Proyek Galian Tanah di Depan PT Nikomas Gemilang Keluhkan Pengguna Jalan, Dinilai Membahayakan

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Serang – Keluhan masyarakat terkait proyek pengurukan tanah di wilayah Kabupaten Serang semakin meluas. Setelah sebelumnya menyoroti proyek di Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, kini giliran aktivitas proyek di depan PT Nikomas Gemilang yang dikeluhkan karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan umum.

Tumpahan material tanah merah dari armada proyek tersebut menyebabkan kondisi jalan raya menjadi rusak, kotor, dan sangat licin, terutama saat hujan. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi para pengendara, khususnya pengguna sepeda motor.

Pudin, salah satu pengguna jalan, meminta ketegasan dari pihak kepolisian untuk segera menindak pengelola proyek yang dinilai lalai dalam menjaga kebersihan jalan.
“Minimal pihak kepolisian melakukan aksi nyata, beri teguran atau instruksikan pengelola untuk membersihkan jalan yang kotor tersebut. Jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru bertindak,” ujarnya.

Ia juga membandingkan respons aparat penegak hukum (APH) saat ini dengan masa lalu. Menurutnya, dulu koordinasi antara masyarakat, media, dan APH sangat cepat dalam merespons keluhan serupa hingga pihak pengelola langsung dipaksa melakukan pembersihan di lokasi.

Menanggapi hal tersebut, AAP, seorang mahasiswa dari Universitas Pamulang (Unpam), memberikan pandangan hukumnya. Ia menegaskan bahwa kelalaian proyek yang mengancam keselamatan publik dapat berujung pada sanksi pidana maupun perdata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa dasar hukum yang dapat menjerat pengelola proyek di antaranya:
Pasal 359 KUHP: Jika kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia.
Pasal 360 KUHP: Jika kelalaian menyebabkan luka berat bagi orang lain.
Pasal 1365 KUHPerdata: Kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain.

Selain sanksi pidana, pihak kontraktor juga terancam sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan hingga pencabutan izin usaha jika terbukti ceroboh dan mengabaikan standar keselamatan lingkungan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak kepolisian segera turun tangan sebelum kecelakaan lalu lintas akibat jalan licin kembali terjadi di kawasan industri tersebut.

Berita Terakait

Mengalami Kerugian Rp 290 Juta, Pemilik akun Tiktok DA di Bekasi di Layangkan Somasi
Launching GEMAPATAS TAWAF 2026: Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tangerang
Dapur SPPG Panimbangjaya 06 Pastikan Kualitas Nutrisi dalam Program MBG
Perkuat Sinergi, Kapolda Banten Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Provinsi Banten di Kediaman Pribadi
Noven Saputera,S.H. : Klien Kami Berhak Dapat Keadilan, DPO Heryadi diterbitkan Polresta Pangkal Pinang
Peringati Hari Kebebasan Pers se-Dunia, FPII Desak Negara Usut Tuntas Setiap Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis
Dr. Helena Octavianne Tampilkan Karya di HUT ke-75 PERSAJA, Tegaskan Pentingnya Budaya Baca Adhyaksa
Kolaborasi Advokat Erwanto dan Pers Menguat di Hardiknas 2026, Soroti Transparansi dan Etika Informasi

Berita Terakait

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:27 WIB

Proyek Galian Tanah di Depan PT Nikomas Gemilang Keluhkan Pengguna Jalan, Dinilai Membahayakan

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:07 WIB

Mengalami Kerugian Rp 290 Juta, Pemilik akun Tiktok DA di Bekasi di Layangkan Somasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:15 WIB

Launching GEMAPATAS TAWAF 2026: Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tangerang

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:52 WIB

Dapur SPPG Panimbangjaya 06 Pastikan Kualitas Nutrisi dalam Program MBG

Senin, 4 Mei 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi, Kapolda Banten Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Provinsi Banten di Kediaman Pribadi

Senin, 4 Mei 2026 - 13:28 WIB

Noven Saputera,S.H. : Klien Kami Berhak Dapat Keadilan, DPO Heryadi diterbitkan Polresta Pangkal Pinang

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:52 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers se-Dunia, FPII Desak Negara Usut Tuntas Setiap Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:19 WIB

Dr. Helena Octavianne Tampilkan Karya di HUT ke-75 PERSAJA, Tegaskan Pentingnya Budaya Baca Adhyaksa

Berita Terabru