Proyek Galian Tanah di Depan PT Nikomas Gemilang Keluhkan Pengguna Jalan, Dinilai Membahayakan

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Serang – Keluhan masyarakat terkait proyek pengurukan tanah di wilayah Kabupaten Serang semakin meluas. Setelah sebelumnya menyoroti proyek di Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, kini giliran aktivitas proyek di depan PT Nikomas Gemilang yang dikeluhkan karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan umum.

Tumpahan material tanah merah dari armada proyek tersebut menyebabkan kondisi jalan raya menjadi rusak, kotor, dan sangat licin, terutama saat hujan. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi para pengendara, khususnya pengguna sepeda motor.

Pudin, salah satu pengguna jalan, meminta ketegasan dari pihak kepolisian untuk segera menindak pengelola proyek yang dinilai lalai dalam menjaga kebersihan jalan.
“Minimal pihak kepolisian melakukan aksi nyata, beri teguran atau instruksikan pengelola untuk membersihkan jalan yang kotor tersebut. Jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru bertindak,” ujarnya.

Ia juga membandingkan respons aparat penegak hukum (APH) saat ini dengan masa lalu. Menurutnya, dulu koordinasi antara masyarakat, media, dan APH sangat cepat dalam merespons keluhan serupa hingga pihak pengelola langsung dipaksa melakukan pembersihan di lokasi.

Menanggapi hal tersebut, AAP, seorang mahasiswa dari Universitas Pamulang (Unpam), memberikan pandangan hukumnya. Ia menegaskan bahwa kelalaian proyek yang mengancam keselamatan publik dapat berujung pada sanksi pidana maupun perdata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa dasar hukum yang dapat menjerat pengelola proyek di antaranya:
Pasal 359 KUHP: Jika kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia.
Pasal 360 KUHP: Jika kelalaian menyebabkan luka berat bagi orang lain.
Pasal 1365 KUHPerdata: Kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain.

Selain sanksi pidana, pihak kontraktor juga terancam sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan hingga pencabutan izin usaha jika terbukti ceroboh dan mengabaikan standar keselamatan lingkungan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak kepolisian segera turun tangan sebelum kecelakaan lalu lintas akibat jalan licin kembali terjadi di kawasan industri tersebut.

Berita Terakait

Sempat Bungkam Tiga Hari, Kapolsek Cikande Baru Beri Klarifikasi Setelah Kasus Penipuan Outsourcing Viral
Wujud Kepedulian, SPPG Sindanglaya 2 Bagikan Buku Tulis kepada 51 Siswa Yatim Piatu
Pemilik Mobil Rental Lapor Dugaan Penggelapan di Polresta Serang Kota, Rugi Rp215 Juta
Diskusi Publik FORJA Banten Tekankan Transparansi dan Keberlanjutan Program MBG di Pandeglang
Bukan Sekadar Naik Pangkat, 1.848 Perwira Baru Disiapkan Jadi Penggerak Transformasi Polri
Jurnalis, Polri, dan TNI Rajut Sinergi Kebangsaan dalam Diskusi Kebersamaan di Waroeng Garasi Panimbang
Polisi Tidak Berhati Nurani: Perintah Tembak di Tempat Kapolda Lampung Tewaskan Terduga Pelalu Begal dengan Tubuh Hancur
Syukur Mengubah Ujian Menjadi Peluang Kesuksesan: Sebuah Refleksi Filsafat Islam tentang Nikmat, Ujian, dan Kemuliaan Hidup

Berita Terakait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:03 WIB

Sempat Bungkam Tiga Hari, Kapolsek Cikande Baru Beri Klarifikasi Setelah Kasus Penipuan Outsourcing Viral

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:50 WIB

Wujud Kepedulian, SPPG Sindanglaya 2 Bagikan Buku Tulis kepada 51 Siswa Yatim Piatu

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pemilik Mobil Rental Lapor Dugaan Penggelapan di Polresta Serang Kota, Rugi Rp215 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:26 WIB

Diskusi Publik FORJA Banten Tekankan Transparansi dan Keberlanjutan Program MBG di Pandeglang

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:41 WIB

Bukan Sekadar Naik Pangkat, 1.848 Perwira Baru Disiapkan Jadi Penggerak Transformasi Polri

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:20 WIB

Jurnalis, Polri, dan TNI Rajut Sinergi Kebangsaan dalam Diskusi Kebersamaan di Waroeng Garasi Panimbang

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:14 WIB

Polisi Tidak Berhati Nurani: Perintah Tembak di Tempat Kapolda Lampung Tewaskan Terduga Pelalu Begal dengan Tubuh Hancur

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:42 WIB

Syukur Mengubah Ujian Menjadi Peluang Kesuksesan: Sebuah Refleksi Filsafat Islam tentang Nikmat, Ujian, dan Kemuliaan Hidup

Berita Terabru