Penabanten.com, Pandeglang – Setelah nyaris dua tahun mengendap dan menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial, kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan sadis terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, akhirnya menunjukkan titik terang.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam perkara kekerasan bersenjata tajam yang menimpa korban SP pada 12 Agustus 2024 silam.
Langkah responsif aparat ini menjadi angin segar bagi keluarga korban yang telah menanti kepastian hukum selama 24 bulan. Meski demikian, perjuangan menuntut keadilan dinilai belum selesai. Hingga saat ini, masih terdapat empat orang tersangka lain yang berstatus anak yang belum ditahan dan baru dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Senin mendatang.
Tim Pendamping Hukum Korban dari LBH PAHAM Banten, Neneng Annisa Rahmah, S.H., mengapresiasi penindakan cepat Polres Pandeglang usai kasus ini menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Namun, ia menegaskan agar proses penegakan hukum tidak berhenti di pertengahan jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengapresiasi langkah Polres Pandeglang yang telah mengamankan satu tersangka. Namun proses hukum belum selesai. Kami berharap empat tersangka lainnya yang telah berstatus tersangka benar-benar memenuhi panggilan penyidik. Jika ada hambatan, aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya,” ujar Neneng Annisa Rahmah dalam rilis resminya, Sabtu (01/08/2026).
Neneng menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi korban dan keluarga yang telah melalui tekanan fisik maupun intimidasi psikologis selama masa penundaan perkara.
Ia memaklumi bahwa para tersangka masih berstatus anak sehingga tunduk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Namun, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda atau memberi perlakuan istimewa yang mencederai hak-hak korban.
“Setiap anak yang menjadi korban berhak mendapat perlindungan dan keadilan. Dan setiap anak yang menjadi tersangka juga berhak diproses sesuai hukum. Yang kami minta adalah kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), tanpa ada perlakuan khusus yang merugikan korban,” tegas Neneng.
Pihak keluarga korban pun menegaskan harapan agar keadilan sejati dapat tegak karena kesungguhan aparat penegak hukum, bukan sekadar respons sesaat atas dorongan publik.
“Kami tidak ingin keadilan hanya datang karena viral. Kami ingin keadilan tegak karena aparat menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh,” ungkap salah seorang anggota keluarga korban.
LBH PAHAM Banten berkomitmen akan terus mengawal penanganan perkara di Polres Pandeglang ini hingga seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. (Red)























