Diduga Sampah Bandara Soetta milik PT PURANTARA ANGKASA Di buang ke wilayah Kecamatan Rajeg

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Tangerang –  Tumpukan sampah yang berserakan di luar tempat pembuangan sampah (TPS) resmi dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Milik PT PURANTARA ANGKASA belakangan menjadi perhatian.

Sampah-sampah ini berasal dari bandara internasional Soekarno-Hatta milik PT PURANTARA ANGKASA  yang di buang ke salah satu lapak di kampung Tegal RT.10/04 desa tanjakan kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang ( 15-7-2026 )

Pantauan awak media sampah tersebut menumpuk dan tidak teratur  di sebuah lapak kampung Tegal desa tanjakan kecamatan Rajeg dan menunjukkan adanya aktivitas  warga setempat sedang menyurtil sampah tersebut, gunanya warga setempat menyurtil barang yang masih bisa di jula belikan.

Aktivitas ini berlangsung di luar area pengelolaan sampah resmi atau garbage disposal yang dikelola oleh otoritas bandara.

Salah satu warga desa tanjakan yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, iya pak itu sampah dari bandara, kalau mobil nya ngga nentu datangnya pak, kadang subuh,  kadang pagi, kadang tengah malam, yang kelolanya juga orang sinih pak, kalau nama pengelolanya  saya ngga berani nyebutin pak, mobilnya pelat item pak, barangnya tiap hari datangnya.” Ujar warga tanjakan.

Namun, sejumlah pengamat menilai hal ini bisa menjadi celah masalah baru, mulai dari potensi penyebaran penyakit, gangguan kebersihan, lingkungan sekitar. tidak sedikit pula yang menduga adanya praktik terselubung di balik aktivitas tersebut, termasuk kemungkinan adanya oknum yang membiarkan atau bahkan mengambil keuntungan.

Peraturan sampah bandara yang dibuang sembarangan, ada beberapa undang-undang dan peraturan

UU Pokok Lingkungan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ini payung hukum utamanya.
Setiap orang yang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin bisa dipidana penjara 3-9 tahun denda 3-9 Miliar.
Setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan.

UU Khusus Persampahan
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 29 Pengelola kawasan wajib menyediakan fasilitas pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan sampah.  Bandara termasuk kawasan jadi wajib punya TPS bak sampah sistem daur ulang, Kalau melanggar bisa kena sanksi administratif sampai pidana.

Candra salah satu LSM aliansi masyarakat pecinta dan pemerhati lingkungan ( AMPEL ) menjelaskan, buang sampah bandara itu dari kota tidak boleh buang Ke kabupaten, ini bisa kena sangsi pidana, terkecuali ada surat perjajian antara kota dan kabupaten, surat di perjanjian itu bawasanya  untuk ganti rugi dampak lingkungan.” Ucap Candra.

Untuk sementara pihak bandara atau PT PURANTARA ANGKASA belum bisa di konfirmasi sehingga berita ini di terbitkan.” Tandasnya.

( Ateng )

Berita Terakait

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Kodim 0602
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
Lewat Program POLDIK, Kapolsek Kragilan Bekali Siswa Baru dengan Edukasi Bahaya Narkoba
Perkuat Sinergi Hukum, Kapolres Serang dan Kapolresta Silaturahmi ke Kajari Serang
Banyak Proyek P3-TGAi Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Standar, FORJA Banten Desak Evaluasi Menyeluruh
Deretan Artis Ternama Datangi Rumah Owner PT Arka Putra Amar Kang Bahar, Ada Apa??
Pembangunan Lapangan SMAN 13 Kabupaten Tangerang Disorot, Pelaksana Klaim Sesuai RAB
Pembangunan Gapura Gerbang Perumahan Permata Balaraja Jadi Sorotan

Berita Terakait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:17 WIB

Diduga Sampah Bandara Soetta milik PT PURANTARA ANGKASA Di buang ke wilayah Kecamatan Rajeg

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:31 WIB

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Kodim 0602

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:25 WIB

Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:43 WIB

Perkuat Sinergi Hukum, Kapolres Serang dan Kapolresta Silaturahmi ke Kajari Serang

Senin, 13 Juli 2026 - 14:08 WIB

Banyak Proyek P3-TGAi Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Standar, FORJA Banten Desak Evaluasi Menyeluruh

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:52 WIB

Deretan Artis Ternama Datangi Rumah Owner PT Arka Putra Amar Kang Bahar, Ada Apa??

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:55 WIB

Pembangunan Lapangan SMAN 13 Kabupaten Tangerang Disorot, Pelaksana Klaim Sesuai RAB

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:51 WIB

Pembangunan Gapura Gerbang Perumahan Permata Balaraja Jadi Sorotan

Berita Terabru