Hendak Perkosa Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

- Penulis

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comLebak. Jajaran Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten Ungkap Tindak Pidana perbuatan Cabul ( percobaan pemerkosaan) terhadap anak di bawah umur.

Pelaku inisial AK (23) diamankan oleh Sat Reskrim Polres berikut barang bukti karena diduga telah melakukan perbuatan percobaan pemerkosaan ( perbuatan cabul) terhadap korban sebut saja Mawar (17) di Kebun Bambu cepak besar Ds.Bojongmanik Kec.Bojongmanik Kab. Lebak Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. membenarkan hal tersebut,
“Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak mengamankan satu pelaku perbuatan cabul ( percobaan pemerkosaan) terhadap korban anak dibawah umur,” ucap Indik (6/6/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indik menjelaskan kronologis kejadian tersebut, “Adapun kronologis kejadian tersebut ketika Pelaku bersama 2 (dua) temanya bertamu kerumah korban, kemudian tanpa sepengetahuan dua orang temannya, pelaku mengajak korban membeli makanan,”

“Namun pada saat perjalanan pelaku berhenti di tempat yang sepi yaitu di kebun Bambu Kp.Cepak Besar Ds.Cibungur Kec.Leuwidamar Kab.Lebak, secara tiba-tiba menarik tangan korban ke semak-semak hingga korban terjatuh tetapi korban di tarik terus diseret dan pelaku berusaha melakukan pemerkosaan namun korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku, sehingga korban bisa melarikan diri,” terangnya.

“Atas kejadian tersebut korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian, Setelah mendapatkan Laporan tersebut petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku,” Tutur Indik.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru