Jaksa Akan Jemput Paksa Dua Tersangka Magkir Dari Panggilan

0
46

Penabanten.comTangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan 5 tersangka dalam dugaan pengadaan mobil desa, 3 orang sudah ditahan oleh jaksa ke rutan Serang Banten pada (9/6/2022), hanya saja dua orang tersangka mangkir dari panggilan direncanakan kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan paksa.

Hal tersebut dikatakan kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih saat dihubungi, Sabtu (11/6/2022), kedua tersangka berinisial SA mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan STN mantan Kades Bonisari akan dilakukan penjemputan paksa sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.

“Kalau kita undang baik – baik ga kooperatif, maka upaya terakhir adalah kami jemput paksa,” terang Nova Eliza Saragih.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan 5 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil desa, 4 diantaranya adalah mantan Kepala Desa, 1 diantaranya adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Ke empat Mantan Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kades Pasir Gintung SN, Kades Gaga M, Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades.Bonisari STN, dan satu tersangka berinisial SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

“Kami tetapkan 5 dugaan dalam dugaan korupsi operasional desa, 4 mantan Kades, 1 mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” terang Nova Eliza Saragih Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, dalam jumpa pers di ruangannya, Kamis (9/6/2022u) Kutip Detak Banten/Riska

Tinggalkan Balasan