Mengalami Kerugian Rp 290 Juta, Pemilik akun Tiktok DA di Bekasi di Layangkan Somasi

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Seorang pria berinisial JH terpaksa berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penggelapan barang dagangan berupa batu akik jenis Bacan milik Saudara Kurniawan yang akrab disapa Ko Kevin pemilik Toko Juragan Bacan di Rawa Bening Jatinegara, Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian akibat titipan barang yang tidak dikembalikan serta uang penjualan yang raib ditaksir mencapai Rp 290 juta.

Kasus ini bermula ketika Ko Kevin menitipkan sejumlah batu akik Bacan dari Standar sampai berkualitas tinggi kepada JH pemilik akun Tiktok Dani Ardani, untuk dijualkan secara live di plafon tiktok miliknya. Perjanjian kerja sama tersebut didasarkan pada rasa kepercayaan, di mana JH berjanji akan menyerahkan uang hasil penjualan atau mengembalikan barang jika tidak terjual dalam kurun waktu tertentu.

Namun, setelah batas waktu yang disepakati terlampaui, JH dinilai ingkar janji.

“Batu akik Bacan yang dititipkan tidak bisa menunjukan barang-barangnya di tempatnya dan uang hasil penjualan, yang setelah dihitung totalnya mencapai Rp 290 juta, tidak pernah diserahkan kepada klien kami,” ujar Noven Saputera,S.H., Kuasa Hukum Kurniawan, saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/26).

Lebih lanjut, pihak korban mengaku sudah mencoba melakukan kekeluargaan dengan mendatangi rumah terlapor. Namun, yang bersangkutan terkesan menghindar dan memberikan alasan yang tidak masuk akal sampai tidak ada komunikasi baik atau putusnya komunikasi.

Atas kejadian tersebut, pihak korban melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi (surat teguran hukum) secara resmi kepada JH. Dalam somasi tersebut, JH diminta untuk memiliki itikad baik dengan mengembalikan seluruh barang atau mengganti kerugian uang senilai Rp 290 juta dalam waktu 3×24 jam.

“Jika dalam jangka waktu yang diberikan somasi ini tidak diindahkan, kami tidak segan-segan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP,” tegas Noven Saputera,S.H.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengusaha batu akik untuk lebih berhati-hati dalam sistem titip jual, terutama untuk batu-batu bernilai tinggi seperti Bacan yang memiliki harga pasaran stabil.

Pihak korban berharap, pelaku segera menyadari kesalahannya dan menyelesaikan kewajiban agar permasalahan ini tidak berlarut-larut ke ranah kepolisian.

Sumber : Kuasa Hukum (Noven Saputera,S.H.)

Berita Terakait

Aktivis GRPM Desak APH Usut Dugaan Penggelembungan Anggaran Revitalisasi di SDN 3 Padaherang
Hadiri Prosesi Adat Megow Pak di Menggala, Dendi Albar Gelar Sutan Jaya Agung Tegaskan Komitmen Generasi Muda Jaga Marwah Adat Pepadun
DPC MOI Pandeglang Minta Pemda Bertindak Tegas Tutup Tempat Hiburan Malam Di Kepuh Tegalpapak Ditutup
Normalisasi Sungai Cidikit Rampung, Pemdes Bayah Barat Beri Penghargaan kepada PT SBJ
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat
Penuh Khidmat, Redaksi Indosatunews.com dan Pusatsi.com Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Lepas Sambut Lurah Kepuren: Subhan SH Lepas Jabatan, Edi Junaedi SE.,MM Siap abdikan Diri Untuk Warg
Ikhtiar Spiritual dari Pesisir Carita: Warga Gelar Doa dan Larung Kepala Kerbau untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis

Berita Terakait

Senin, 21 September 2026 - 04:38 WIB

Aktivis GRPM Desak APH Usut Dugaan Penggelembungan Anggaran Revitalisasi di SDN 3 Padaherang

Minggu, 20 September 2026 - 13:41 WIB

Hadiri Prosesi Adat Megow Pak di Menggala, Dendi Albar Gelar Sutan Jaya Agung Tegaskan Komitmen Generasi Muda Jaga Marwah Adat Pepadun

Kamis, 17 September 2026 - 19:38 WIB

DPC MOI Pandeglang Minta Pemda Bertindak Tegas Tutup Tempat Hiburan Malam Di Kepuh Tegalpapak Ditutup

Kamis, 17 September 2026 - 15:53 WIB

Normalisasi Sungai Cidikit Rampung, Pemdes Bayah Barat Beri Penghargaan kepada PT SBJ

Kamis, 17 September 2026 - 14:29 WIB

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Rabu, 16 September 2026 - 18:40 WIB

Penuh Khidmat, Redaksi Indosatunews.com dan Pusatsi.com Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 16 September 2026 - 10:27 WIB

Lepas Sambut Lurah Kepuren: Subhan SH Lepas Jabatan, Edi Junaedi SE.,MM Siap abdikan Diri Untuk Warg

Senin, 14 September 2026 - 20:50 WIB

Ikhtiar Spiritual dari Pesisir Carita: Warga Gelar Doa dan Larung Kepala Kerbau untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis

Berita Terabru