PWI Banten Kecam Dugaan Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Wartawan di Serang, Desak Usut Tuntas Pelaku

- Penulis

Jumat, 9 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam keras dugaan tindak kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap seorang jurnalis berinisial KS alias AD saat meliput unjuk rasa di Kota Serang, Kamis (08/10/2026) malam.

Organisasi profesi pers ini mendesak pengusutan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional.

Ketua PWI Provinsi Banten, Rian Nopandra, menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Wartawan memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang dijamin undang-undang. Segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesi tidak dapat dibenarkan apabila terbukti terjadi,” tegas Rian yang akrab disapa Opan, Jumat (09/10/2026).

Akibat dugaan pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh hingga harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Selain mengalami luka fisik, telepon seluler milik korban dirampas secara paksa oleh oknum aparat. File rekaman video dokumentasi peliputan yang tersimpan di dalam perangkat tersebut diduga turut dihapus secara sepihak di lokasi kejadian.

“Tindakan kekerasan fisik, perampasan alat kerja, hingga penghapusan rekaman karya jurnalistik secara melawan hukum wajib ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PWI Banten akan mengawal proses ini hingga tuntas demi kepastian hukum korban dan marwah pers,” imbuh Opan.

Terancam Jerat Pasal Berlapis UU Pers, KUHP, dan UU ITE

Secara yuridis, tindakan menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang sengaja menghambat kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Terkait dugaan pemukulan dan penganiayaan bersama-sama di muka umum, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1/2023) tentang penganiayaan, serta Pasal 262 KUHP Baru perihal tindak kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama.

Selain itu, tindakan perampasan gawai secara paksa berpotensi melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun pemaksaan (Pasal 479 jo. Pasal 448 KUHP Baru).

Sementara tindakan menghapus file video liputan secara sepihak melanggar Pasal 32 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) perihal perusakan dan penghilangan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. (Red)

Berita Terakait

Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Terjunkan Tim Susur Selat Sunda Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal
Putra Jaya Resmi Mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang
PWI Bersama SMSI Banten Potong Dua Sapi Dari Gubernur dan Kapolda Banten
Iduladha 1447 H: PWI Kabupaten Serang Sembelih Delapan Ekor Hewan Kurban, Perkuat Solidaritas Anggota dan Warga
Ketua PWI Banten: Diundang ke Kediaman Pribadi Kapolda Kehormatan Luar Biasa Bagi Insan Pers
Sertijab Kapolres Serang: PWI Beri Apresiasi AKBP Condro Sasongko dan Sambut Hangat AKBP Andri Kurniawan

Berita Terakait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:27 WIB

PWI Banten Kecam Dugaan Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Wartawan di Serang, Desak Usut Tuntas Pelaku

Minggu, 13 September 2026 - 16:12 WIB

Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Terjunkan Tim Susur Selat Sunda Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Putra Jaya Resmi Mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:06 WIB

PWI Bersama SMSI Banten Potong Dua Sapi Dari Gubernur dan Kapolda Banten

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:13 WIB

Iduladha 1447 H: PWI Kabupaten Serang Sembelih Delapan Ekor Hewan Kurban, Perkuat Solidaritas Anggota dan Warga

Senin, 4 Mei 2026 - 23:30 WIB

Ketua PWI Banten: Diundang ke Kediaman Pribadi Kapolda Kehormatan Luar Biasa Bagi Insan Pers

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:39 WIB

Sertijab Kapolres Serang: PWI Beri Apresiasi AKBP Condro Sasongko dan Sambut Hangat AKBP Andri Kurniawan

Berita Terabru