Penabanten.com Tangerang – Tumpukan sampah yang berserakan di luar tempat pembuangan sampah (TPS) resmi dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Milik PT PURANTARA ANGKASA belakangan menjadi perhatian.
Sampah-sampah ini berasal dari bandara internasional Soekarno-Hatta milik PT PURANTARA ANGKASA yang di buang ke salah satu lapak di kampung Tegal RT.10/04 desa tanjakan kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang ( 15-7-2026 )
Pantauan awak media sampah tersebut menumpuk dan tidak teratur di sebuah lapak kampung Tegal desa tanjakan kecamatan Rajeg dan menunjukkan adanya aktivitas warga setempat sedang menyurtil sampah tersebut, gunanya warga setempat menyurtil barang yang masih bisa di jula belikan.
Aktivitas ini berlangsung di luar area pengelolaan sampah resmi atau garbage disposal yang dikelola oleh otoritas bandara.
Salah satu warga desa tanjakan yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, iya pak itu sampah dari bandara, kalau mobil nya ngga nentu datangnya pak, kadang subuh, kadang pagi, kadang tengah malam, yang kelolanya juga orang sinih pak, kalau nama pengelolanya saya ngga berani nyebutin pak, mobilnya pelat item pak, barangnya tiap hari datangnya.” Ujar warga tanjakan.
Namun, sejumlah pengamat menilai hal ini bisa menjadi celah masalah baru, mulai dari potensi penyebaran penyakit, gangguan kebersihan, lingkungan sekitar. tidak sedikit pula yang menduga adanya praktik terselubung di balik aktivitas tersebut, termasuk kemungkinan adanya oknum yang membiarkan atau bahkan mengambil keuntungan.
Peraturan sampah bandara yang dibuang sembarangan, ada beberapa undang-undang dan peraturan
UU Pokok Lingkungan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ini payung hukum utamanya.
Setiap orang yang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin bisa dipidana penjara 3-9 tahun denda 3-9 Miliar.
Setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan.
UU Khusus Persampahan
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 29 Pengelola kawasan wajib menyediakan fasilitas pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan sampah. Bandara termasuk kawasan jadi wajib punya TPS bak sampah sistem daur ulang, Kalau melanggar bisa kena sanksi administratif sampai pidana.
Candra salah satu LSM aliansi masyarakat pecinta dan pemerhati lingkungan ( AMPEL ) menjelaskan, buang sampah bandara itu dari kota tidak boleh buang Ke kabupaten, ini bisa kena sangsi pidana, terkecuali ada surat perjajian antara kota dan kabupaten, surat di perjanjian itu bawasanya untuk ganti rugi dampak lingkungan.” Ucap Candra.
Untuk sementara pihak bandara atau PT PURANTARA ANGKASA belum bisa di konfirmasi sehingga berita ini di terbitkan.” Tandasnya.
( Ateng )























