Galian Kabel PLN Desa Pangadegan tak Sesuai Standar SOP

- Penulis

Sabtu, 10 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Maraknya proyek pembangunan galian kabel PLN di kabupaten Tangerang, di duga asal tanam(asal pasang),

Pasalnya SOP Dan prosedur yang harus di tetapkan di lapangan. Di depan perumahan Pasundan II jalan Cempaka VII Desa pangadegan kecamatan pasar Kemis kabupaten Tangerang. Terkait pembangunan galian kabel PLN 20KV tidak terlihat di pasangnya garis pengaman ( K3 ).

Pembangunan galian kabel PLN 20KV Kedaleman galianpun disinyalir tidak memenuhi standar, lubang-lubang boringnya hanya Kedaleman yang terlihat beberapa lubah hampir semua lubang Kedaleman 80 centimeter sampai 50 centimeter, yang tidak di tutupi baleho dari PLN untuk menandakan adanya galian kabel PLN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di saat investigasi wartawan penabanten.com di lapangan, Rabu 13/7/2019 bulan lalu, Melihat yang terjadi pihak ketiga ataw pemborong seperti tidak mempedulikan adanya dugaan galian kabel PLN yang bisa membahayakan pengendara roda dua maupun roda empat dan warga sekitar, jelas terkesan asal jadi tanpa memikirkan kualitas yang baik, dan juga kenyamanan masyarakat ,

Warga desa pangadegan inisial AJ Mengatakan, galian kabel PLN sangatlah parah sehingga tanah bersarakan ke jalan karna banyak yang ga di masukin karung, padahal kalau ada hujan itu sangat lucin dan bisa jatuh pengendara roda dua, saya heran kepada satpol PP kecamatan pasar Kemis dan semua itansi kenapa diam sajah adanya galian kabel PLN yang tanahnya bersarakan ke jalan, seharusnya pihak satpol PP kecamatan pasar Kemis bersikap tegas kepada pihak pemborong galian kabel PLN, supaya galian kabel PLN terlihat rapih. Tegas warga AJ

Lanjut, kami berharap pihak dinas PU kabupaten Tangerang segera mngusut dan evaluasi adanya dugaan galian kabel PLN yang tidak sesuai SOP, karna yang kami lihat pun penimbunan kabel PLN tidak memakai pengaman seprti pasir genteng dan lain lainnya, kami sebagai warga desa pangadegan tidak merasa nyaman, karna penibunan kabel PLN tidak pakai pengaman bisa jadi kabel PLN mudah Manas dan menibulkan konslet listrik yang bertegangan tinggi, dan bisa membahayakan warga sekitar, pungkasnya,

Herman Arab dari aktipis tangetang angkat bicara, Jumat 9/8/2019 terkait pembangunan galian kabel PLN yang ada di wilayah desa pangadegan kecamatan pasar Kemis kabupaten Tangerang.

Membiarkan pelayanan masrakat sebagai azaz penerima manfaat terima penyuguhan pelayanan PLN Cikupa kabupaten Tangerang sangat di respon positif untuk warga namun ketegasan akan upaya mengontrol keadaan lapangan perlu di tegakan, jadi yang terjadi di lapangan, si pengelola atau pihak ketiga yang kerap tidak melaksanakan dengan sesuai peraturan prosedur terjadinya pelanggaran pihak terkait harus bisa menindak tegas ( stop tender ) sebab dengan citra pengabaian hanyalah oportunistik yang menjamur di balik keuntungan pribadi tidak memikirkan keselamatan pekerja, mutu kerja dan kenyamanan masyarakat di saat pengerjaan galian.

Sesuai SOP yang trtuang dalam undang-undang
Nomor 30 Tahun 2009 Tentang ketenagalistrikan Nomor 38 Tahun 2008 Tentang jalan, permen Nomor 34 Tahun 2006 Tentang jalan, permen PU Nomor 20/PRT/Tahun 2010 Tentang pedoman pemanfaatan penggunaan bagian-bagian jalan, adalah suatu keharusan untuk di patuhi sebagai acuan kontraktor (PT) dalam pelaksanaan kerja di lapangan.

Lanjut, kami harap pemerintah kabupaten Tangerang jangan tutup mata adanya dugaan pembangunan galian kabel PLN di wilayahnya desa pangadegan segera di evaluasi dan tindak lanjuti agar supaya pembangunan galian kabel PLN tidak terjadi seperti ini lagi asal asalan. ( Suharya/Ateng)

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru