Penabanten.com Tangerang – Aksi demonstrasi yang masih berlangsung di PT PEMI AW, Balaraja, Kabupaten Tangerang, mendapat perhatian dari Pemerhati Hukum sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H., pada Kamis (16/7/2026).
Inuar Gumay menyampaikan keprihatinannya terhadap aksi demonstrasi yang diduga telah mengarah pada tindakan melawan hukum. Menurutnya, terdapat dugaan perusakan kamera pengawas (CCTV) milik perusahaan serta pelemparan kotoran manusia ke area perusahaan.
“Apabila benar terdapat unsur perusakan fasilitas perusahaan maupun tindakan lain yang melanggar hukum, maka saya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Inuar Gumay.
Dalam aksi tersebut, para demonstran juga dilaporkan memblokade dua pintu gerbang perusahaan dengan menggunakan mobil pikap dan mendirikan tenda sehingga menghambat aktivitas operasional perusahaan.
Sementara itu, pihak manajemen PT PEMI AW menyatakan telah beberapa kali berupaya membangun komunikasi dan melakukan pertemuan dengan perwakilan warga, baik di lingkungan perusahaan maupun di Kantor Kecamatan Balaraja. Namun, menurut perusahaan, setiap pertemuan belum menghasilkan kesepakatan.
“Setiap kali dilakukan pertemuan, pembahasan selalu menemui jalan buntu sehingga tidak menghasilkan solusi,” ujar perwakilan perusahaan.
Terkait tuntutan warga mengenai limbah, pihak perusahaan menjelaskan bahwa masyarakat meminta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun, perusahaan menegaskan hanya dapat memberikan limbah non-B3 atau limbah ringan, yang justru ditolak oleh pihak yang meminta. Untuk saat ini, perusahaan memutuskan tidak akan memberikan limbah dalam bentuk apa pun.
Menurut perusahaan, limbah B3 merupakan limbah yang pengelolaannya diatur secara ketat dan harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta persyaratan legalitas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024. Oleh karena itu, perusahaan menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
Terkait adanya dugaan pelemparan kotoran manusia ke lingkungan perusahaan, pihak manajemen mengaku masih menelusuri apakah tindakan tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan atau tidak.
“Yang jelas, tindakan membuang kotoran ke area PT PEMI AW merupakan perilaku yang tidak pantas dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap pihak perusahaan,” tutup perwakilan perusahaan.























