Sita 6 Senjata Tajam, Polsek Pasar Kemis Jerat Pelaku Tawuran Sindang Jaya Pakai KUHP Baru

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Gerak cepat jajaran Polresta Tangerang bersama Polsek Pasar Kemis membuahkan hasil nyata. Kasus tawuran maut antar-pelajar yang merenggut nyawa seorang remaja di kawasan Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, berhasil dibongkar total dalam waktu kurang dari 24 jam.

Bentrokan berdarah tersebut diketahui pecah pada Kamis (04/06/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Tak butuh waktu lama bagi aparat, pada Jumat (05/06/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, dua remaja yang diduga kuat sebagai eksekutor utama pengeroyokan berhasil diringkus.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam pasca-kejadian, tim di lapangan berhasil mengamankan dua oknum pelajar yang diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan fatal tersebut,” tegas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Baktiar menjelaskan, insiden tragis ini melibatkan dua kelompok remaja yang berasal dari salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Cikupa dan sekolah setingkat di wilayah Kecamatan Rajeg. Imbas dari perselisihan bersenjata tersebut, seorang siswa dari kelompok asal Cikupa dilaporkan tewas di lokasi akibat luka parah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mencokok para pelaku, petugas kepolisian juga menyita gudang persenjataan yang dibawa saat bentrokan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam bilah senjata tajam mengerikan jenis celurit dan corbek, tiga unit ponsel yang digunakan untuk janjian tawuran, serta pakaian dan tas milik para pelaku.

“Penyidik Satreskrim saat ini masih terus melakukan pemeriksaan intensif guna menguliti peran masing-masing individu yang berada di lokasi saat tawuran pecah,” tambah Kapolresta.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, menjabarkan bahwa penegakan hukum bagi para pelaku anak ini akan diterapkan secara ketat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 junto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta dikombinasikan dengan pasal-pasal terkait pengeroyokan dan pembunuhan dalam KUHP Baru.”Ancaman hukuman pidana penjara yang menanti para pelaku berada di atas lima tahun,” tegas AKP Humaedi.

Merespons fenomena kelam ini, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Sandro Tree Bahara, mengetuk kesadaran para orang tua di Tangerang untuk memperketat pengawasan anak-anak mereka, terutama saat malam hari.

Sandro juga mengingatkan pentingnya memantau aktivitas media sosial anak, mengingat platform digital kini kerap disalahgunakan sebagai sarana komunikasi dan provokasi untuk menyulut aksi tawuran jalanan.

Berita Terakait

Diduga Polsek Cikande Abaikan instruksi Gubenur Banten Andra Soni
Dorong Tata Kelola Profesional dan Transparan, Bupati Tangerang Lantik Komisaris Dua BUMD
Langgar Jam Operasional, Dishub dan Satlantas Polresta Tangerang Sekat Kendaraan Sumbu III di Perbatasan Sertang
Buka Dialog Literasi Digital KWRI, Wabup Intan Nurul Hikmah Ingatkan Generasi Muda Tangerang Waspadai Dampak Era Post-Truth
Bupati Tangerang Bagikan 2.000 Paket Sembako Murah, Warga Antusias Serbu Gerakan Pangan Murah di Alun-Alun Tigaraksa
Polsek Pasar Kemis Gelar Patroli KRYD Dini Hari, Antisipasi Geng Motor hingga Premanisme
Operasi Pekat Polsek Cikande, Polisi Sita 635 Liter Miras Jenis Tuak di Desa Kibin
Rayakan Puncak May Day 2026, 25 Ribu Buruh Tangerang Kumpul di Puspemkab Mancing 5 Ton Ikan Dan Gelar Bakti Sosial

Berita Terakait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:35 WIB

Sita 6 Senjata Tajam, Polsek Pasar Kemis Jerat Pelaku Tawuran Sindang Jaya Pakai KUHP Baru

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:51 WIB

Diduga Polsek Cikande Abaikan instruksi Gubenur Banten Andra Soni

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:55 WIB

Dorong Tata Kelola Profesional dan Transparan, Bupati Tangerang Lantik Komisaris Dua BUMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:53 WIB

Langgar Jam Operasional, Dishub dan Satlantas Polresta Tangerang Sekat Kendaraan Sumbu III di Perbatasan Sertang

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:44 WIB

Buka Dialog Literasi Digital KWRI, Wabup Intan Nurul Hikmah Ingatkan Generasi Muda Tangerang Waspadai Dampak Era Post-Truth

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:15 WIB

Bupati Tangerang Bagikan 2.000 Paket Sembako Murah, Warga Antusias Serbu Gerakan Pangan Murah di Alun-Alun Tigaraksa

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:12 WIB

Polsek Pasar Kemis Gelar Patroli KRYD Dini Hari, Antisipasi Geng Motor hingga Premanisme

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:16 WIB

Operasi Pekat Polsek Cikande, Polisi Sita 635 Liter Miras Jenis Tuak di Desa Kibin

Berita Terabru