Penabanten.com, Serang – Seperti di beritakan KOMPAS.com, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan, pelajar di bawah umur tetap berhak mengikuti aksi unjuk rasa seperti yang terjadi di Jakarta, beberapa waktu terakhir.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan bahwa salah satu kategori anak di bawah umur yaitu remaja. Anak di bawah umur kategori inilah yang diperbolehkan mengikuti unjuk rasa di jalan-jalan.
“Anak-anak juga memiliki hak untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat. Jadi anak-anak juga dibagi umurnya, tidak semua anak-anak tidak boleh menyuarakan pendapat, tidak boleh berkumpul,” ujar Choirul di Kantor Komnas HAM, Rabu (2/10/2019).
Menyimak hal tersebut di atas Kornas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Naumi Supriadi orang lebih akrab memanggilnya Bunda Naumi memberikan tanggapan keras,
Buat Yth. Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM, jika melihat kembali 10 hak anak yang telah dikonvensi PBB tahun 1998, pada ayat (10) di sebutkan anak berhak untuk turut serta dalam pembangunan, meski demikian perlu di pikirkan kembali tentang keselamatan anak – anak, hak yang mana yang di maksudkan?
Mereka boleh menyatakan pendapatnya, tapi untuk yang telah terjadi belakangan ini adalah anak-anak bertindak anarkis, dan patut di duga ada yang mengendalikan mereka untuk berbuat anarkis, dan bahkan diduga ada yg memberikan pada mereka narkoba,
Jika yang di maksud dengan anak-anak punya hak bersuara, sayapun sependapat, namun ajarkan anak – anak dengan demo damai, tetap dalam koridor yang santun, namun kali ini anak – anak terlibat demo anarkis, KOMNAS HAM seharusnya lebih melihat pada dampak yang dialami anak-anak,
Aparat kepolisian saya yakinkan sudah bertindak sesuai SOP, Jadi berhentilah menyalahkan polisi, jika semua di anggap benar dengan yang terjadi kemarin, justru kami ragu, ada apa komnas HAM, buka mata hati kita, sekarang anak-anak tersebut justru semakin bingung, ajakan demo anarkis yang terjadi kemarin fakta nya tidak murni sesuai pendapat mereka,
(Red)