Penabanten.com, Tangerang – Gerak cepat jajaran Polresta Tangerang bersama Polsek Pasar Kemis membuahkan hasil nyata. Kasus tawuran maut antar-pelajar yang merenggut nyawa seorang remaja di kawasan Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, berhasil dibongkar total dalam waktu kurang dari 24 jam.
Bentrokan berdarah tersebut diketahui pecah pada Kamis (04/06/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Tak butuh waktu lama bagi aparat, pada Jumat (05/06/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, dua remaja yang diduga kuat sebagai eksekutor utama pengeroyokan berhasil diringkus.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam pasca-kejadian, tim di lapangan berhasil mengamankan dua oknum pelajar yang diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan fatal tersebut,” tegas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Baktiar menjelaskan, insiden tragis ini melibatkan dua kelompok remaja yang berasal dari salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Cikupa dan sekolah setingkat di wilayah Kecamatan Rajeg. Imbas dari perselisihan bersenjata tersebut, seorang siswa dari kelompok asal Cikupa dilaporkan tewas di lokasi akibat luka parah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mencokok para pelaku, petugas kepolisian juga menyita gudang persenjataan yang dibawa saat bentrokan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam bilah senjata tajam mengerikan jenis celurit dan corbek, tiga unit ponsel yang digunakan untuk janjian tawuran, serta pakaian dan tas milik para pelaku.
“Penyidik Satreskrim saat ini masih terus melakukan pemeriksaan intensif guna menguliti peran masing-masing individu yang berada di lokasi saat tawuran pecah,” tambah Kapolresta.
Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, menjabarkan bahwa penegakan hukum bagi para pelaku anak ini akan diterapkan secara ketat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 junto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta dikombinasikan dengan pasal-pasal terkait pengeroyokan dan pembunuhan dalam KUHP Baru.”Ancaman hukuman pidana penjara yang menanti para pelaku berada di atas lima tahun,” tegas AKP Humaedi.
Merespons fenomena kelam ini, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Sandro Tree Bahara, mengetuk kesadaran para orang tua di Tangerang untuk memperketat pengawasan anak-anak mereka, terutama saat malam hari.
Sandro juga mengingatkan pentingnya memantau aktivitas media sosial anak, mengingat platform digital kini kerap disalahgunakan sebagai sarana komunikasi dan provokasi untuk menyulut aksi tawuran jalanan.























