JEMPOL SIWAK Hadir di KUA Kecamatan Walantaka, Permudah Masyarakat Mengurus Sertipikasi Tanah Wakaf

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kota Serang, 15 Juli 2026 – Dalam rangka mempercepat sertipikasi tanah wakaf sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Serang kembali melaksanakan kegiatan JEMPOL SIWAK (Jemput Bola Layanan Sertipikasi Tanah Wakaf) yang diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Walantaka, Rabu (15/7).

Pada pelaksanaan hari ini, Kantor Pertanahan Kota Serang menerima 5 berkas permohonan, dengan rincian 2 berkas berasal dari tanah wakaf yang telah bersertipikat untuk proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, serta 3 berkas berasal dari tanah milik adat yang akan diproses menjadi tanah wakaf melalui tahapan sertipikasi.

JEMPOL SIWAK merupakan inovasi pelayanan Kantor Pertanahan Kota Serang yang menghadirkan layanan secara langsung di tengah masyarakat melalui sinergi dengan Kantor Urusan Agama (KUA). Sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Serang dan KUA diharapkan dapat terus mendorong percepatan legalisasi aset wakaf, sehingga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap tanah wakaf yang dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.

Selain menerima berkas permohonan, pegawai yang bertugas juga memberikan edukasi kepada para nazhir dan masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan, persyaratan pengurusan tanah wakaf, serta tahapan yang harus dilalui dalam proses sertipikasi. Dengan adanya pendampingan secara langsung, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik sehingga proses pengurusan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Salah satu penerima layanan, Samlawi, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan JEMPOL SIWAK yang dinilai sangat membantu masyarakat dalam mengurus sertipikasi tanah wakaf.

“Kami sangat terbantu dengan adanya layanan jemput bola dari Kantor Pertanahan Kota Serang. Selama ini kami kesulitan mengurus administrasi sertipikasi tanah wakaf karena keterbatasan waktu dan jarak. Dengan petugas yang datang langsung ke lokasi, proses menjadi lebih mudah, cepat, dan jelas. Semoga layanan ini terus berlanjut agar semakin banyak tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum,” ujar Samlawi.

Pernyataan tersebut menjadi gambaran nyata bahwa kehadiran JEMPOL SIWAK tidak hanya memberikan kemudahan akses pelayanan, tetapi juga menjadi solusi bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas aset wakaf yang dimiliki. Melalui pendekatan jemput bola, pelayanan pertanahan semakin dekat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.

Kolaborasi yang terjalin antara Kantor Pertanahan Kota Serang dan KUA Kecamatan Walantaka menjadi wujud sinergi antarinstansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Melalui inovasi JEMPOL SIWAK, pelayanan pertanahan tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi, tetapi juga hadir secara aktif menjangkau masyarakat untuk memberikan kemudahan akses terhadap layanan sertipikasi tanah wakaf.

Kantor Pertanahan Kota Serang akan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang prima, mudah diakses, dan responsif melalui berbagai inovasi guna mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kota Serang. Diharapkan melalui inovasi ini semakin banyak aset wakaf yang memperoleh kepastian hukum sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat dan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kota Serang.

Situs Web : https://kot-serang.atrbpn.go.id/
WhatsApp : 0811 1068 0000
Instagram : Kantorpertanahankotaserang
Facebook : Bpnkota Serang
Youtube : KantahKotaSerang
Tiktok : kantah.kotaserang
X : kantah_kotser

#ATRBPNkinilebihbaik
#ATRBPNmodern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Berita Terakait

Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara
Perkuat Akuntabilitas, Kantor Pertanahan Kota Serang Musnahkan Ratusan Arsip Kedaluwarsa
Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah
KKNP-PTLP Tematik Tahun 2026 Berakhir, Pengalaman Lapangan Jadi _Best Practice_ Taruna/i Poltek Agraria STPN
Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM
Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan
Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien
Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang
Tag :

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:00 WIB

JEMPOL SIWAK Hadir di KUA Kecamatan Walantaka, Permudah Masyarakat Mengurus Sertipikasi Tanah Wakaf

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:45 WIB

Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:50 WIB

Perkuat Akuntabilitas, Kantor Pertanahan Kota Serang Musnahkan Ratusan Arsip Kedaluwarsa

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:59 WIB

Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:12 WIB

KKNP-PTLP Tematik Tahun 2026 Berakhir, Pengalaman Lapangan Jadi _Best Practice_ Taruna/i Poltek Agraria STPN

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08 WIB

Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:09 WIB

Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:47 WIB

Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

Berita Terabru

Bidhumas Polda Banten

Polda Banten Ucapkan Dirgahayu ke-16 BNPT, Perkuat Sinergi Cegah Terorisme

Kamis, 16 Jul 2026 - 16:49 WIB