Penabanten.com – Lebak, Untuk ketiga kalinya Ketua LSM Gerhana Indonesia Inuar Gumay mendatangi Polres Lebak Provinsi Banten guna melihat perkembangan dan mengawal Kasus Penganiyaan penusukan oleh orang tidak dikenal dengan 17 jahitan diluka tusukan yang menimpa Ade Suryawirnata siswa pelajar kelas 3 SMK Setia Budi, Rangkas Bitung.Kamis 16/02/2022.
Menurutnya, saat ini kasus ini tetap berlanjut, masih dalam penyelidikan oleh Polres Lebak dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPH2 HP).
Kedatangan Inuar Gumay bersama Orang tua Korban Eva Ernawati ke Polres Lebak untuk memastikan proses hukum yang sedang berjalan guna mendapatkan keadilan atas penganiayaan yang menimpa korban.
Inuar Efendi atau panggilan akrab Bang Gumay saat ini atas nama selaku Ketua LSM Gerhana dan juga pengacara keluarga korban akan selalu siap guna pendampingan hukum keluarga korban sampai pelaku penganiayaan bisa ditangkap dan diproses secara hukum.
—-#
Berita sebelumnya, Ade Suryawiranata pelajar kelas 3 SMK Setia Budi Rangkas Bitung Lebak, mengalami penganiayaan oleh segerombolan orang yang tidak dikenal.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Jekujuk tepatnya depan makam Malang Jengah Rangkas Bitung Lebak, Banten pada Jumat 04/02/2022 lalu.
Dari informasi yang kami dapatkan, korban bersama dua temannya pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor, tiba tiba dihadang oleh segerombolan orang yang berjumlah kurang lebih 9 orang.
Para Pelaku menghadang motornya dan tiba tiba langsung memukul Ade, dua orang teman Ade langsung lari meninggalkan Ade sendiri berniat menyelamatkan diri.
Saat itu, Ade terjatuh sehingga mendapat pengeroyokan dengan (kekerasan) dari segerombolan para pelaku. Namun entah apa jadinya jika kejadian tidak diketahui oleh warga.
Beruntung ada warga sekitar yang melihat kemudian datang, sehingga pelaku pun kabur. Warga segera membantu korban dan membawa korban kerumah sakit Kartini untuk pengobatan.
Korban mengalami luka dengan 17 jahitan di bagian belakang dan luka tangan sebelah kanan.
Atas kejadian tersebut, Eva Ernawati orang tua Ade segera melaporkan ke jadian ke Polres Lebak Banten Pukul 18.00 WIB dengan no laporan LP/29/11/2022/SPKT/POLRESLEBAK/POLDA BANTEN.
Ketua umum LSM Gerhana, Inuar Gumay selaku kuasa hukum korban menyampaikan ke awak media pihaknya akan terus mengawal kasus sejauh mana Polres Lebak Banten dalam menangani kasus ini.
“Ini sudah laporan, kedepan kita tunggu saja sejauh mana Polres Lebak menangani kasus penusukan ini, bahkan diduga pelaku sudah diketahui bahwa mereka dari sekolahan lain,” ujarnya.
Lanjut Inuar Gumay” selaku PH korban terkait kasus 170 junto 351 dan undang undang spesialis tentang perlindungan anak kami sebagai tim PH korban akan mengawal kasus ini sampai tuntas, untuk mencari rasa keadilan kepada korban, apabila kasus ini tidak berlajan dengan baik kami selaku PH tetap akan melanjutkan proses ini. Kata Inuar Gumay
Sa’at di konfirmasi terkait hal tersebut Selasa 8/2/22 pihak polres menegaskan kepada kuasa hukum korban bahwa berkas sudah di naikan ke Kasat, tinggal menunggu proses.
Untuk diketahui pihak penyidik Polres Lebak akan menindak lanjuti perkara tersebut ke Bapas karena berdasarkan pasal 12 yang buninya tentang perlindungan anak dibawah umur, terkait tersangka tidak ditahan pihak penyidik menjelaskan kepada PH nya, dia mengatakan bahwa tersangka ada penjamin dari pihak keluarga dan sekolah dengan syarat yang pertama tidak menghilangkan Barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum, informasi ini berdasarkan pertimbangan penangguhan penahanan. Pihak keluarga telah menandatangani SHP2HP dari pihak penyidik.