Karyawan PT Master Bangunan di Perlakukan Semena Mena 0leh Pemilik Perusahaan Yang Bergerak di Bidang Pejualan Alat Bangunan

- Penulis

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Penabanten.com – Karyawan PT master bangunan di perlakukan semena mena oleh pemilik perusahaan yang bergerak di bidang pejualan alat bangunan.

Sebanyak 7 orang karyawan di duga di perlakukan semena mena bahkan nyaris jadi sasaran lemparan oleh pemilik toko PT master bangunan ber inisal ES bersama istrinya SK Alias s Rabu ( 23/3/22)

Ketujuh karyawan yang berkerja di toko PT master bangunan yang beralamat di desa Sukamantri kecamatan pasar Kemis Banten
Dengan ada masalah sebelum nya pemilik toko ES dan istri nya SK Alias s datang dan langsung marah marah kepada ketujuh karyan dengan kata kata kasar dan berujung dengan penyiram kepada ketujuh karyan tersebut tidak sampai di sana kemarahan nya di lanjut kan dengan pelemparan dengan potongan batako yg nyaris mengenai karyawan tersebut .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu ES langsung mengeluarkan surat SP yang sudah di persiap kan sebelum nya

Ketujuh karyawan berinisal sp, ts, and, ww, pr, ajh , di mendatangi LSM gerhana Indonesia untuk mintak pendampingan hukum karna gaji mereka pun tidak di berikan oleh pemilik toko tersebut.

Inuar Gumay SH ketua umum gerhana Indonesia menjelaskan ‘ apa pun perlakuan pemilik toko PT master bangunan tidak bisa berbuat semena mena ke pada karyawan apa pun alibi Tegas inuar Gumay SH selaku legal Hukum ke 7:0rang korban apa lagi ini di duga tidak mau bayar gaji karyawan tersebut “

Rabu tanggal 23/3/22 inuar gumay SH selaku Legal hukum karyawan tersebut mendatangi Polsek pasar Kemis untuk mendampingi ke klayen nya buka BAP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan kepada ke 7 orang kariyawan yang mendapatkan perlakuan tidak baik oleh pemilik prosahaan pemilik toko PT master bangunan . Tegas Inuar Gumay SH

Perbuatan ES dan istrinya telah melanggar pasal 335 ayat 1 dan pasal 21 ayat 4 hurup b kitap undang undang acara pidana ( KUHP)” ujar Inuar Gumay SH

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru