Jurnalis Wartahukum Ali Rahmat Diduga Alami Tidak Kekerasan dari Kades Gembor

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Serang – Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast), Bob Heri mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap seorang wartawan di Kabupaten Serang.

Dituturkan Bob Heri, telah tejadi tindak kekerasan berupa upaya perampasan handphone milik wartawan bernama Ali Rahmat yang bertugas di media daring wartahukum.com oleh Kepala Desa Gembor di sebuah lokasi ketika yang bersangkutan sedang melaksanakan kerja jurnalistik.

Masih menurut Bob, selain upaya perampasan, awak media (Ali Rahmat-red), diduga turut di intimidasi oleh Kades Gembor, agar tidak menayangkan pemberitaan tentang lokasi galian yang sedang diliputnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bob menegaskan, atas upaya kekerasan dan intimidasi terhadap Ali Rahmat tersebut, pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke aparat hukum.

Selain itu, Bob juga bersama awak media yang lainya, akan melaporkan dugaan lokasi galian yang tidak berizin kepada Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, agar ditindaklanjuti.

“Jadi semua kawan-kawan sepakat, ada dua poin yang akan kita lakukan yang pertama kita akan laporkan upaya kekerasan dan intimidasi kepada Ali Rahmat ke Polres Serang dan kita juga akan mengkoordinasikan dugaan lokasi galian yang tidak berizin kepada Bupati Serang,” ujar Bob, Sabtu (28/6/2025).

Di sisi lain, Bob Heri yang juga fungsionaris PWI Kabupaten Serang ini juga menyebut bahwa pihaknya akan meminta saran dan masukan dari PWI Provinsi Banten.

Diakhir Bob Heri menegaskan bahwa, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilidungi oleh undang undang pers nomor 40 tahun 1999. Jadi siapapun yang menghalangi kerja jurnalistik, dapat diduga melawan hukum dan melanggar undang-undang.

Penghalangan terhadap kerja jurnalistik, lanjut Bob, diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jadi saya tegaskan kembali bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun kurungan,” pungkas Bob menutup.

Berita Terkait

Wahana Hiburan Komedi Putar Sebelah Pom Bensin Bedeng Gunakan Listrik Tanpa kWh
Tidak Mematuhi UU PPLH, LSM Matahari Adukan PT.Susanti Megah ke DLHK Banten
Gudang Dialih Pungsi Manjadi Toko, di Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok Diduga Tak Berizin
Warga Kasuren Masih Mengeluhkan Bau Menyengat PT Raja Goedang Mas Pengumpul Oleh Bekas
SPBU 34-15704 Jalan Baru “Pemda Tigaraksa Diduga Surganya Para Mafia Pelaku Usaha Ilegal” BBM solar subsidi

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:59 WIB

Jurnalis Wartahukum Ali Rahmat Diduga Alami Tidak Kekerasan dari Kades Gembor

Selasa, 22 April 2025 - 15:01 WIB

Wahana Hiburan Komedi Putar Sebelah Pom Bensin Bedeng Gunakan Listrik Tanpa kWh

Kamis, 29 Agustus 2024 - 10:20 WIB

Tidak Mematuhi UU PPLH, LSM Matahari Adukan PT.Susanti Megah ke DLHK Banten

Selasa, 26 Desember 2023 - 08:58 WIB

Gudang Dialih Pungsi Manjadi Toko, di Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok Diduga Tak Berizin

Rabu, 8 November 2023 - 21:28 WIB

Warga Kasuren Masih Mengeluhkan Bau Menyengat PT Raja Goedang Mas Pengumpul Oleh Bekas

Kamis, 22 Juni 2023 - 06:29 WIB

SPBU 34-15704 Jalan Baru “Pemda Tigaraksa Diduga Surganya Para Mafia Pelaku Usaha Ilegal” BBM solar subsidi

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Pemkab Serang-Brebes Jalin Kerja Sama Tingkatkan Produktivitas Bawang

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:09 WIB