Inuar Gumay, Pemerhati Hukum, Minta APH Bertindak Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Aksi Demonstrasi di PT PEMI AW

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Tangerang – Aksi demonstrasi yang masih berlangsung di PT PEMI AW, Balaraja, Kabupaten Tangerang, mendapat perhatian dari Pemerhati Hukum sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H., pada Kamis (16/7/2026).

Inuar Gumay menyampaikan keprihatinannya terhadap aksi demonstrasi yang diduga telah mengarah pada tindakan melawan hukum. Menurutnya, terdapat dugaan perusakan kamera pengawas (CCTV) milik perusahaan serta pelemparan kotoran manusia ke area perusahaan.

“Apabila benar terdapat unsur perusakan fasilitas perusahaan maupun tindakan lain yang melanggar hukum, maka saya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Inuar Gumay.

Dalam aksi tersebut, para demonstran juga dilaporkan memblokade dua pintu gerbang perusahaan dengan menggunakan mobil pikap dan mendirikan tenda sehingga menghambat aktivitas operasional perusahaan.

Sementara itu, pihak manajemen PT PEMI AW menyatakan telah beberapa kali berupaya membangun komunikasi dan melakukan pertemuan dengan perwakilan warga, baik di lingkungan perusahaan maupun di Kantor Kecamatan Balaraja. Namun, menurut perusahaan, setiap pertemuan belum menghasilkan kesepakatan.

“Setiap kali dilakukan pertemuan, pembahasan selalu menemui jalan buntu sehingga tidak menghasilkan solusi,” ujar perwakilan perusahaan.

Terkait tuntutan warga mengenai limbah, pihak perusahaan menjelaskan bahwa masyarakat meminta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun, perusahaan menegaskan hanya dapat memberikan limbah non-B3 atau limbah ringan, yang justru ditolak oleh pihak yang meminta. Untuk saat ini, perusahaan memutuskan tidak akan memberikan limbah dalam bentuk apa pun.

Menurut perusahaan, limbah B3 merupakan limbah yang pengelolaannya diatur secara ketat dan harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta persyaratan legalitas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024. Oleh karena itu, perusahaan menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.

Terkait adanya dugaan pelemparan kotoran manusia ke lingkungan perusahaan, pihak manajemen mengaku masih menelusuri apakah tindakan tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan atau tidak.

“Yang jelas, tindakan membuang kotoran ke area PT PEMI AW merupakan perilaku yang tidak pantas dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap pihak perusahaan,” tutup perwakilan perusahaan.

Berita Terakait

Bimtek Dan Pelatihan Bantuan Mesin Traktor Roda Empat APBN T.A. 2026, Disalurkan Distan Pandeglang Bersama PT Raja Ampat Indonesia
Dukung Swasembada Pangan, Distan Pandeglang Serahkan Sekaligus Gelar Latihan Dan Uji Coba
Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga
Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”
Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka
Tanggapan Sekretaris BPPKB Hds Banten Terkait Pemberitaan Mengenai Nama dan Logo Organisasi

Berita Terakait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Bimtek Dan Pelatihan Bantuan Mesin Traktor Roda Empat APBN T.A. 2026, Disalurkan Distan Pandeglang Bersama PT Raja Ampat Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Distan Pandeglang Serahkan Sekaligus Gelar Latihan Dan Uji Coba

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Tanggapan Sekretaris BPPKB Hds Banten Terkait Pemberitaan Mengenai Nama dan Logo Organisasi

Berita Terabru