Inuar Gumay, Pemerhati Hukum, Minta APH Bertindak Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Aksi Demonstrasi di PT PEMI AW

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Tangerang – Aksi demonstrasi yang masih berlangsung di PT PEMI AW, Balaraja, Kabupaten Tangerang, mendapat perhatian dari Pemerhati Hukum sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H., pada Kamis (16/7/2026).

Inuar Gumay menyampaikan keprihatinannya terhadap aksi demonstrasi yang diduga telah mengarah pada tindakan melawan hukum. Menurutnya, terdapat dugaan perusakan kamera pengawas (CCTV) milik perusahaan serta pelemparan kotoran manusia ke area perusahaan.

“Apabila benar terdapat unsur perusakan fasilitas perusahaan maupun tindakan lain yang melanggar hukum, maka saya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Inuar Gumay.

Dalam aksi tersebut, para demonstran juga dilaporkan memblokade dua pintu gerbang perusahaan dengan menggunakan mobil pikap dan mendirikan tenda sehingga menghambat aktivitas operasional perusahaan.

Sementara itu, pihak manajemen PT PEMI AW menyatakan telah beberapa kali berupaya membangun komunikasi dan melakukan pertemuan dengan perwakilan warga, baik di lingkungan perusahaan maupun di Kantor Kecamatan Balaraja. Namun, menurut perusahaan, setiap pertemuan belum menghasilkan kesepakatan.

“Setiap kali dilakukan pertemuan, pembahasan selalu menemui jalan buntu sehingga tidak menghasilkan solusi,” ujar perwakilan perusahaan.

Terkait tuntutan warga mengenai limbah, pihak perusahaan menjelaskan bahwa masyarakat meminta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun, perusahaan menegaskan hanya dapat memberikan limbah non-B3 atau limbah ringan, yang justru ditolak oleh pihak yang meminta. Untuk saat ini, perusahaan memutuskan tidak akan memberikan limbah dalam bentuk apa pun.

Menurut perusahaan, limbah B3 merupakan limbah yang pengelolaannya diatur secara ketat dan harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta persyaratan legalitas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024. Oleh karena itu, perusahaan menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.

Terkait adanya dugaan pelemparan kotoran manusia ke lingkungan perusahaan, pihak manajemen mengaku masih menelusuri apakah tindakan tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan atau tidak.

“Yang jelas, tindakan membuang kotoran ke area PT PEMI AW merupakan perilaku yang tidak pantas dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap pihak perusahaan,” tutup perwakilan perusahaan.

Berita Terakait

Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI
Diduga Sampah Bandara Soetta milik PT PURANTARA ANGKASA Di buang ke wilayah Kecamatan Rajeg
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Kodim 0602
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
Lewat Program POLDIK, Kapolsek Kragilan Bekali Siswa Baru dengan Edukasi Bahaya Narkoba
Perkuat Sinergi Hukum, Kapolres Serang dan Kapolresta Silaturahmi ke Kajari Serang
Banyak Proyek P3-TGAi Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Standar, FORJA Banten Desak Evaluasi Menyeluruh
Deretan Artis Ternama Datangi Rumah Owner PT Arka Putra Amar Kang Bahar, Ada Apa??

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:11 WIB

Inuar Gumay, Pemerhati Hukum, Minta APH Bertindak Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Aksi Demonstrasi di PT PEMI AW

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:44 WIB

Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:17 WIB

Diduga Sampah Bandara Soetta milik PT PURANTARA ANGKASA Di buang ke wilayah Kecamatan Rajeg

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:31 WIB

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Kodim 0602

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:25 WIB

Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:36 WIB

Lewat Program POLDIK, Kapolsek Kragilan Bekali Siswa Baru dengan Edukasi Bahaya Narkoba

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:43 WIB

Perkuat Sinergi Hukum, Kapolres Serang dan Kapolresta Silaturahmi ke Kajari Serang

Senin, 13 Juli 2026 - 14:08 WIB

Banyak Proyek P3-TGAi Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Standar, FORJA Banten Desak Evaluasi Menyeluruh

Berita Terabru

Bidhumas Polda Banten

Polda Banten Ucapkan Dirgahayu ke-16 BNPT, Perkuat Sinergi Cegah Terorisme

Kamis, 16 Jul 2026 - 16:49 WIB