Jaksa Akan Jemput Paksa Dua Tersangka Magkir Dari Panggilan

- Penulis

Sabtu, 11 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan 5 tersangka dalam dugaan pengadaan mobil desa, 3 orang sudah ditahan oleh jaksa ke rutan Serang Banten pada (9/6/2022), hanya saja dua orang tersangka mangkir dari panggilan direncanakan kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan paksa.

Hal tersebut dikatakan kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih saat dihubungi, Sabtu (11/6/2022), kedua tersangka berinisial SA mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan STN mantan Kades Bonisari akan dilakukan penjemputan paksa sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.

“Kalau kita undang baik – baik ga kooperatif, maka upaya terakhir adalah kami jemput paksa,” terang Nova Eliza Saragih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan 5 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil desa, 4 diantaranya adalah mantan Kepala Desa, 1 diantaranya adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Ke empat Mantan Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kades Pasir Gintung SN, Kades Gaga M, Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades.Bonisari STN, dan satu tersangka berinisial SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

“Kami tetapkan 5 dugaan dalam dugaan korupsi operasional desa, 4 mantan Kades, 1 mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” terang Nova Eliza Saragih Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, dalam jumpa pers di ruangannya, Kamis (9/6/2022u) Kutip Detak Banten/Riska

Berita Terakait

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Berita Terakait

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Berita Terabru