Penabanten.com, Kota Serang – Maraknya dugaan praktik prostitusi online (Open BO) yang memanfaatkan hunian sewa berbasis kamar kos di wilayah Ibukota Provinsi Banten kian meresahkan warga. Salah satu titik yang kini menuai sorotan tajam berada di kawasan Cinanggung, Kota Serang, yang diduga kuat telah beralih fungsi menjadi sarang transaksi esek-esek secara bebas, Minggu (02/08/2026).
Praktik tersembunyi yang memanfaatkan aplikasi percakapan berbasis digital tersebut dinilai telah mencederai nilai-nilai religius serta julukan Kota Serang sebagai Kota Peradaban. Keberadaan kos-kosan yang tidak tersentuh pengawasan ketat dari pemilik maupun instansi terkait ini membuat warga sekitar merasa geram dan tidak nyaman.
Berdasarkan penelusuran di lapangan serta aduan masyarakat setempat, lalu lalang pria asing yang keluar-masuk area kos-kosan di Cinanggung tersebut terjadi hampir setiap hari hingga larut malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini memperkuat indikasi bahwa tempat tersebut sengaja disewakan atau dibiarkan menjadi lapak pemuas nafsu terselubung.
Menanggapi maraknya penyakit masyarakat (pekat) yang makin berani menampakkan diri di tengah pemukiman warga ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang diminta tidak tinggal diam atau sekadar bersikap pasif.
Satpol PP Kota Serang Didesak Segera Sidak dan Tutup Permanen
Sorotan keras tertuju pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang selaku garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda). Publik dan elemen masyarakat mendesak agar Satpol PP Kota Serang bersama aparat gabungan segera menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) besar-besaran ke lokasi kos-kosan di Cinanggung tersebut.
Langkah tegas dinilai sudah sangat mendesak. Pemkot Serang tidak boleh hanya memberikan teguran formalitas di atas kertas, melainkan harus berani mengambil tindakan hukum terukur, yakni melakukan penyegelan hingga penutupan secara permanen terhadap operasional tempat kos yang terbukti menyalahi izin dan memfasilitasi praktik prostitusi.
Sesuai dengan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, tempat usaha maupun hunian sewa yang terbukti menjadi sarang kejahatan moral dan prostitusi dapat dicabut izin operasinya serta disegel secara permanen.
Masyarakat Kota Serang berharap tindakan tegas dari Satpol PP dan Pemkot Serang dapat segera direalisasikan tanpa pandang bulu, demi mengembalikan kondusivitas lingkungan serta menyelamatkan moral generasi muda Banten dari cengkeraman prostitusi terselubung. (Red)























