Inuar Gumay, Pemerhati Hukum, Minta APH Bertindak Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Aksi Demonstrasi di PT PEMI AW

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Tangerang – Aksi demonstrasi yang masih berlangsung di PT PEMI AW, Balaraja, Kabupaten Tangerang, mendapat perhatian dari Pemerhati Hukum sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H., pada Kamis (16/7/2026).

Inuar Gumay menyampaikan keprihatinannya terhadap aksi demonstrasi yang diduga telah mengarah pada tindakan melawan hukum. Menurutnya, terdapat dugaan perusakan kamera pengawas (CCTV) milik perusahaan serta pelemparan kotoran manusia ke area perusahaan.

“Apabila benar terdapat unsur perusakan fasilitas perusahaan maupun tindakan lain yang melanggar hukum, maka saya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Inuar Gumay.

Dalam aksi tersebut, para demonstran juga dilaporkan memblokade dua pintu gerbang perusahaan dengan menggunakan mobil pikap dan mendirikan tenda sehingga menghambat aktivitas operasional perusahaan.

Sementara itu, pihak manajemen PT PEMI AW menyatakan telah beberapa kali berupaya membangun komunikasi dan melakukan pertemuan dengan perwakilan warga, baik di lingkungan perusahaan maupun di Kantor Kecamatan Balaraja. Namun, menurut perusahaan, setiap pertemuan belum menghasilkan kesepakatan.

“Setiap kali dilakukan pertemuan, pembahasan selalu menemui jalan buntu sehingga tidak menghasilkan solusi,” ujar perwakilan perusahaan.

Terkait tuntutan warga mengenai limbah, pihak perusahaan menjelaskan bahwa masyarakat meminta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun, perusahaan menegaskan hanya dapat memberikan limbah non-B3 atau limbah ringan, yang justru ditolak oleh pihak yang meminta. Untuk saat ini, perusahaan memutuskan tidak akan memberikan limbah dalam bentuk apa pun.

Menurut perusahaan, limbah B3 merupakan limbah yang pengelolaannya diatur secara ketat dan harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta persyaratan legalitas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024. Oleh karena itu, perusahaan menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.

Terkait adanya dugaan pelemparan kotoran manusia ke lingkungan perusahaan, pihak manajemen mengaku masih menelusuri apakah tindakan tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan atau tidak.

“Yang jelas, tindakan membuang kotoran ke area PT PEMI AW merupakan perilaku yang tidak pantas dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap pihak perusahaan,” tutup perwakilan perusahaan.

Berita Terakait

Aktivis GRPM Desak APH Usut Dugaan Penggelembungan Anggaran Revitalisasi di SDN 3 Padaherang
Hadiri Prosesi Adat Megow Pak di Menggala, Dendi Albar Gelar Sutan Jaya Agung Tegaskan Komitmen Generasi Muda Jaga Marwah Adat Pepadun
DPC MOI Pandeglang Minta Pemda Bertindak Tegas Tutup Tempat Hiburan Malam Di Kepuh Tegalpapak Ditutup
Normalisasi Sungai Cidikit Rampung, Pemdes Bayah Barat Beri Penghargaan kepada PT SBJ
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat
Penuh Khidmat, Redaksi Indosatunews.com dan Pusatsi.com Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Lepas Sambut Lurah Kepuren: Subhan SH Lepas Jabatan, Edi Junaedi SE.,MM Siap abdikan Diri Untuk Warg
Ikhtiar Spiritual dari Pesisir Carita: Warga Gelar Doa dan Larung Kepala Kerbau untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis

Berita Terakait

Senin, 21 September 2026 - 04:38 WIB

Aktivis GRPM Desak APH Usut Dugaan Penggelembungan Anggaran Revitalisasi di SDN 3 Padaherang

Minggu, 20 September 2026 - 13:41 WIB

Hadiri Prosesi Adat Megow Pak di Menggala, Dendi Albar Gelar Sutan Jaya Agung Tegaskan Komitmen Generasi Muda Jaga Marwah Adat Pepadun

Kamis, 17 September 2026 - 19:38 WIB

DPC MOI Pandeglang Minta Pemda Bertindak Tegas Tutup Tempat Hiburan Malam Di Kepuh Tegalpapak Ditutup

Kamis, 17 September 2026 - 15:53 WIB

Normalisasi Sungai Cidikit Rampung, Pemdes Bayah Barat Beri Penghargaan kepada PT SBJ

Kamis, 17 September 2026 - 14:29 WIB

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Rabu, 16 September 2026 - 18:40 WIB

Penuh Khidmat, Redaksi Indosatunews.com dan Pusatsi.com Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 16 September 2026 - 10:27 WIB

Lepas Sambut Lurah Kepuren: Subhan SH Lepas Jabatan, Edi Junaedi SE.,MM Siap abdikan Diri Untuk Warg

Senin, 14 September 2026 - 20:50 WIB

Ikhtiar Spiritual dari Pesisir Carita: Warga Gelar Doa dan Larung Kepala Kerbau untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis

Berita Terabru