Galian Tanah Ilegal, Indikasi Pembiaran Aparat Disorot aktivis

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Lebak – Aktivis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Lebak menyoroti dugaan praktik galian tanah merah ilegal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak.

Aktivitas yang beroperasi dekat Perumahan Saka Hill ini tidak hanya disinyalir tanpa izin resmi, tetapi juga diduga kuat menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Ironisnya, laporan yang telah dilayangkan ke Polres Lebak sejak awal Juli 2025 belum mendapat tindak lanjut, memunculkan dugaan serius adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan galian yang telah berlangsung lebih dari sebulan ini menimbulkan keresahan warga, terutama terkait kebisingan dan operasional truk yang diduga menggunakan solar subsidi.

Ketua Konsorsium, Sutisna Timor, secara tegas menyatakan kecurigaan adanya “permainan” di balik lambatnya respons kepolisian.
“Kami menduga ada oknum yang bermain.

Jika laporan ini tidak ditanggapi, kami akan secara resmi melaporkan hal ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri,” ujar Sutisna, memberikan peringatan keras.

Aspek hukum yang diduga dilanggar oleh pengelola galian ini meliputi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengancam penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Pasal 55 juga dapat diterapkan untuk penyalahgunaan BBM subsidi, dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2016 juga menekankan kewajiban izin dan pengawasan pemerintah daerah terhadap setiap kegiatan pertambangan.

Pengabaian laporan masyarakat oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 10 huruf (c), yang mewajibkan anggota Polri menindaklanjuti laporan secara profesional.

Jika terbukti ada pembiaran, oknum aparat dapat menghadapi sanksi disiplin, sanksi etik oleh Divisi Propam, bahkan sanksi pidana jika terlibat dalam gratifikasi atau melindungi praktik ilegal.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal, itu juga bagian dari persekongkolan hukum yang harus diseret ke meja etik maupun pidana,” tegas Sutisna Timor.

Konsorsium LSM Kabupaten Lebak menuntut agar Polres Lebak segera memproses laporan dan menghentikan pembiaran, Satpol PP Kabupaten Lebak menjalankan fungsi penertiban, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melakukan audit lingkungan dan evaluasi perizinan.

Sumber dikutip dari Antero.co

Berita Terkait

Jurnalis Wartahukum Ali Rahmat Diduga Alami Tidak Kekerasan dari Kades Gembor
Wahana Hiburan Komedi Putar Sebelah Pom Bensin Bedeng Gunakan Listrik Tanpa kWh
Tidak Mematuhi UU PPLH, LSM Matahari Adukan PT.Susanti Megah ke DLHK Banten
Gudang Dialih Pungsi Manjadi Toko, di Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok Diduga Tak Berizin
Warga Kasuren Masih Mengeluhkan Bau Menyengat PT Raja Goedang Mas Pengumpul Oleh Bekas
SPBU 34-15704 Jalan Baru “Pemda Tigaraksa Diduga Surganya Para Mafia Pelaku Usaha Ilegal” BBM solar subsidi

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 17:31 WIB

Galian Tanah Ilegal, Indikasi Pembiaran Aparat Disorot aktivis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:59 WIB

Jurnalis Wartahukum Ali Rahmat Diduga Alami Tidak Kekerasan dari Kades Gembor

Selasa, 22 April 2025 - 15:01 WIB

Wahana Hiburan Komedi Putar Sebelah Pom Bensin Bedeng Gunakan Listrik Tanpa kWh

Kamis, 29 Agustus 2024 - 10:20 WIB

Tidak Mematuhi UU PPLH, LSM Matahari Adukan PT.Susanti Megah ke DLHK Banten

Selasa, 26 Desember 2023 - 08:58 WIB

Gudang Dialih Pungsi Manjadi Toko, di Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok Diduga Tak Berizin

Rabu, 8 November 2023 - 21:28 WIB

Warga Kasuren Masih Mengeluhkan Bau Menyengat PT Raja Goedang Mas Pengumpul Oleh Bekas

Kamis, 22 Juni 2023 - 06:29 WIB

SPBU 34-15704 Jalan Baru “Pemda Tigaraksa Diduga Surganya Para Mafia Pelaku Usaha Ilegal” BBM solar subsidi

Berita Terbaru