Pemilik Mobil Rental Lapor Dugaan Penggelapan di Polresta Serang Kota, Rugi Rp215 Juta

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Seorang warga Kota Serang, Agus Karmawijaya, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang menimpa kendaraan miliknya ke Polresta Serang Kota. Laporan resmi disampaikan pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam laporannya yang didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelapor menjelaskan kronologi kejadian bermula sejak Kamis, 10 April 2025. Saat itu, seseorang bernama Ahmad Drajat menghubunginya dan menyampaikan keinginan untuk menyewa mobil atas nama temannya, Novan. Disebutkan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk keperluan tamu dari luar negeri.

Menyetujui penawaran tersebut, Agus menyerahkan satu unit mobil sewaan merek Mitsubishi Xpander tahun 2018 dengan nomor polisi A 1060 YC. Kesepakatan harga sewa ditetapkan sebesar Rp9 juta per bulan dan dituangkan dalam surat perjanjian.

Sewa berjalan selama enam bulan, namun memasuki September 2025, pelapor tidak lagi menerima pembayaran. Saat mencoba melacak posisi kendaraan melalui perangkat pemantau (GPS), Agus mendapati perangkat tersebut sudah tidak aktif. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, GPS diketahui telah dicopot dan ditemukan tergeletak di wilayah Curug.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp215 juta.

“Saya tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh Novan. Oleh karena itu, saya melaporkan peristiwa ini dan memohon agar Kapolresta Serang Kota memproses perkara ini hingga ke meja hijau,” tegas Agus dalam keterangannya.

Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian diketahui telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan kendaraan serta memproses hukum pihak yang diduga bertanggung jawab.

(Red)

Berita Terakait

Diskusi Publik FORJA Banten Tekankan Transparansi dan Keberlanjutan Program MBG di Pandeglang
Bukan Sekadar Naik Pangkat, 1.848 Perwira Baru Disiapkan Jadi Penggerak Transformasi Polri
Jurnalis, Polri, dan TNI Rajut Sinergi Kebangsaan dalam Diskusi Kebersamaan di Waroeng Garasi Panimbang
Polisi Tidak Berhati Nurani: Perintah Tembak di Tempat Kapolda Lampung Tewaskan Terduga Pelalu Begal dengan Tubuh Hancur
Syukur Mengubah Ujian Menjadi Peluang Kesuksesan: Sebuah Refleksi Filsafat Islam tentang Nikmat, Ujian, dan Kemuliaan Hidup
Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO
RS Adhyaksa Banten Apresiasi RPH Serang dan BBF atas Kelancaran Pemotongan Hewan Qurban
Rajut Kepedulian Sosial Idul Adha 1447 H, Korsabhara Baharkam Polri Salurkan 802 Paket Daging Kurban

Berita Terakait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pemilik Mobil Rental Lapor Dugaan Penggelapan di Polresta Serang Kota, Rugi Rp215 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:26 WIB

Diskusi Publik FORJA Banten Tekankan Transparansi dan Keberlanjutan Program MBG di Pandeglang

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:41 WIB

Bukan Sekadar Naik Pangkat, 1.848 Perwira Baru Disiapkan Jadi Penggerak Transformasi Polri

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:20 WIB

Jurnalis, Polri, dan TNI Rajut Sinergi Kebangsaan dalam Diskusi Kebersamaan di Waroeng Garasi Panimbang

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:14 WIB

Polisi Tidak Berhati Nurani: Perintah Tembak di Tempat Kapolda Lampung Tewaskan Terduga Pelalu Begal dengan Tubuh Hancur

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:42 WIB

Syukur Mengubah Ujian Menjadi Peluang Kesuksesan: Sebuah Refleksi Filsafat Islam tentang Nikmat, Ujian, dan Kemuliaan Hidup

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:40 WIB

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:14 WIB

RS Adhyaksa Banten Apresiasi RPH Serang dan BBF atas Kelancaran Pemotongan Hewan Qurban

Berita Terabru