Mengalami Kerugian Rp 290 Juta, Pemilik akun Tiktok DA di Bekasi di Layangkan Somasi

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Seorang pria berinisial JH terpaksa berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penggelapan barang dagangan berupa batu akik jenis Bacan milik Saudara Kurniawan yang akrab disapa Ko Kevin pemilik Toko Juragan Bacan di Rawa Bening Jatinegara, Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian akibat titipan barang yang tidak dikembalikan serta uang penjualan yang raib ditaksir mencapai Rp 290 juta.

Kasus ini bermula ketika Ko Kevin menitipkan sejumlah batu akik Bacan dari Standar sampai berkualitas tinggi kepada JH pemilik akun Tiktok Dani Ardani, untuk dijualkan secara live di plafon tiktok miliknya. Perjanjian kerja sama tersebut didasarkan pada rasa kepercayaan, di mana JH berjanji akan menyerahkan uang hasil penjualan atau mengembalikan barang jika tidak terjual dalam kurun waktu tertentu.

Namun, setelah batas waktu yang disepakati terlampaui, JH dinilai ingkar janji.

“Batu akik Bacan yang dititipkan tidak bisa menunjukan barang-barangnya di tempatnya dan uang hasil penjualan, yang setelah dihitung totalnya mencapai Rp 290 juta, tidak pernah diserahkan kepada klien kami,” ujar Noven Saputera,S.H., Kuasa Hukum Kurniawan, saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/26).

Lebih lanjut, pihak korban mengaku sudah mencoba melakukan kekeluargaan dengan mendatangi rumah terlapor. Namun, yang bersangkutan terkesan menghindar dan memberikan alasan yang tidak masuk akal sampai tidak ada komunikasi baik atau putusnya komunikasi.

Atas kejadian tersebut, pihak korban melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi (surat teguran hukum) secara resmi kepada JH. Dalam somasi tersebut, JH diminta untuk memiliki itikad baik dengan mengembalikan seluruh barang atau mengganti kerugian uang senilai Rp 290 juta dalam waktu 3×24 jam.

“Jika dalam jangka waktu yang diberikan somasi ini tidak diindahkan, kami tidak segan-segan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP,” tegas Noven Saputera,S.H.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengusaha batu akik untuk lebih berhati-hati dalam sistem titip jual, terutama untuk batu-batu bernilai tinggi seperti Bacan yang memiliki harga pasaran stabil.

Pihak korban berharap, pelaku segera menyadari kesalahannya dan menyelesaikan kewajiban agar permasalahan ini tidak berlarut-larut ke ranah kepolisian.

Sumber : Kuasa Hukum (Noven Saputera,S.H.)

Berita Terakait

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga
Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”
Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka
Tanggapan Sekretaris BPPKB Hds Banten Terkait Pemberitaan Mengenai Nama dan Logo Organisasi
Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang
Melangkah Bersama Mengabdi untuk Negeri, RSDP Berbagi Ilmu Kesehatan di Car Free Day Serang

Berita Terakait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Tanggapan Sekretaris BPPKB Hds Banten Terkait Pemberitaan Mengenai Nama dan Logo Organisasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:16 WIB

Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:43 WIB

Melangkah Bersama Mengabdi untuk Negeri, RSDP Berbagi Ilmu Kesehatan di Car Free Day Serang

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:51 WIB

Ketua Umum GWI Bersama Jajaran DPD dan DPC GWI Banten Hadiri Pisah Sambut Kapolres Cilegon

Berita Terabru