Proyek Galian Tanah di Depan PT Nikomas Gemilang Keluhkan Pengguna Jalan, Dinilai Membahayakan

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Serang – Keluhan masyarakat terkait proyek pengurukan tanah di wilayah Kabupaten Serang semakin meluas. Setelah sebelumnya menyoroti proyek di Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, kini giliran aktivitas proyek di depan PT Nikomas Gemilang yang dikeluhkan karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan umum.

Tumpahan material tanah merah dari armada proyek tersebut menyebabkan kondisi jalan raya menjadi rusak, kotor, dan sangat licin, terutama saat hujan. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi para pengendara, khususnya pengguna sepeda motor.

Pudin, salah satu pengguna jalan, meminta ketegasan dari pihak kepolisian untuk segera menindak pengelola proyek yang dinilai lalai dalam menjaga kebersihan jalan.
“Minimal pihak kepolisian melakukan aksi nyata, beri teguran atau instruksikan pengelola untuk membersihkan jalan yang kotor tersebut. Jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru bertindak,” ujarnya.

Ia juga membandingkan respons aparat penegak hukum (APH) saat ini dengan masa lalu. Menurutnya, dulu koordinasi antara masyarakat, media, dan APH sangat cepat dalam merespons keluhan serupa hingga pihak pengelola langsung dipaksa melakukan pembersihan di lokasi.

Menanggapi hal tersebut, AAP, seorang mahasiswa dari Universitas Pamulang (Unpam), memberikan pandangan hukumnya. Ia menegaskan bahwa kelalaian proyek yang mengancam keselamatan publik dapat berujung pada sanksi pidana maupun perdata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa dasar hukum yang dapat menjerat pengelola proyek di antaranya:
Pasal 359 KUHP: Jika kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia.
Pasal 360 KUHP: Jika kelalaian menyebabkan luka berat bagi orang lain.
Pasal 1365 KUHPerdata: Kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain.

Selain sanksi pidana, pihak kontraktor juga terancam sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan hingga pencabutan izin usaha jika terbukti ceroboh dan mengabaikan standar keselamatan lingkungan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak kepolisian segera turun tangan sebelum kecelakaan lalu lintas akibat jalan licin kembali terjadi di kawasan industri tersebut.

Berita Terakait

Aktivis GRPM Desak APH Usut Dugaan Penggelembungan Anggaran Revitalisasi di SDN 3 Padaherang
Hadiri Prosesi Adat Megow Pak di Menggala, Dendi Albar Gelar Sutan Jaya Agung Tegaskan Komitmen Generasi Muda Jaga Marwah Adat Pepadun
DPC MOI Pandeglang Minta Pemda Bertindak Tegas Tutup Tempat Hiburan Malam Di Kepuh Tegalpapak Ditutup
Normalisasi Sungai Cidikit Rampung, Pemdes Bayah Barat Beri Penghargaan kepada PT SBJ
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat
Penuh Khidmat, Redaksi Indosatunews.com dan Pusatsi.com Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Lepas Sambut Lurah Kepuren: Subhan SH Lepas Jabatan, Edi Junaedi SE.,MM Siap abdikan Diri Untuk Warg
Ikhtiar Spiritual dari Pesisir Carita: Warga Gelar Doa dan Larung Kepala Kerbau untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis

Berita Terakait

Senin, 21 September 2026 - 04:38 WIB

Aktivis GRPM Desak APH Usut Dugaan Penggelembungan Anggaran Revitalisasi di SDN 3 Padaherang

Minggu, 20 September 2026 - 13:41 WIB

Hadiri Prosesi Adat Megow Pak di Menggala, Dendi Albar Gelar Sutan Jaya Agung Tegaskan Komitmen Generasi Muda Jaga Marwah Adat Pepadun

Kamis, 17 September 2026 - 19:38 WIB

DPC MOI Pandeglang Minta Pemda Bertindak Tegas Tutup Tempat Hiburan Malam Di Kepuh Tegalpapak Ditutup

Kamis, 17 September 2026 - 15:53 WIB

Normalisasi Sungai Cidikit Rampung, Pemdes Bayah Barat Beri Penghargaan kepada PT SBJ

Kamis, 17 September 2026 - 14:29 WIB

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Rabu, 16 September 2026 - 18:40 WIB

Penuh Khidmat, Redaksi Indosatunews.com dan Pusatsi.com Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 16 September 2026 - 10:27 WIB

Lepas Sambut Lurah Kepuren: Subhan SH Lepas Jabatan, Edi Junaedi SE.,MM Siap abdikan Diri Untuk Warg

Senin, 14 September 2026 - 20:50 WIB

Ikhtiar Spiritual dari Pesisir Carita: Warga Gelar Doa dan Larung Kepala Kerbau untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis

Berita Terabru