Penabanten.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui jajaran Satreskrim Polres Serang bergerak cepat merespons informasi yang sempat bergulir liar di media sosial. Aparat penegak hukum kini resmi membuka penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2019 silam di wilayah Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran awal, peristiwa memilukan tersebut diduga berlangsung saat korban masih berada di bawah umur.
“Kala itu, korban dititipkan oleh sang ibu kepada salah seorang kerabat dekatnya berinisial SA. Langkah tersebut diambil lantaran ibu korban harus bertolak ke Timur Tengah untuk mengadu nasib sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI),” terang Maruli saat memberikan keterangan resmi, Jumat (03/07/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seiring berjalannya waktu, beban psikologis yang dipikul korban akhirnya pecah. Korban memberanikan diri menceritakan petaka yang dialaminya kepada tetangga dan pihak keluarga. Meski informasi tersebut sempat disampaikan ke pihak Polsek Tirtayasa beberapa waktu lalu, Laporan Polisi (LP) belum sempat diterbitkan secara resmi karena pihak keluarga masih fokus mengurus pemenuhan administrasi hasil visum medis.
Melihat urgensi keadilan bagi korban, Polda Banten bersama Polres Serang langsung mengambil langkah taktis defensif. Petugas memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada pihak keluarga korban agar kasus ini dapat bergulir di meja hijau.
“Kami telah memfasilitasi kakak kandung korban untuk menerbitkan laporan polisi secara resmi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak serta dugaan tindakan pengancaman yang dilakukan oleh terduga pelaku. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan mengumpulkan seluruh bukti otentik guna mengungkap perkara ini,” tegas Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.
Di tempat yang sama, BA yang merupakan kakak kandung korban, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas respons sigap dan kepedulian yang ditunjukkan oleh jajaran Polres Serang dan Polda Banten dalam menerima keluhan keluarganya.
“Saya datang untuk mencari keadilan atas apa yang menimpa adik saya pada tahun 2019 lalu. Terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang sudah sigap membantu dan memfasilitasi laporan kami. Harapan terbesar keluarga, pelaku bisa segera ditangkap dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” tutur BA dengan nada emosional.
Menutup keterangannya, Kabidhumas Polda Banten menegaskan bahwa penyidik akan mengusut tuntas laporan asusila ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat luas yang memiliki informasi tambahan terkait keberadaan pelaku atau bukti pendukung lainnya untuk segera berkoordinasi dengan Polsek Tirtayasa maupun Polres Serang demi mempercepat proses hukum. (Red)





















