Dugaan Pengeroyokan di Situ Cikedal: Kantor Hukum PKBB & Partner Resmi Dampingi Korban, Desak Transparansi Aparat

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang – Peristiwa kekerasan kembali terjadi di tengah masyarakat. Seorang pria bernama Andriansyah diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan wisata Situ Cikedal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, malam. Atas insiden tersebut, korban secara resmi menunjuk Kantor Hukum PKBB & Partner untuk mengawal proses hukum.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 20.00 WIB ini diduga dipicu oleh perselisihan terkait gadai mobil antara korban dengan dua orang terlapor berinisial B dan R.
Komitmen Pendampingan Hukum
Ketua tim kuasa hukum korban, Dr. C. Misbakhul Munir, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami telah menerima kuasa dari Saudara Andriansyah untuk memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi sepenuhnya. Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Misbakhul dalam keterangan resminya, Minggu (22/2/2026).

Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat terlapor B menghubungi Andriansyah melalui pesan WhatsApp pada sore hari untuk membahas sengketa gadai mobil. Meski sempat mengusulkan lokasi pertemuan di Alun-alun Menes, korban akhirnya mengikuti kemauan terlapor untuk bertemu di Situ Cikedal pada pukul 19.00 WIB.
Pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk mediasi justru berujung cekcok mulut yang memanas. Situasi berkembang menjadi kontak fisik antara korban dan terlapor B.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat saya terjatuh, saya dipukul berkali-kali di bagian kepala dan pelipis. Diduga ada penggunaan benda tumpul (batu) dalam aksi tersebut,” ungkap Andriansyah. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka sobek serius di pelipis kanan yang memerlukan tindakan medis berupa jahitan.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, TB. Pandu Tirtayasa Haim, SH, MH, menyatakan bahwa tindakan para terlapor patut diduga memenuhi unsur pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jika terbukti dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan luka, ini adalah pelanggaran serius. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik dan akan terus mengawal perkembangan laporan ini,” tegas Pandu.

Senada dengan hal tersebut, Wildan Hakim, SH, menambahkan bahwa pihaknya saat ini fokus mengawal hasil visum dan pengumpulan alat bukti lainnya untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Harapan pada Keadilan
Hingga naskah ini dirilis, pihak terlapor B dan R maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait status penyelidikan.

Kantor Hukum PKBB & Partner menekankan bahwa di era modern ini, sengketa ekonomi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum atau musyawarah, bukan konfrontasi fisik. Sesuai asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), proses hukum yang adil diharapkan menjadi jalan keluar bagi semua pihak demi terciptanya ruang sosial yang aman di Kabupaten Pandeglang.

Berita Terakait

Sakit Hati Disebut ‘Mokondo’, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Seorang Janda di Cipocok Jaya
Gerak Cepat! Polresta Serang Kota Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Cipocok Jaya
Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Tim Resmob Polres Serang
PRT Jadi Korban Penganiayaan dan Perampasan oleh Majikan, Penasehat Hukum: Wajib Diproses Hukum
Polsek Pamarayan Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan, Korban  Nyaris Kehilangan Nyawa
Sebelum Tempuh Jalur Pidana, Kantor Hukum PKBB Dorong Pemeriksaan Inspektorat atas Kades Kondang Jaya
Kasus Dugaan Pengeroyokan Masuk Tahap Penyelidikan, Polsek Cikedal Kirim SP2HP ke Pelapor
Perlawanan Berujung Tragedi: Advokat di Tangerang Ditikam Debt Collector

Berita Terakait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:40 WIB

Sakit Hati Disebut ‘Mokondo’, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Seorang Janda di Cipocok Jaya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gerak Cepat! Polresta Serang Kota Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Cipocok Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:19 WIB

Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Tim Resmob Polres Serang

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

PRT Jadi Korban Penganiayaan dan Perampasan oleh Majikan, Penasehat Hukum: Wajib Diproses Hukum

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:35 WIB

Polsek Pamarayan Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan, Korban  Nyaris Kehilangan Nyawa

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:51 WIB

Sebelum Tempuh Jalur Pidana, Kantor Hukum PKBB Dorong Pemeriksaan Inspektorat atas Kades Kondang Jaya

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:03 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Masuk Tahap Penyelidikan, Polsek Cikedal Kirim SP2HP ke Pelapor

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:36 WIB

Perlawanan Berujung Tragedi: Advokat di Tangerang Ditikam Debt Collector

Berita Terabru