Penabanten.com, Banten — Kebijakan terobosan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menjamin pelayanan kesehatan gratis kelas III bagi warganya termasuk bagi mereka yang menunggak BPJS maupun belum ber KTP menuai sorotan positif dari kalangan pegiat sosial di Banten.
Aktivis asal Serang, Ebi Jubaedi, menilai langkah terobosan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) bersama 27 kepala daerah serta jejaring lebih dari 100 rumah sakit termasuk rumah sakit rujukan nasional merupakan manifestasi nyata kehadiran negara bagi rakyat kecil.
“Kita patut belajar dari apa yang dilakukan KDM untuk diterapkan di Banten. Pemerintah harus benar-benar hadir ketika rakyatnya jatuh sakit,” ujar Ebi Jubaedi, Sabtu (11/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ebi memaparkan, skema pembiayaan kolaboratif antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jabar yang menanggung warga penunggak iuran BPJS, korban tindak pidana penganiayaan/begal, hingga korban kecelakaan tanpa jaminan, merupakan kebijakan yang berpihak penuh pada masyarakat bawah.
Kondisi tersebut dinilainya kontras dengan situasi di Banten, di mana persoalan administratif dan tunggakan biaya kerap kali menjadi penghalang pasien mendapatkan pertolongan medis segera.
“Di Banten, kita masih sering mendengar warga miskin ragu datang ke fasilitas kesehatan karena BPJS menunggak, kartu nonaktif, atau terbentur syarat administratif. Padahal, kondisi darurat medis tidak bisa menunggu urusan administrasi tuntas. Pertanyaannya: jika Jawa Barat bisa, mengapa Banten tidak?” tegasnya.
Ebi pun secara terbuka mendorong Pemerintah Provinsi Banten bersama delapan pemerintah kabupaten/kota se-Banten untuk mengambil inisiatif serupa.
Menurutnya, kerja sama dengan seluruh RSUD, rumah sakit swasta lokal, hingga perluasan akses ke rumah sakit rujukan nasional seperti RSCM, RS Jantung Harapan Kita, RS Kanker Dharmais, dan RSPAD Gatot Soebroto sangat realistis untuk diwujudkan.
“Jawa Barat sudah membuktikan hal itu dapat dieksekusi. Sekarang tinggal komitmen dan political will dari para pemangku kebijakan di Banten. Kesehatan adalah hak konstitusional warga negara. Jangan sampai ada masyarakat Banten yang kehilangan nyawa hanya karena takut berobat akibat ketiadaan biaya. Anggarannya ada, persoalannya hanya ada pada keberpihakan,” tandasnya.
Sebagai informasi, kesepakatan jaminan kesehatan inklusif Pemprov Jabar resmi diteken pada Rabu (7/10/2026) di Depok. Langkah ini kini menjadi diskursus publik dan diharapkan memicu langkah konkret serupa dari pemerintah daerah lainnya, khususnya Banten.


















