Tiga Pelaku Penjudi Kartu Domino Diringkas Jajaran Reskrim Polsek Patia Polres Pandeglang

0
591

penganten.com, Pandeglang – Jajaran Reskrim Polsek Patia Polres Pandeglang , menggerebek lokasi perjudian di Kampung Cibungur Mesjid RT.006/RW.002 Desa Cibungur Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang provinsi Banten dan berhasil menyita satu bungkus kartu domino, satu lembar karpet lantai, enam lembar uang pecahan Rp.100.000, satu lembar uang pecahan rp.50.ribu, empat lembar uang pecahan rp.10 ribu, dua belas lembar uang pecahan rp.5000, empat puluh satu lembar uang pecahan Rp 2000 dan tiga lembar uang pecahan Rp.100 ribu dari tangan para pelaku.

“Dalam penggerebekan kami mengamankan tiga pelaku yaitu M (43), U (27), S (48)” kata Kanit Reskrim Polsek Patia Polres Pandeglang Aipda Ahmad Ali Sonaji,SH mewakili AkP Dodin Awaludin ,SH Kapolsek Patia.Minggu (09/04/2023)


Kanit Reskrim menerangkan, kronologi awal hingga berlangsungnya penangkapan terhadap para pelaku, dimana pada Minggu tanggal 09 April 2023 Kepolisian sektor Patia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian di kampung Cibungur Mesjid RT.006 RW.002 Desa Cibungur Kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang Banten.Kemudian anggota reskrim Polsek Patia langsung ke tempat kejadian dan berhasil menangkap tiga pelaku dan satu pelaku berhasil kabur melarikan diri sementara k tiga pelaku di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Ungkap Aipda Ahmad Ali Sonaji SH.


“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun,” tandasnya.

Red.

Tinggalkan Balasan