Kapolsek Malingping Polres Lebak Himbau Masyarakat Agar Lebih Hati-Hati Untuk Menerima, Memiliki (endaraan R2/R4

- Penulis

Jumat, 18 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Lebak, – Kapolsek Malingping Kompol Gunarto Trio S.H menghimbau kepada Masyarakat khususnya Masyarakat Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten agar berhati hati dan tidak tergiur membeli,menerima dan gadai kendaraan bermotor R2 dan R4 dengan harga murah serta tidak dilengkapi surat kendaraannya, jumat (18/3/2022).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Malingping Kompol Gunarto Trio S.H mengatakan bahwa suka ada Masyarakat datang ke Polsek Malingping melaporkan bahwa dirinya korban penipuan beli/gadai kendaraan dari perorangan, ternyata kendaraan tersebut barang hasil tindak pidana.

“Kami imbauan agar Masyarakat lebih berhati-hati jangan sampai jadi korban ketidak tahuan karena tergiur ingin memiliki dengan kendaraan dengan harga yang murah tanpa dilengkapi surat-surat yang syah, jika ada surat-suratnya terlebih dahulu di cek keasliannya,” ucap Kapolsek Malingping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal tersebut juga merupakan atensi Polres Lebak Polda Banten terkait pencegahan curanmor di wilayah khususnya Kecamatan Malingping umumnya Kabupaten Lebak. Untuk itu kita himbau kepada warga Masyarakat supaya berhati-hati dan teliti,” sambung Kapolsek Malingping Kompol Gunarto.

Pihaknya menyampaikan surat kendaraan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan yang paling utama saat membeli maupun gadai motor atau kendaraan, jika salah satu surat tersebut tidak ada maka patut dicurigai kendaraan tersebut merupakan hasil curian dan sebagainya.

“Legalitas sebuah kendaraan adalah STNK dan BPKB, cocokkan nomor mesin yang tertera di STNK atau BPKB, disitulah kita aman dalam berkendara, kendaraan kita jelas asal-usulnya, surat-suratnya jelas,” Kata Kompol Gunarto.

Dirinya mengatakan, jika suatu saat dilakukan razia dan kendaraannya tidak dilengkapi dokumen seperti surat-surat, maka pihak berwajib akan menahan kendaraannya,  sebab bisa diduga dan dicurigai sebagai barang hasil tindak pidana.

“Selain itu, bisa saja pemilik kendaraan tersebut bisa kena pidana Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara dan kendaraan akan menjadi barang bukti,” tegasnya Kapolsek Malingping.

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru