Tim Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Mengungkap Jaringan “Home Industri” Tembako Gorila

- Penulis

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Tim Satgas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap jaringan “home industri” tembakau sintetis atau tembako gorila di sebuah apartemen di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan jaringan narkoba beromset Rp600 juta perbulan itu, petugas mengamankan dua pelaku yang memproduksi dan seorang penyuplai bahan baku tembakau gorila di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bogor dan Jakarta Timur.

Kedua produsen tembako gorila itu, AS (27 tahun) ditangkap di apartemen Sentul, Kabupaten Bogor, kemudian IH (23 tahun) ditangkap di daerah Bojonggede, Kabupaten Bogor, sedangkan RF (31 tahun) penyuplai bahan baku ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari ketiga tersangka ini, diamankan barang bukti perlengkapan dan bahan baku pembuatan tembako gorila, 2 bungkus besar sabu seberat 177 gram, 2 bungkus ganja, tiga bungkus besar tembako gorila hasil produksi, 3 unit timbangan digital, serta 2 unit handphone.

“Ketiga tersangka ditangkap pada akhir Agustus kemarin. Peran AS dan IH, memproduksi tembako gorila, peran RF selain memproduksi juga menyuplai bahan baku tembako gorila dan mengedarkan di wilayah Jabodetabek,” terang Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Rabu (13/9/2023).

Kapolres mengatakan pengungkapan rumah industri tembakau gorila ini bermula dari tertangkapnya TR (20 tahun) di Komplek Mutiara Indah, Kota Serang berkat informasi masyarakat pada Maret 2023 dengan barang bukti 10 gram tembakau gorila.

Tersangka TR merupakan pengedar tembako gorila di Kota Serang yang mengaku baru 2 hari melakukan bisnis narkoba namun sudah mendapatkan keuntungan Rp3 juta.

“Kemudian dilakukan pengembangan jaringan diatasnya dan tim satresnarkoba berhasil meringkus JM (25 tahun) dan AD (33 tahun) di daerah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok yang diketahui sebagai distributor dengan omset Rp8 juta perbulan,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka JM dan AD mendapatkan pasokan dari akun Instagram. Setelah dilakukan pelacakan, Tim Satresnarkoba akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas para pemasok tembako gorila yaitu berada di sebuah apartemen di Sentul,” terang Kapolres.

Setelah mendapat lokasi apartemen, tanpa buang waktu Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan AS di dalam kamar apartemen yang ternyata telah disulap sebagai tempat memproduksi tembako gorila.

“Dari pengakuan AS, pembuatan tembako gorila tidak dilakukan sendiri melainkan bersama IH. Dari informasi itu, IH berhasil ditangkap masih di daerah Sentul, Bogor. Keduanya mendapatkan bahan baku dari RF yang berhasil ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur,” ujar Kapolres.

Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan jika bisnis pembuatan tembako gorila di apartemen oleh AS, IH dan RF sudah berjalan sejak 2022. Peredaran hasil produksi dilakukan melalui media sosial Instagram.

“Sistem penjualannya terputus, artinya tidak saling kenal antara pengedar, tujuannya supaya tidak mudah diketahui petugas. Omset AS, IH dan RF dari bisnis pembuatan tembako gorila ini mencapai Rp600 juta perbulan,” tambah Michael.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu personil Satresnarkoba dalam memberikan informasi. Kapolres berharap jangan sungkan untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Sekecil apapun informasi akan kami tindak lanjuti. Ini komitmen saya sebagai Kapolres akan berupaya mempersempit ruang gerak dan meringkus para bandar narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Serang,” tandasnya. (Man)

Berita Terakait

Sita 6 Senjata Tajam, Polsek Pasar Kemis Jerat Pelaku Tawuran Sindang Jaya Pakai KUHP Baru
Diduga Polsek Cikande Abaikan instruksi Gubenur Banten Andra Soni
Polsek Pasar Kemis Gelar Patroli KRYD Dini Hari, Antisipasi Geng Motor hingga Premanisme
Operasi Pekat Polsek Cikande, Polisi Sita 635 Liter Miras Jenis Tuak di Desa Kibin
Polres Serang menggelar Upacara Pemberian Penghargaan kepada personel yang berprestasi.
Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)
Ketua DPD KESTI TTKKDH Hadiri Pisah Sambut Kapolsek Cikande: Dari AKP Tatang ke AKP Fredo Leonard
Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Maksimal

Berita Terakait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:35 WIB

Sita 6 Senjata Tajam, Polsek Pasar Kemis Jerat Pelaku Tawuran Sindang Jaya Pakai KUHP Baru

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:51 WIB

Diduga Polsek Cikande Abaikan instruksi Gubenur Banten Andra Soni

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:12 WIB

Polsek Pasar Kemis Gelar Patroli KRYD Dini Hari, Antisipasi Geng Motor hingga Premanisme

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:16 WIB

Operasi Pekat Polsek Cikande, Polisi Sita 635 Liter Miras Jenis Tuak di Desa Kibin

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:17 WIB

Polres Serang menggelar Upacara Pemberian Penghargaan kepada personel yang berprestasi.

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:39 WIB

Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)

Kamis, 30 April 2026 - 15:31 WIB

Ketua DPD KESTI TTKKDH Hadiri Pisah Sambut Kapolsek Cikande: Dari AKP Tatang ke AKP Fredo Leonard

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:02 WIB

Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Maksimal

Berita Terabru