Sita 6 Senjata Tajam, Polsek Pasar Kemis Jerat Pelaku Tawuran Sindang Jaya Pakai KUHP Baru

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Gerak cepat jajaran Polresta Tangerang bersama Polsek Pasar Kemis membuahkan hasil nyata. Kasus tawuran maut antar-pelajar yang merenggut nyawa seorang remaja di kawasan Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, berhasil dibongkar total dalam waktu kurang dari 24 jam.

Bentrokan berdarah tersebut diketahui pecah pada Kamis (04/06/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Tak butuh waktu lama bagi aparat, pada Jumat (05/06/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, dua remaja yang diduga kuat sebagai eksekutor utama pengeroyokan berhasil diringkus.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam pasca-kejadian, tim di lapangan berhasil mengamankan dua oknum pelajar yang diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan fatal tersebut,” tegas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Baktiar menjelaskan, insiden tragis ini melibatkan dua kelompok remaja yang berasal dari salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Cikupa dan sekolah setingkat di wilayah Kecamatan Rajeg. Imbas dari perselisihan bersenjata tersebut, seorang siswa dari kelompok asal Cikupa dilaporkan tewas di lokasi akibat luka parah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mencokok para pelaku, petugas kepolisian juga menyita gudang persenjataan yang dibawa saat bentrokan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam bilah senjata tajam mengerikan jenis celurit dan corbek, tiga unit ponsel yang digunakan untuk janjian tawuran, serta pakaian dan tas milik para pelaku.

“Penyidik Satreskrim saat ini masih terus melakukan pemeriksaan intensif guna menguliti peran masing-masing individu yang berada di lokasi saat tawuran pecah,” tambah Kapolresta.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, menjabarkan bahwa penegakan hukum bagi para pelaku anak ini akan diterapkan secara ketat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 junto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta dikombinasikan dengan pasal-pasal terkait pengeroyokan dan pembunuhan dalam KUHP Baru.”Ancaman hukuman pidana penjara yang menanti para pelaku berada di atas lima tahun,” tegas AKP Humaedi.

Merespons fenomena kelam ini, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Sandro Tree Bahara, mengetuk kesadaran para orang tua di Tangerang untuk memperketat pengawasan anak-anak mereka, terutama saat malam hari.

Sandro juga mengingatkan pentingnya memantau aktivitas media sosial anak, mengingat platform digital kini kerap disalahgunakan sebagai sarana komunikasi dan provokasi untuk menyulut aksi tawuran jalanan.

Berita Terakait

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Sekda Soma Buka Open Turnamen Catur Piala Bupati Tangerang 2026
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Ustur Ubadi, S.Pd.I: Kabupaten Tangerang Juara Umum MTQ Banten Kelima Kali Berturut-turut, Prestasi yang Luar Biasa!
Kabupaten Tangerang Pertahankan Tradisi Juara, Raih Gelar Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten Lima Kali Berturut-turut
Wakapolri Raih Penghargaan The Visionary Leader of National Security, Akademisi Apresiasi Reformasi dan Transformasi Polri
Perkuat Visi dan Misi, Korsabhara Baharkam Polri Sukses Gelar Commander Wish Kakorsabhara

Berita Terakait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:53 WIB

Sekda Soma Buka Open Turnamen Catur Piala Bupati Tangerang 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:14 WIB

Ustur Ubadi, S.Pd.I: Kabupaten Tangerang Juara Umum MTQ Banten Kelima Kali Berturut-turut, Prestasi yang Luar Biasa!

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:01 WIB

Kabupaten Tangerang Pertahankan Tradisi Juara, Raih Gelar Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten Lima Kali Berturut-turut

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:05 WIB

Wakapolri Raih Penghargaan The Visionary Leader of National Security, Akademisi Apresiasi Reformasi dan Transformasi Polri

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:13 WIB

Perkuat Visi dan Misi, Korsabhara Baharkam Polri Sukses Gelar Commander Wish Kakorsabhara

Berita Terabru