Mengalami Kerugian Rp 290 Juta, Pemilik akun Tiktok DA di Bekasi di Layangkan Somasi

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Seorang pria berinisial JH terpaksa berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penggelapan barang dagangan berupa batu akik jenis Bacan milik Saudara Kurniawan yang akrab disapa Ko Kevin pemilik Toko Juragan Bacan di Rawa Bening Jatinegara, Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian akibat titipan barang yang tidak dikembalikan serta uang penjualan yang raib ditaksir mencapai Rp 290 juta.

Kasus ini bermula ketika Ko Kevin menitipkan sejumlah batu akik Bacan dari Standar sampai berkualitas tinggi kepada JH pemilik akun Tiktok Dani Ardani, untuk dijualkan secara live di plafon tiktok miliknya. Perjanjian kerja sama tersebut didasarkan pada rasa kepercayaan, di mana JH berjanji akan menyerahkan uang hasil penjualan atau mengembalikan barang jika tidak terjual dalam kurun waktu tertentu.

Namun, setelah batas waktu yang disepakati terlampaui, JH dinilai ingkar janji.

“Batu akik Bacan yang dititipkan tidak bisa menunjukan barang-barangnya di tempatnya dan uang hasil penjualan, yang setelah dihitung totalnya mencapai Rp 290 juta, tidak pernah diserahkan kepada klien kami,” ujar Noven Saputera,S.H., Kuasa Hukum Kurniawan, saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/26).

Lebih lanjut, pihak korban mengaku sudah mencoba melakukan kekeluargaan dengan mendatangi rumah terlapor. Namun, yang bersangkutan terkesan menghindar dan memberikan alasan yang tidak masuk akal sampai tidak ada komunikasi baik atau putusnya komunikasi.

Atas kejadian tersebut, pihak korban melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi (surat teguran hukum) secara resmi kepada JH. Dalam somasi tersebut, JH diminta untuk memiliki itikad baik dengan mengembalikan seluruh barang atau mengganti kerugian uang senilai Rp 290 juta dalam waktu 3×24 jam.

“Jika dalam jangka waktu yang diberikan somasi ini tidak diindahkan, kami tidak segan-segan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP,” tegas Noven Saputera,S.H.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengusaha batu akik untuk lebih berhati-hati dalam sistem titip jual, terutama untuk batu-batu bernilai tinggi seperti Bacan yang memiliki harga pasaran stabil.

Pihak korban berharap, pelaku segera menyadari kesalahannya dan menyelesaikan kewajiban agar permasalahan ini tidak berlarut-larut ke ranah kepolisian.

Sumber : Kuasa Hukum (Noven Saputera,S.H.)

Berita Terakait

Proyek Galian Tanah di Depan PT Nikomas Gemilang Keluhkan Pengguna Jalan, Dinilai Membahayakan
Launching GEMAPATAS TAWAF 2026: Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tangerang
Dapur SPPG Panimbangjaya 06 Pastikan Kualitas Nutrisi dalam Program MBG
Perkuat Sinergi, Kapolda Banten Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Provinsi Banten di Kediaman Pribadi
Noven Saputera,S.H. : Klien Kami Berhak Dapat Keadilan, DPO Heryadi diterbitkan Polresta Pangkal Pinang
Peringati Hari Kebebasan Pers se-Dunia, FPII Desak Negara Usut Tuntas Setiap Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis
Dr. Helena Octavianne Tampilkan Karya di HUT ke-75 PERSAJA, Tegaskan Pentingnya Budaya Baca Adhyaksa
Kolaborasi Advokat Erwanto dan Pers Menguat di Hardiknas 2026, Soroti Transparansi dan Etika Informasi

Berita Terakait

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:27 WIB

Proyek Galian Tanah di Depan PT Nikomas Gemilang Keluhkan Pengguna Jalan, Dinilai Membahayakan

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:07 WIB

Mengalami Kerugian Rp 290 Juta, Pemilik akun Tiktok DA di Bekasi di Layangkan Somasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:15 WIB

Launching GEMAPATAS TAWAF 2026: Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tangerang

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:52 WIB

Dapur SPPG Panimbangjaya 06 Pastikan Kualitas Nutrisi dalam Program MBG

Senin, 4 Mei 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi, Kapolda Banten Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Provinsi Banten di Kediaman Pribadi

Senin, 4 Mei 2026 - 13:28 WIB

Noven Saputera,S.H. : Klien Kami Berhak Dapat Keadilan, DPO Heryadi diterbitkan Polresta Pangkal Pinang

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:52 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers se-Dunia, FPII Desak Negara Usut Tuntas Setiap Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:19 WIB

Dr. Helena Octavianne Tampilkan Karya di HUT ke-75 PERSAJA, Tegaskan Pentingnya Budaya Baca Adhyaksa

Berita Terabru