DIduga Management HRD PT.PWI 2 Tidak Ikuti Prosedur Klaim, Berdampak Mengakibatkan Raibnya Saldo BPJS Ketenagakerjaan

- Penulis

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, SERANG – Viralnya pemberitaan dugaan ditahannya Vaklaring atas nama Misru Saitam mantan karyawan PT Parkland World Indonesia 2 menuai banyak sorotan dari berbagai media, hampir 30 media online baik lokal maupun nasional.

Dari hasil investigasi dan penelusuran awak media, semua berawal dari saudari MS yang pernah meminta bantuan kepada salah satu anggota serikat inisial R untuk mengkomunikasikan perihal Vaklaring dan uang sisa gaji yang belum diambil oleh korban MS.

Seiring berjalannya proses pengurusan Vaklaring yang dilakukan salah satu anggota serikat pekerja inisial R,yang pada saat itu diduga tanpa surat kuasa dan tidak bersamaan dengan karyawan yang bersangkutan tentunya menuai banyak pertanyaan. Apakah diperbolehkan dan sudah sesuai prosedur mengurus hak-hak seorang karyawan dengan cara seperti itu.

Dikonfirmasi Melalui Sambungan WhatsApp Manager HRD PT Parkland World Indonesia 2, Dida Juanda Menyampaikan bahwa selama ini sudah menjalankan prosedur dalam pengambilan Vaklaring dan pengurusan hak-hak karyawan di perusahaan yang ia pimpin dengan 2 point yang harus dilakukan, (1) Vaklaring dan Sisa gaji dan hak-hak lainnya yang masih ada diperusahaan harus diambil oleh karyawan yang bersangkutan. (2) Kalaupun akan diambil bukan oleh karyawan bersangkutan harus dengan surat kuasa.

“Prosedur pengambilan parkliring karyawan yang resign, (1) Harus diambil oleh karyawan yang bersangkutan. (2) Harus ada surat kuasa dari karyawan yang bersangkutan keoada yang diwakilkan,” jawab Dida.

Perlu diketahui dalam proses klaim BPJS Ketenagakerjaan berkaitan komunikasi 3 pihak, Komunikasi antara Karyawan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO dan Komunikasi Pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak perusahaan pemberi kerja melalui 4 tahapan, Upload Dokumen, Cek Kelengkapan dokumen, Verivikasi dan Konfirmasi Ke Perusahaan, Pembayaran Oleh BP Jamsostek.

Yang menjadi Pertanyaan Apakah mungkin bisa dicairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan milik seorang karyawan dengan tanpa melalui tahapan proses verifikasi dan konfirmasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak perusahaan pemberi kerja sedangkan melalui hasil konfirmasi awak media dengan perusahaan Vaklaring masih ada di perusahaan dimana tempat korban bekerja.

Dikonfirmasi ditempat terpisah korban MS hanya ingin apa yg menjadi hak nya dikembalikan dan jika ada oknum-oknum yang terlibat atas hilangnya saldo BPJS Ketenagakerjaan Milik nya diproses secara hukum yang berlaku

“Saya hanya ingin apa yang menjadi hak saya dikembalikan karena uang saldo BPJS Ketenagakerjaan Milik saya adalah hasil keringat saya selama sekian tahun bekerja dan jika ada oknum yang terlibat didalamnya diproses secara hukum yang berlaku” tutupnya. ( maulana ).

Berita Terakait

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit
HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Berita Terakait

Rabu, 2 September 2026 - 22:12 WIB

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Berita Terabru