Proyek Galian Tanah di Depan PT Nikomas Gemilang Keluhkan Pengguna Jalan, Dinilai Membahayakan

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Serang – Keluhan masyarakat terkait proyek pengurukan tanah di wilayah Kabupaten Serang semakin meluas. Setelah sebelumnya menyoroti proyek di Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, kini giliran aktivitas proyek di depan PT Nikomas Gemilang yang dikeluhkan karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan umum.

Tumpahan material tanah merah dari armada proyek tersebut menyebabkan kondisi jalan raya menjadi rusak, kotor, dan sangat licin, terutama saat hujan. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi para pengendara, khususnya pengguna sepeda motor.

Pudin, salah satu pengguna jalan, meminta ketegasan dari pihak kepolisian untuk segera menindak pengelola proyek yang dinilai lalai dalam menjaga kebersihan jalan.
“Minimal pihak kepolisian melakukan aksi nyata, beri teguran atau instruksikan pengelola untuk membersihkan jalan yang kotor tersebut. Jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru bertindak,” ujarnya.

Ia juga membandingkan respons aparat penegak hukum (APH) saat ini dengan masa lalu. Menurutnya, dulu koordinasi antara masyarakat, media, dan APH sangat cepat dalam merespons keluhan serupa hingga pihak pengelola langsung dipaksa melakukan pembersihan di lokasi.

Menanggapi hal tersebut, AAP, seorang mahasiswa dari Universitas Pamulang (Unpam), memberikan pandangan hukumnya. Ia menegaskan bahwa kelalaian proyek yang mengancam keselamatan publik dapat berujung pada sanksi pidana maupun perdata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa dasar hukum yang dapat menjerat pengelola proyek di antaranya:
Pasal 359 KUHP: Jika kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia.
Pasal 360 KUHP: Jika kelalaian menyebabkan luka berat bagi orang lain.
Pasal 1365 KUHPerdata: Kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain.

Selain sanksi pidana, pihak kontraktor juga terancam sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan hingga pencabutan izin usaha jika terbukti ceroboh dan mengabaikan standar keselamatan lingkungan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak kepolisian segera turun tangan sebelum kecelakaan lalu lintas akibat jalan licin kembali terjadi di kawasan industri tersebut.

Berita Terakait

Polresta Tangerang Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kapolsek Cisoka Hadir di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang
Gubernur Andra Soni Apresiasi Sinergi Denpom III/4 Serang dalam Menjaga Kondusivitas Banten
Tingkatkan Standar Keamanan Pariwisata Bali, Korsabhara Baharkam Polri Gelar Klarifikasi Risk Assessment di Sejumlah Hotel Berbintang
Transformasi Digital Polri Dirasakan Masyarakat, Survei Litbang Kompas Catat Peningkatan Kualitas Pelayanan
Survei Litbang Kompas: Masyarakat Nilai Pelayanan Polri Semakin Profesional dan Berkualitas
Kapolda Banten Pimpin Pantukhir Daerah Akpol TA 2026, Tegaskan Rekrutmen Bersih dan Berintegritas
Reses Anggota DPRD Banten H. Nawawi Nurhadi, S.E. di Pagelaran Berlangsung Hangat, Kader PKB Didorong Lebih Responsif terhadap Aspirasi Rakyat
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Ditbinmas Polda Banten Gelar Jumat Barokah dan Salurkan Bantuan di Majelis Ta’lim Da’ar El-Muhajirin

Berita Terakait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polresta Tangerang Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kapolsek Cisoka Hadir di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:05 WIB

Gubernur Andra Soni Apresiasi Sinergi Denpom III/4 Serang dalam Menjaga Kondusivitas Banten

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:03 WIB

Tingkatkan Standar Keamanan Pariwisata Bali, Korsabhara Baharkam Polri Gelar Klarifikasi Risk Assessment di Sejumlah Hotel Berbintang

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:53 WIB

Survei Litbang Kompas: Masyarakat Nilai Pelayanan Polri Semakin Profesional dan Berkualitas

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kapolda Banten Pimpin Pantukhir Daerah Akpol TA 2026, Tegaskan Rekrutmen Bersih dan Berintegritas

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:09 WIB

Reses Anggota DPRD Banten H. Nawawi Nurhadi, S.E. di Pagelaran Berlangsung Hangat, Kader PKB Didorong Lebih Responsif terhadap Aspirasi Rakyat

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:01 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Ditbinmas Polda Banten Gelar Jumat Barokah dan Salurkan Bantuan di Majelis Ta’lim Da’ar El-Muhajirin

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:15 WIB

Gubernur Andra Soni: Generasi Muda Harus Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat

Berita Terabru