibatnya, terjadi disparitas mutu pendidikan, ketimpangan rigor akademik, dan keterputusan (*disconnect*) antara teori di bangku kuliah dengan kebutuhan praktik hukum kontemporer.
Sebagai solusinya, PERADI PROFESIONAL menawarkan paradigma baru yang revolusioner: Model Co-Governance* Pendidikan Advokat
Shared Authority (Kewenangan Bersama): Perguruan tinggi memegang otoritas penuh dalam menjaga mutu akademik dan riset ilmiah, sedangkan organisasi profesi bertanggung jawab mengawal standar etik serta kompetensi praktik di lapangan.
Ethics-Centered Education: Menempatkan integritas moral dan moralitas hukum sebagai fondasi utama kurikulum, bukan sekadar pelengkap administratif.
Future-Oriented Curriculum: Menyusun kurikulum yang adaptif terhadap isu hukum modern seperti cyber law, digital evidence, regulasi fintech, hingga online dispute resolution.
Komitmen ini bukan sekadar wacana di atas kertas. Hingga saat pelantikan, PERADI PROFESIONAL telah resmi menjalin kemitraan strategis dengan 35 Perguruan Tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia untuk menerapkan model sinergi kelembagaan ini.
Menjaga Masa Depan Negara Hukum Indonesia
Menutup catatannya, Dr. Hendra Dinatha mengingatkan bahwa masa depan negara hukum Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kualitas undang-undang atau institusi peradilan semata, tetapi sangat bergantung pada kualitas moral dan intelektual para advokatnya.
Pidato Ketua Umum Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. pada 8 Mei 2026 merupakan sebuah seruan kebangsaan. PERADI PROFESIONAL mengajak seluruh elemen hukum untuk menyudahi ego sektoral organisasi dan bergerak bersama mengembalikan marwah advokat sebagai pilar keadilan, pengawal demokrasi konstitusional, serta penjaga rasionalitas hukum yang bermartabat di abad ke-21.





















