Sita 6 Senjata Tajam, Polsek Pasar Kemis Jerat Pelaku Tawuran Sindang Jaya Pakai KUHP Baru

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Gerak cepat jajaran Polresta Tangerang bersama Polsek Pasar Kemis membuahkan hasil nyata. Kasus tawuran maut antar-pelajar yang merenggut nyawa seorang remaja di kawasan Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, berhasil dibongkar total dalam waktu kurang dari 24 jam.

Bentrokan berdarah tersebut diketahui pecah pada Kamis (04/06/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Tak butuh waktu lama bagi aparat, pada Jumat (05/06/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, dua remaja yang diduga kuat sebagai eksekutor utama pengeroyokan berhasil diringkus.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam pasca-kejadian, tim di lapangan berhasil mengamankan dua oknum pelajar yang diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan fatal tersebut,” tegas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Baktiar menjelaskan, insiden tragis ini melibatkan dua kelompok remaja yang berasal dari salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Cikupa dan sekolah setingkat di wilayah Kecamatan Rajeg. Imbas dari perselisihan bersenjata tersebut, seorang siswa dari kelompok asal Cikupa dilaporkan tewas di lokasi akibat luka parah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mencokok para pelaku, petugas kepolisian juga menyita gudang persenjataan yang dibawa saat bentrokan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam bilah senjata tajam mengerikan jenis celurit dan corbek, tiga unit ponsel yang digunakan untuk janjian tawuran, serta pakaian dan tas milik para pelaku.

“Penyidik Satreskrim saat ini masih terus melakukan pemeriksaan intensif guna menguliti peran masing-masing individu yang berada di lokasi saat tawuran pecah,” tambah Kapolresta.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, menjabarkan bahwa penegakan hukum bagi para pelaku anak ini akan diterapkan secara ketat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 junto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta dikombinasikan dengan pasal-pasal terkait pengeroyokan dan pembunuhan dalam KUHP Baru.”Ancaman hukuman pidana penjara yang menanti para pelaku berada di atas lima tahun,” tegas AKP Humaedi.

Merespons fenomena kelam ini, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Sandro Tree Bahara, mengetuk kesadaran para orang tua di Tangerang untuk memperketat pengawasan anak-anak mereka, terutama saat malam hari.

Sandro juga mengingatkan pentingnya memantau aktivitas media sosial anak, mengingat platform digital kini kerap disalahgunakan sebagai sarana komunikasi dan provokasi untuk menyulut aksi tawuran jalanan.

Berita Terakait

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Camat Cisoka Puji Kinerja Paskibraka dan Sinergitas Seluruh Elemen Penyukses Upacara 17 Agustus
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,
Brata FC Polresta Tangerang Melenggang ke Semi Final POR Pegawai 2026 Usai Tundukkan BPBD 2-0
Dituding Kebal Hukum, Aktivitas Galian C Ilegal di Sarongge Sindang Jaya Resahkan Warga
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Berita Terakait

Rabu, 2 September 2026 - 22:12 WIB

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Camat Cisoka Puji Kinerja Paskibraka dan Sinergitas Seluruh Elemen Penyukses Upacara 17 Agustus

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Brata FC Polresta Tangerang Melenggang ke Semi Final POR Pegawai 2026 Usai Tundukkan BPBD 2-0

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dituding Kebal Hukum, Aktivitas Galian C Ilegal di Sarongge Sindang Jaya Resahkan Warga

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Berita Terabru