Sita 6 Senjata Tajam, Polsek Pasar Kemis Jerat Pelaku Tawuran Sindang Jaya Pakai KUHP Baru

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Gerak cepat jajaran Polresta Tangerang bersama Polsek Pasar Kemis membuahkan hasil nyata. Kasus tawuran maut antar-pelajar yang merenggut nyawa seorang remaja di kawasan Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, berhasil dibongkar total dalam waktu kurang dari 24 jam.

Bentrokan berdarah tersebut diketahui pecah pada Kamis (04/06/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Tak butuh waktu lama bagi aparat, pada Jumat (05/06/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, dua remaja yang diduga kuat sebagai eksekutor utama pengeroyokan berhasil diringkus.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam pasca-kejadian, tim di lapangan berhasil mengamankan dua oknum pelajar yang diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan fatal tersebut,” tegas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Baktiar menjelaskan, insiden tragis ini melibatkan dua kelompok remaja yang berasal dari salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Cikupa dan sekolah setingkat di wilayah Kecamatan Rajeg. Imbas dari perselisihan bersenjata tersebut, seorang siswa dari kelompok asal Cikupa dilaporkan tewas di lokasi akibat luka parah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mencokok para pelaku, petugas kepolisian juga menyita gudang persenjataan yang dibawa saat bentrokan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam bilah senjata tajam mengerikan jenis celurit dan corbek, tiga unit ponsel yang digunakan untuk janjian tawuran, serta pakaian dan tas milik para pelaku.

“Penyidik Satreskrim saat ini masih terus melakukan pemeriksaan intensif guna menguliti peran masing-masing individu yang berada di lokasi saat tawuran pecah,” tambah Kapolresta.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, menjabarkan bahwa penegakan hukum bagi para pelaku anak ini akan diterapkan secara ketat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 junto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta dikombinasikan dengan pasal-pasal terkait pengeroyokan dan pembunuhan dalam KUHP Baru.”Ancaman hukuman pidana penjara yang menanti para pelaku berada di atas lima tahun,” tegas AKP Humaedi.

Merespons fenomena kelam ini, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Sandro Tree Bahara, mengetuk kesadaran para orang tua di Tangerang untuk memperketat pengawasan anak-anak mereka, terutama saat malam hari.

Sandro juga mengingatkan pentingnya memantau aktivitas media sosial anak, mengingat platform digital kini kerap disalahgunakan sebagai sarana komunikasi dan provokasi untuk menyulut aksi tawuran jalanan.

Berita Terakait

Fahri dari Tigaraksa Gudang Sabet Juara Pertama KNPI Dragbike Piala Bupati Tangerang 2026
Hadiri KNPI Drag Bike, Bupati Tangerang Dorong Anak Muda Tinggalkan Balap Liar
Wabup Intan Apresiasi Pembalap Wanita di KNPI Drag Bike Kejurprov Banten 2026
Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif, Polsek Mauk Laksanakan Pengamanan Keberangkatan Suporter Persita vs Persija
Sekda Soma Atmaja Buka KNPI Dragbike Kejurprov Banten Piala Bupati Tangerang 2026, Diikuti 1.000 Pembalap
Empat Tahun Rekomendasi DPRD Mengendap, Pengembang Suvarna Sutera Disorot Terkait AMDAL dan Tandon Air
Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang
Pemkab Tangerang Sambut Kolaborasi Tunas Pengusaha Muda dan Bappeda, Resmikan Desa Cikuya sebagai Desa Komoditi

Berita Terakait

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Fahri dari Tigaraksa Gudang Sabet Juara Pertama KNPI Dragbike Piala Bupati Tangerang 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Hadiri KNPI Drag Bike, Bupati Tangerang Dorong Anak Muda Tinggalkan Balap Liar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif, Polsek Mauk Laksanakan Pengamanan Keberangkatan Suporter Persita vs Persija

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Sekda Soma Atmaja Buka KNPI Dragbike Kejurprov Banten Piala Bupati Tangerang 2026, Diikuti 1.000 Pembalap

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Empat Tahun Rekomendasi DPRD Mengendap, Pengembang Suvarna Sutera Disorot Terkait AMDAL dan Tandon Air

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:30 WIB

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang

Selasa, 29 September 2026 - 14:39 WIB

Pemkab Tangerang Sambut Kolaborasi Tunas Pengusaha Muda dan Bappeda, Resmikan Desa Cikuya sebagai Desa Komoditi

Kamis, 24 September 2026 - 11:10 WIB

Siapkan Tenaga Kerja Berkualitas, PT Trend and Fashion Dukung Polda Banten Program  Pelatihan Gyokai Indonesia

Berita Terabru