Penabanten.com, Kab. Serang – Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencederai iklim demokrasi dan kemerdekaan pers di Banten. Wartawan media siber Ekbisbanten.com, Kosasih Sukmawijaya alias Aden, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh oknum aparat kepolisian saat menjalankan tugas peliputan aksi demonstrasi yang berujung ricuh di kawasan Pendopo Bupati Serang, Kamis (08/10/2026) malam.
Aksi unjuk rasa yang bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Serang tersebut sempat memanas hingga terjadi bentrokan di sekitar area pendopo.
Nahas, saat tengah mendokumentasikan dinamika peristiwa di lokasi, Aden justru diserang dan dianiaya secara brutal oleh sejumlah oknum berseragam kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat tindak kekerasan tersebut, Aden menderita luka lebam di bagian wajah dan pelipis, serta mengalami cedera keseleo pada pergelangan tangan dan kaki.
Korban langsung dievakuasi oleh rekan-rekan jurnalis ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang guna mendapatkan visum dan pertolongan medis intensif.
“Saya dikeroyok oknum polisi saat meliput. Tidak hanya dipukuli, handphone saya yang digunakan untuk merekam peristiwa juga turut dirampas dan diamankan oleh mereka,” ungkap Aden saat memberikan kesaksian.
Langgar UU Pers dan Ancaman Pidana
Tindakan intimidasi, penganiayaan, serta perampasan perangkat kerja wartawan bertentangan secara nyata dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) undang-undang tersebut secara tegas menjamin bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Lebih lanjut, dalam Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Organisasi pers dan komunitas media di Banten mengecam keras tindakan represif aparat tersebut. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten bersama Polresta Serang Kota didesak segera turun tangan memeriksa oknum-oknum pelaku pengeroyokan, mengembalikan perangkat kerja korban, serta menjatuhkan sanksi etik dan pidana tanpa pandang bulu. (Red)


















