Penabanten.com, Pandeglang – Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, H. Olis Solihin menekankan agar tenaga pengajar atau guru, untuk mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) No. 23 tahun 2018, tentang peraturan masuk kerja pulang kerja tenaga pengajar di Kabupaten Pandeglang.
Hal itu disampaikan Kadisdik usai menghadiri acara Pembinaan Pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Korwil Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Kamis, (14/03/19), di Gedung Koperasi Pagelaran, yang turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, H. Olis Solihin beserta jajarannya, Muspika Kecamatan Pagelaran, serta ratusan tenaga pengajar di wilayah Kecamatan Pagelaran.
“Ini acara pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan wilayah Korwil Kecamatan Pagelaran. Selain itu, pada kegiatan ini juga, kami memaparkan program kegiatan pembangunan pada tahun 2019 di Kecamatan Pagelaran,” ujarnya.
Kami juga, tambahnya, menyampaikan kaitan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun kegiatan 2019.
“Pada acara ini juga, kami menyampaikan kaitan dengan anggaran dana BOS tahun anggaran 2019 yang jumlahnya 152 Milyar, dengan perincian, 111 Milyar untuk SD, dan 41 Milyar untuk SMP. Akan tetapi, hasil evaluasi, untuk laporan Aset dan Rekon keuangannya, masih terlambat. Makanya, tadi saya sampaikan agar segera menyelesaikan rekon untuk tahun 2018 agar segera bisa di cairkan,” paparnya.
“Dan kaitan pembinaan, tadi di sampaikan oleh Kapolsek Pagelaran agar jangan sampai, guru guru itu berhadapan dan bermasalah dengan hukum, akibat menyalah gunakan BOS. Maka dari itu, saya menghimbau kepada guru agar Kepala Sekolahbyangrngelola BOS, harus sesuai dengan RAKS dan aturan yang ada,” katanya
Baca Juga : Aktivis 98 Banten Tolak Prabowo
“Dan kaitan kinerja, tadi saya sampaikan soal Peraturan Bupati (Perbup) No 23 tahun 2018 tentang jam kerja. Contoh, guru itu pada hari Senin hingga hari Kamis, masuk kerja pukul 07:15 pulang 14:00, Hari Jum’at masuk pukul 07:15 pulang jam 12:00, hari Sabtu masuk 07:15 pulang pukul 14:00. Nah untuk itu, jangan sampai kita datang seenaknya, pulang seenaknya, karena ada aturannya,” tutupnya.
Koordinator Wilayah Kecamatan Pagelaran H. Sahroni mengatakan, acara pembinaan tersebut juga sebagai acara evaluasi.
“Acara pembinaan ASN ini, sekaligus juga untuk mengevaluasi tenaga kependidikan di wilayah Kecamatan Pagelaran. Tadi Kepala Dinas juga sudah menyampaikan arahannya agar tenaga pengajar yang ada di Kecamatan Pagelaran, semakin semangat dalam menjalankan tugasnya,” singkatnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Pagelaran, Noval M.Pd, mengatakan, acara seperti ini merupakan pengingat untuk tugas dan aturan untuk guru guru yang ada di Kecamatan Pagelaran.
“Intinya, acara pembinaan ASN ini untuk mengingatkan kembali, agar ASN di lingkungan pendidikan di Kecamatan Pagelaran, ingat akan tugas dan kewajibannya. Contoh seperti jam kerja dan jam pulang, yang harus kita taati. Jangan sampai ada guru pukul 08:00 baru masuk kerja, jangan sampai ada yang seperti itu. Dan harapannya, dengan adanya kegiatan pembinaan seperti ini, mutu pendidikan di wilayah Kecamatan Pagelaran, bisa lebih baik jangan sampai tertinggal oleh Kecamatan lain,” pungkasnya. (M4n).