DAS Longsor, DPRD Minta Pihak PT IGL Untuk Segera Memperbaiki

- Penulis

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Kabupaten Tangerang, Seusai menggelar Hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan pihak perusahaan, camat Tigaraksa, Kades Cileles, DLHK Kabupaten Tangerang, warga Cileles dan LSM BP2A2N, anggota komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang, langsung meninjau lokasi pembangunan kawasan industri PT IGL di Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten.

Dalam pengamatannya di lokasi, anggota komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi PDIP Deden Umardani mengatakan, dalam prosesi pembangunan itu harus melalui proses pengkajian yang matang, pasalnya kata dewan dari Dapil 5 ini, kondisi alam atau lingkungan harus betul betul diperhatikan.

“Ini sudah terjadi dampak nya, sekarang yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan adalah menormalkan kembali daerah aliran sungai (DAS), mengembalikan pada kondisi sediakala, sehingga masyarakat sekitar tidak lagi mengalami dampak negatif dari proses pembangunan yang ada, yaitu banjir dan longsor,” ungkap Deden Umardani di lokasi kawasan industri IGL, Kamis (2/6/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditegaskan Deden, Longsor ini harus segera dipulihkan kembali ke posisi semula, karena ini bukan hanya berdampak pada masyarakat sekitar, karena masyarakat yang jauh di sana, apabila anak sungai ini tersumbat maka akan berdampak banjir juga.

“Hal ini juga harus melibatkan dinas terkait yaitu DBMSDA, ini bukan hanya menyempit tetapi sudah terjadi pendangkalan,” ujar Deden Umardani.

Kembali Deden menegaskan, terkait dampak gagal panen petani ini, pihak perusahaan harus mau memberikan penggantiannya, jangan sampai pembangunan kawasan industri IGL ini mengorbankan masyarakat sekitar.

Sementara itu Sandy Nugraha Kasi Bina Hukum Lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang mengatakan, kawasan industri PT IGL telah mengantongi izin atau dokumen AMDAL sejak tahun 2018, dimana peruntukan lingkungan ini diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan direkomendasikan juga oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Menurut Sandy, dalam menyikapi persoalan dalam Hearing ini, mestinya juga harus dihadirkan juga Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) karena duduk permasalahan ini adalah dampak banjir.

“Karena kalau PT IGL ini bila dilihat dari master plan yang diterbitkan oleh DTRB ada lahan sekitar 99 hektar, karena ini pengawasan nya ada di DTRB (Wasdal) seharusnya pihak DTRB melakukan pengawasan kegiatan itu, apakah memang lahan yang diperuntukkan itu sudah sesuai dengan master plan atau tidak, karena ada yang namanya garis sempadan sungai (GSS) dan juga garis sempadan jalan (GSJ), nah ini ada di kewenangan mereka,” terang Sandy.

Sementara untuk air larian sungai itu ujar Sandy, ada di kewenangan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dan mereka juga akan mengeluarkan rekomendasi Pail banjir, mereka mengatur ketinggian untuk dilakukan cut and fill, itu tugas DBMSDA agar tidak timbulnya genangan atau banjir dikemudian hari.

“Karena kalau terkait AMDAL itu bukan hanya teknis tetapi ada kesepakatan dengan masyarakat juga. Mungkin ini pelaksanaan nya tidak sesuai dengan SOP sehingga menimbulkan banjir dan seharusnya itu dibuatkan TPT dulu disepanjang kawasan itu, sehingga tidak berdampak pada sungai itu,” pungkas Sandy Nugraha. ( Ris/Tim)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru