Toa Pengeras Untuk Azan Muhsola Nurul Hikmah Di Permasalahkan

- Penulis

Minggu, 19 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang –
Baru – baru ini terjadi dan terulang kembali warga gang macan Rt 003/002 Desa Kadikaran Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Banten, mempersoalkan Toa Pengeras suara untuk azan di Mushola Nurul Hikmah di lingkungan mereka itu sendiri.

Aksi ini di tunggangi oleh oknum ketua Rt setempat diduga telah mepropokasi warganya untuk mendemo Mushola Nurul Hikmah, agar diturunkan toa pengeras suara Azan dengan alasan bising dan mengganggu ketenangan warga.

Padahal pemasangan toa (pengeras suara) untuk azan di masjid, musola dan langgar itu berdasarkan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushola. Pada aturan tersebut tertulis tentang keuntungan dan kerugian menggunakan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushola.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Desa setempat mengeluarkan surat teguran dalam surat kembali mengirimkan surat kepada Ujang tata selaku pengurus Musola Nurul Hikmah ber Nomor 006/DS-2004/IV/2020 perihal surat teguran.

Tertuang dalam surat Kepala Desa tersebut, sehubungan dengan adanya pengaduan warga gang macan Rt 003/002 yang mereka terganggu dengan adanya pengeras suara dilingkungan Rumah Ujang tata, dan sebagaimana surat kesepakatan pada tanggal 15 Juli 2017 tentang pelepasan pengeras suara di Rumah Ujang tata yang dianggap mengganggu ketenangan warga, maka pada hari ini rabu tanggal 15 April 2020 Kepala Desa Kadikaran mengeluarkan surat teguran kepada Bpk Ujang tata, untuk tidak memasang kembali pengeras suara di lingkungan Bpk Ujang tata.

Salah seorang warga setempat berinisial PJ (50)tahun (18/4/2020) kepada awak media menjelaskan, pemasalahan tersebut berawal dari pemasangan Toa Pengeras Azan di Mushola Nurul Hikmah, padahal waktu pemasangan Toa pengeras Azan itu, atas ijin dari RT dan hasil musyawarah warga, tokoh agama setempat, dan ketua RT, bahkan pemasanganpun di bantu pak RT. Yang anehnya pak RT tiba-tiba mempersoalkan dan bahkan mengajak warganya, mendemo Ujang tata pengurus Mushola Nurul Hikmah dan bahkan memprovokasi mengajak warganya dengan paksa ,”kata PJ.

PJ mengatakan, kalau ada warga yang tidak mau di ajak demo, RT menyudutkan warganya itu, dia juga memaggil warga yang mengontrak, dan kos-kosan untuk diajak mendemo ke rumah Ujang pengurus Mushola Demo tersebut ada lontaran bahasa cacian hinaan bahkan ada bahasa bakar,Usir.

Pa Ujang saat di konfirmasi awak media di kediamannya terkait dengan aksi warga setempat menjelaskan, saya pengurus Mushola Nurul Hikmah ini sudah lama, waktu pemasangan toa pengeras suara Azan di Mushola Nurul Hikmah ini, seizin Rt, tapi kenapa tiba-tiba RT yg mengerahkan warga untuk demo meminta di turunkan kembali toa itu, “ujarnya.

Menurut Ujang, selain pengurus Mushola pekerjaan saya sehari-harinya mengobati orang sakit seperti sakit setruk orang hilang ingatan dan Lain-lain, bahkan pesien saya suruh tinggal di rumah apabila dalam pengobatan intensif, kata Ujang.

Mamun ketua RT setempat dan Kepala Desa Kadikaran Nuralim, sampai berita ini di turunkan belum dapat di konfirmasi, terkait aksi warga nya tersebut. (rab)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru

Bidhumas Polda Banten

Polda Banten Ucapkan Dirgahayu ke-16 BNPT, Perkuat Sinergi Cegah Terorisme

Kamis, 16 Jul 2026 - 16:49 WIB