Gambar ilustrasi
Penabanten.com, Kab.Serang – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang menuai sorotan tajam terkait komitmen tata kelola keterbukaan informasi publik. Pasalnya, instansi kedinasan tersebut hingga kini belum memberikan jawaban tertulis atas dua surat konfirmasi dan permohonan informasi resmi yang dilayangkan oleh redaksi media siber Penabanten.com, Sabtu (10/10/2026).
Surat konfirmasi formal tersebut menyangkut transparansi pelaksanaan serta realisasi penyerapan anggaran pos publikasi, advertorial, dan kemitraan media massa Tahun Anggaran (TA) 2025 yang dikelola oleh DKPP Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah konfirmasi redaksi ditempuh secara prosedural dan normatif dengan melampirkan berkas legalitas lembaga berbadan hukum pers. Permohonan tersebut berlandaskan pada mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain regulasi nasional, konfirmasi mengacu pada Peraturan Bupati Serang Nomor 300 Tahun 2023 yang mengatur pedoman teknis kerja sama kemitraan media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Adapun sejumlah poin strategis yang dimintakan penjelasan secara transparan dan tertulis kepada pihak dinas meliputi:
1. Besaran pagu definitif dan realisasi serapan anggaran pos publikasi atau advertorial TA 2025.
2. Daftar entitas perusahaan pers yang menjalin kontrak kerja sama resmi dengan instansi.
3. Rincian alokasi besaran nominal pencairan anggaran bagi masing-masing media mitra.
4. Standar operasional prosedur (SOP) verifikasi legalitas faktual serta indikator penilaian dalam penunjukan media rekanan.
Guna menjaga asas kepatuhan birokrasi, surat permohonan informasi publik tersebut ditembuskan secara resmi kepada Bupati Serang selaku pejabat pembina pengelolaan keuangan daerah, Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, serta Inspektorat Daerah Kabupaten Serang.
Sikap bungkam dan ketiadaan klarifikasi tertulis dari pihak dinas memantik tanda tanya besar publik perihal akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD.
Hingga naskah ini ditayangkan, Kepala DKPP Kabupaten Serang maupun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dinas terkait belum memberikan keterangan resmi perihal alasan belum ditanggapinya surat konfirmasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang tanggapan resmi demi terwujudnya asas keberimbangan informasi. (Red)


















